Pontianak, Kalbar
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Perwakilan Kalimantan Barat menyoroti secara serius dugaan keberadaan gudang penampungan dan pengolahan oli bekas ilegal yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasional, menuju arah lapangan tembak, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di gudang tersebut berlangsung sejak pagi hingga larut malam. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi serta berpotensi besar mencemari lingkungan sekitar, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga sekitar mengaku terganggu dengan aktivitas tersebut, baik dari segi bau menyengat, potensi pencemaran tanah dan air, maupun risiko kesehatan. Lebih memprihatinkan, praktik ini diduga berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM
Pengelolaan oli bekas termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga pengelolaannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dugaan pelanggaran yang terjadi antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 59 ayat (1): Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah tersebut.
Pasal 102: Setiap orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Pasal 104: Pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
Mengatur kewajiban perizinan dalam pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, hingga penimbunan limbah B3.
Pelanggaran Administratif Perizinan
Diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lokasi usaha berada di lahan garapan yang tidak sesuai dengan peruntukan.
DAMPAK YANG DITIMBULKAN
Keberadaan gudang oli bekas ilegal tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, di antaranya:
Pencemaran tanah dan air akibat rembesan limbah oli
Pencemaran udara dari bau menyengat dan proses pengolahan yang tidak standar
Gangguan kesehatan masyarakat, seperti iritasi kulit dan gangguan pernapasan
Kerusakan ekosistem lingkungan sekitar
Kerugian negara akibat praktik usaha ilegal tanpa izin dan pajak
PERNYATAAN RESMI
Humas LPK-RI Kalbar Muhammad Najib, menyampaikan:
“Kami menilai dugaan aktivitas pengolahan dan penampungan oli bekas ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan hidup di Indonesia. Limbah oli bekas adalah limbah B3 yang tidak boleh dikelola secara sembarangan karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.”
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, Polresta Pontianak Kota, dan Polsek Pontianak Utara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, penindakan, serta menutup aktivitas ilegal tersebut.”
“Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, maka pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan.”
DESAKAN DAN REKOMENDASI
LPK-RI Kalbar mendesak:
Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pemilik gudang berinisial A.
Pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan peninjauan lokasi dan audit lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan melakukan evaluasi dan penegakan hukum administratif maupun pidana.
Penutupan sementara hingga permanen terhadap aktivitas yang terbukti melanggar hukum.
Perlindungan terhadap masyarakat terdampak serta pemulihan lingkungan.
LPK RI Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat adalah amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan.
“Lingkungan yang sehat adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat,” tutup Muhammad Najib.
Penulis : MN/Tim-Red
Editor : MN
Sumber Berita: Team Investigasi Media & Lembaga















