Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan
Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sempat menjadi buronan selama beberapa bulan. Penangkapan dilakukan di Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, tepatnya di sebuah gubuk bengkel tambal ban dekat Jembatan Kapuas, Jumat (24/7/2026).
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H. berbekal informasi perkembangan keberadaan pelaku. Atas arahan Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H., tim bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku berinisial IFS (26) tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula pada 6 Mei 2026, saat seorang korban berinisial R (71), warga Kelurahan Labuhanbilik, mendapati dompet di dalam laci kamarnya hilang. Saat itu rumah korban sedang dalam proses renovasi. Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai Rp8.000.000, gelang emas rantai 10 mayam, serta lima gelang emas 22 karat seberat 10 gram. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp108.000.000. Dompet kemudian ditemukan kembali dalam keadaan kosong.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dan Polisi menyita barang-barang yang berkaitan dengan kasus tersebut, 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam tanpa pelat nomor, 3 potong pakaian dan 1 celana jeans, 2 buah dompet motif batik
Kapolres Labuhanbatu AKP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan keseriusan kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
“Kami terus memburu pelaku kejahatan di mana pun mereka bersembunyi. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat rumah dalam kondisi renovasi, dan segera melapor jika mengalami hal serupa,” tutup Kasi Humas.(Red)


















