Najib: Dugaan Gudang Pengelolaan Oli Bekas, Dampak Ke Masyarakat Serta Cemari Lingkungan Di Kota Pontianak

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Perwakilan Kalimantan Barat menyoroti secara serius dugaan keberadaan gudang penampungan dan pengolahan oli bekas ilegal yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasional, menuju arah lapangan tembak, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di gudang tersebut berlangsung sejak pagi hingga larut malam. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi serta berpotensi besar mencemari lingkungan sekitar, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga sekitar mengaku terganggu dengan aktivitas tersebut, baik dari segi bau menyengat, potensi pencemaran tanah dan air, maupun risiko kesehatan. Lebih memprihatinkan, praktik ini diduga berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM

Pengelolaan oli bekas termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga pengelolaannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 59 ayat (1): Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah tersebut.

Pasal 102: Setiap orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Pasal 104: Pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
Mengatur kewajiban perizinan dalam pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, hingga penimbunan limbah B3.

Pelanggaran Administratif Perizinan
Diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lokasi usaha berada di lahan garapan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

DAMPAK YANG DITIMBULKAN

Keberadaan gudang oli bekas ilegal tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, di antaranya:
Pencemaran tanah dan air akibat rembesan limbah oli

Baca Juga:  Beriman Panjaitan,SH.MH Menghadirkan Saksi Pihak Tergugat Digugurkan Alasan Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Tuimen..!

Pencemaran udara dari bau menyengat dan proses pengolahan yang tidak standar

Gangguan kesehatan masyarakat, seperti iritasi kulit dan gangguan pernapasan
Kerusakan ekosistem lingkungan sekitar

Kerugian negara akibat praktik usaha ilegal tanpa izin dan pajak

PERNYATAAN RESMI

Humas LPK-RI Kalbar Muhammad Najib, menyampaikan:

“Kami menilai dugaan aktivitas pengolahan dan penampungan oli bekas ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan hidup di Indonesia. Limbah oli bekas adalah limbah B3 yang tidak boleh dikelola secara sembarangan karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.”

“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, Polresta Pontianak Kota, dan Polsek Pontianak Utara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, penindakan, serta menutup aktivitas ilegal tersebut.”

“Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, maka pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan.”

DESAKAN DAN REKOMENDASI

LPK-RI Kalbar mendesak:
Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pemilik gudang berinisial A.
Pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan peninjauan lokasi dan audit lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan melakukan evaluasi dan penegakan hukum administratif maupun pidana.
Penutupan sementara hingga permanen terhadap aktivitas yang terbukti melanggar hukum.
Perlindungan terhadap masyarakat terdampak serta pemulihan lingkungan.

LPK RI Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat adalah amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan.

“Lingkungan yang sehat adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat,” tutup Muhammad Najib.

Penulis : MN/Tim-Red

Editor : MN

Sumber Berita: Team Investigasi Media & Lembaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suami Bawa Sepeda Motor Untuk Bawa Angkot, Malah Ditahan dan Dijadikan Terdakwa.
Lapor Pak Gubernur! PT Talenta Putra Utama Diduga Langgar UU No. 13/2003, Hak Buruh Ditahan
Oknum Dokter Kecantikan Diduga Ikut Serta Dalam Aksi “KOBOI” Oknum Jaksa EMN
Klarifikasi Manajemen SPBU 66.796.04 Sayan Diragukan, Tim Investigasi Tantang Buka Rekaman CCTV
Najib: Kasus Dugaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) Yang Dikelola H. Widodo Tidak Layak Konsumsi Di SD Negeri 71 Pontianak Barat Harus Menjadi Perhatian Serius, Jangan Diam Oleh Pemerintah Kota Pontianak dan SPPG
Pertanyaan Publik: Ada Apa Wilayah Hukum Polres Batang Hari, “Kasus Sitanggang”
Najib: Kelangkaan BBM Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H Di Kalbar, Bukan Hanya Masalah Pendistribusian, Tapi Keadilan Sosial, Kemana Peran Pertamina, Butakah Matanya, Kok Hanya Diam ???
13 Dapur MBG Milik H.Widodo Dipertanyakan, Orang Tua Murid SDN 71 Pontianak Soroti Kualitas Makanan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:54 WIB

Suami Bawa Sepeda Motor Untuk Bawa Angkot, Malah Ditahan dan Dijadikan Terdakwa.

Selasa, 7 April 2026 - 16:01 WIB

Lapor Pak Gubernur! PT Talenta Putra Utama Diduga Langgar UU No. 13/2003, Hak Buruh Ditahan

Rabu, 1 April 2026 - 05:05 WIB

Oknum Dokter Kecantikan Diduga Ikut Serta Dalam Aksi “KOBOI” Oknum Jaksa EMN

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:59 WIB

Klarifikasi Manajemen SPBU 66.796.04 Sayan Diragukan, Tim Investigasi Tantang Buka Rekaman CCTV

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:52 WIB

Najib: Kasus Dugaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) Yang Dikelola H. Widodo Tidak Layak Konsumsi Di SD Negeri 71 Pontianak Barat Harus Menjadi Perhatian Serius, Jangan Diam Oleh Pemerintah Kota Pontianak dan SPPG

Berita Terbaru

Berita

Lapas Rantauprapat Test Urine Warga Binaan

Senin, 6 Apr 2026 - 14:49 WIB