PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT –
Dugaan keberadaan gudang penyimpanan daging beku yang diduga belum memiliki kejelasan legalitas di kawasan Jalan M. Sabran Nomor 17, Kecamatan Pontianak Timur, kembali menjadi perhatian publik. Temuan tersebut mencuat setelah tim investigasi awak media melakukan penelusuran lapangan pada Selasa (14/7/2026).
Di tengah derasnya arus perdagangan pangan, muncul pertanyaan yang menggema di ruang publik: apakah seluruh produk yang beredar telah memenuhi ketentuan hukum, atau justru ada celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika dugaan adanya gudang penampungan daging beku dengan jalur distribusi ke pasar tradisional mulai mencuat ke permukaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah narasumber di lapangan, gudang tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan berbagai jenis daging beku sebelum didistribusikan menggunakan kendaraan pikap menuju sejumlah pasar tradisional, agen, hingga pedagang eceran di wilayah Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa produk tersebut dipasarkan dengan harga relatif lebih murah dibandingkan daging segar lokal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi persaingan usaha sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul produk, jalur distribusi, serta kelengkapan dokumen yang menyertainya.
Saat melakukan dokumentasi di lokasi, tim investigasi melihat sejumlah kemasan daging beku dengan berbagai merek, termasuk produk bermerek Amroon dan beberapa produk frozen food lainnya yang tersimpan di dalam ruang pendingin.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status legalitas produk tersebut, termasuk dokumen pemasukan, sertifikat karantina, izin edar, negara asal, maupun hasil pemeriksaan mutu dan keamanan pangan. Karena itu, seluruh informasi yang diperoleh masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Informasi yang berkembang di lapangan juga menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial HK. Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Tim investigasi awak media telah berupaya menghubungi HK untuk memperoleh klarifikasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan maupun distribusi daging beku tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi.
Dalam perspektif kepentingan publik, persoalan ini bukan semata soal sebuah gudang, melainkan menyangkut jaminan keamanan pangan bagi masyarakat. Bila benar seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan hukum, maka pemeriksaan resmi akan memberikan kepastian dan menghilangkan berbagai spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Secara satiris dapat dikatakan, rantai dingin penyimpanan daging jangan sampai berubah menjadi “rantai dingin pengawasan” yang membekukan fungsi pengawasan pemerintah. Hukum tidak boleh ikut tersimpan di dalam freezer, sementara pertanyaan masyarakat terus mencair di luar gudang.
Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan, penyimpanan, maupun distribusi produk hewan, penanganannya dapat mengacu pada:
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur keamanan, mutu, dan kelayakan pangan.
– Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terkait pemasukan media pembawa serta persyaratan karantina.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengenai hak masyarakat memperoleh barang yang aman, benar, dan sesuai ketentuan.
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai hak jawab dan pemberitaan yang berimbang.
– Ketentuan lain yang berkaitan dengan perdagangan, impor, keamanan pangan, dan pelabelan produk.
Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera melakukan inspeksi, pemeriksaan dokumen, penelusuran asal-usul produk, audit rantai distribusi, serta pengambilan sampel laboratorium apabila diperlukan guna memastikan bahwa seluruh produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harapan tersebut ditujukan kepada Kapolsek Pontianak Timur, Kapolresta Pontianak, Kapolda Kalimantan Barat, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, BPOM, serta Dinas Perdagangan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi dari sejumlah narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keseimbangan informasi, serta memberikan ruang hak jawab kepada HK maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi, bantahan, maupun data pendukung lainnya, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Liputan)

















