Polemik Kasus Emas Di Bandara Singkawang Jadi Sorotan: Transparansi Penanganan, Pembuktian Legalitas Polres Singkawang Di Pertanyakan Serta Pengawasan Pemkot Singkawang Kemana ???

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang, Kalbar
Sebelum geger emas 8 kg, Bandara Singkawang ternyata sudah lebih dulu “kecolongan” temuan emas batangan 4 kg pada 6 Juni 2026.

Kronologinya singkat tapi janggal. Seorang pria berinisial PIS hendak terbang membawa emas batangan seberat ±4 kg. Saat pemeriksaan X-ray, petugas Aviation Security (Avsec) curiga dan meminta dokumen kepemilikan maupun asal-usul emas. PIS tidak bisa menunjukkan. Penerbangan batal, dan yang bersangkutan memilih membawa emasnya pulang.

Kasus berhenti di situ. Tidak ada penyerahan ke polisi, tidak ada penyitaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan yang Belum Terjawab

1. Kenapa bisa dibawa pulang?
Jika merujuk kasus 8 kg pada 27 Juni 2026, emas yang tidak jelas dokumennya langsung diserahkan Avsec ke Polres untuk verifikasi. Kenapa perlakuan terhadap 4 kg batangan ini berbeda? Apakah SOP Avsec berubah dalam 3 minggu?

2. Batangan vs Perhiasan
Polisi menyatakan emas 8 kg “legal” karena sudah jadi perhiasan dan dokumen lengkap. Kasus 4 kg ini justru batangan. Dalam regulasi, emas batangan lebih ketat aturannya dibanding perhiasan, terutama soal asal tambang dan pajak. Lolosnya 4 kg batangan ini tanpa proses hukum justru memicu tanda tanya.

3. Dari mana asal emas?
Ini pertanyaan publik yang paling liar. Medsos sudah kadung mengaitkan Bandara Singkawang dengan jalur emas PETI Kalbar. Meski itu baru tuduhan tanpa bukti hukum, tidak adanya penjelasan resmi soal nasib 4 kg batangan membuat spekulasi makin subur.

Semua Temuan Harus Di tracing

Muhammad Najib, perwakilan LPK RI Kalbar, menegaskan kasus 4 kg tidak boleh diabaikan meski tidak diproses. “Batangan 4 kg itu bukan jumlah kecil. Kalau tidak ada dokumen, harusnya ditelusuri. Minimal dicatat, dilaporkan ke instansi terkait. Jangan sampai bandara jadi pintu belakang komoditas ilegal.”

Deki Menziano menambahkan, “Publik berhak tahu: apakah PIS sudah dipanggil lagi? Apakah emasnya sudah diverifikasi instansi berwenang? Kalau diam, wajar masyarakat curiga.”

Kontras dengan Soetta
Di Bandara Soekarno-Hatta, 17,55 kg emas digagalkan penyelundupannya dalam 12 kasus sebulan terakhir. Nilainya Rp 45,7 M.

Modusnya disembunyikan di koper sampai mi instan. Pertanyaannya: apakah bandara daerah punya kemampuan deteksi dan ketegasan yang sama?.

Status Terkini: Menggantung
Hingga 4 Juli 2026, belum ada keterangan resmi dari Polres Singkawang, BKSDA, ESDM, maupun Bea Cukai soal tindak lanjut temuan 4 kg ini.

Emasnya dibawa pulang, kasusnya menguap, tapi kecurigaan publik tidak.

Kasus 8 kg mungkin sudah “legal” versi polisi. Tapi kasus 4 kg batangan ini adalah PR transparansi yang belum dijawab. Sebab sekali celah dibiarkan, publik akan bertanya: berapa banyak “4 kg” lain yang lolos sebelum dan sesudahnya?.

Catatan redaksi: Pihak PIS belum memberikan keterangan. Segala dugaan keterkaitan dengan PETI masih bersifat tuduhan yang belum terbukti secara hukum. Asas praduga tak bersalah berlaku.

 

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal
Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen
Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!
Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!
Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???
Propam Polda Jambi, Tak Berdaya Dalam Menangani Angkutan Batu Bara
Lidah Kolektor Diduga Lebih Tajam dari Surat Peringatan: Dugaan Penghinaan Konsumen PT Nusantara Sakti Melawi Tuai Kecaman, Regulasi OJK Disorot!
Nasib Hukum Korupsi Jalan Mempawah Masih Menggantung, Publik Desak KPK Jangan Sampai Kasus Ini HILANG BERKAS: Ini Korupsi, Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan !!!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:15 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:36 WIB

Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:30 WIB

Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:37 WIB

Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???

Berita Terbaru