Dugaan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Sandai, Warga Minta Penindakan Tegas !!!

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, Kalimantan Barat –
Sungai Pawan kembali menjadi sorotan. Di tengah musim kemarau ketika masyarakat menggantungkan kebutuhan air dari aliran sungai tersebut, muncul dugaan bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali berlangsung di beberapa wilayah wilayah Kecamatan Sandai yaitu Desa Sandai Kiri, Desa Petai Patah, dan Desa Penjawaan.

Dua oknum Kades Kecamatan Sandai yang terlibat yaitu :

1. Kades penjawaan suhanadi
2. Kades Petai Patah Norman

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu, 18 Juli 2026, serta informasi dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejumlah ponton diduga beroperasi selama sekitar satu minggu terakhir dan disebut lebih aktif pada malam hari.

Seolah menjadi ironi, suara mesin ponton dikabarkan terdengar nyaris setiap hari, sementara masyarakat berharap pengawasan terhadap dugaan aktivitas tersebut juga terdengar gaungnya. Satirnya sederhana: jangan sampai sungai yang keruh justru lebih mudah terlihat daripada kepastian penegakan hukum.

Menurut keterangan warga, kondisi Sungai Pawan kini semakin keruh sehingga dikhawatirkan mengganggu kebutuhan masyarakat untuk mandi, mencuci, dan keperluan sehari-hari. Sejumlah nelayan juga mengaku hasil tangkapan ikan menurun yang menurut mereka diduga berkaitan dengan aktivitas di sungai.

Awak media kemudian meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Sandai Kiri. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut. Meski demikian, apabila informasi itu benar, pemerintah desa menyatakan akan melakukan penelusuran sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya bersama aparat terkait.

Di tengah situasi tersebut, beredar pula berbagai dugaan dan informasi dari masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terbukti melalui proses hukum. Oleh karena itu, media tidak menyimpulkan kebenaran atas dugaan tersebut dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Masyarakat berharap apabila dugaan aktivitas PETI terbukti, aparat penegak hukum mengambil langkah yang profesional, transparan, dan konsisten sehingga memberikan efek jera serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya aktivitas PETI, ketentuan hukum yang dapat diterapkan antara lain:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Jika dalam proses hukum ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau aparatur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah.

Hak Jawab dan Keberimbangan

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber serta konfirmasi kepada pemerintah desa. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab bagi kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi.

Dengan demikian, informasi yang diterima publik diharapkan tetap berimbang, akurat, dan menghormati proses hukum yang berlaku. Kritik terhadap dugaan lemahnya pengawasan tidak boleh menggantikan pembuktian hukum, tetapi juga tidak boleh menghalangi upaya masyarakat untuk mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Sumber: Warga Masyarakat Sandai & Team Investasi Awak Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal
Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen
Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!
Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!
Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???
Propam Polda Jambi, Tak Berdaya Dalam Menangani Angkutan Batu Bara
Lidah Kolektor Diduga Lebih Tajam dari Surat Peringatan: Dugaan Penghinaan Konsumen PT Nusantara Sakti Melawi Tuai Kecaman, Regulasi OJK Disorot!
Polemik Kasus Emas Di Bandara Singkawang Jadi Sorotan: Transparansi Penanganan, Pembuktian Legalitas Polres Singkawang Di Pertanyakan Serta Pengawasan Pemkot Singkawang Kemana ???
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:09 WIB

Dugaan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Sandai, Warga Minta Penindakan Tegas !!!

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:15 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:36 WIB

Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:37 WIB

Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???

Berita Terbaru