Proyek Turap Misterius di Sungai Itik, Tak Ada Papan Informasi Indikasi Pelanggaran Menguat !!!

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, Kalbar
Pengerjaan proyek turap di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut dipertanyakan legalitas dan transparansinya lantaran tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Selasa (7/4/26), aktivitas pembangunan turap tetap berlangsung, namun tidak ditemukan papan plang proyek yang memuat informasi dasar seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, hingga waktu pelaksanaan. Kondisi ini memicu dugaan bahwa proyek tersebut merupakan “proyek siluman”.

Dugaan Pelanggaran Transparansi
Ketiadaan papan informasi proyek tidak hanya menimbulkan kecurigaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Dalam konteks regulasi, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban yang melekat pada setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Pasal 7 ayat (3):
Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Tidak adanya papan informasi proyek dapat dikategorikan sebagai bentuk tidak terpenuhinya kewajiban penyediaan informasi kepada masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN:
Mengatur asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Proyek tanpa identitas jelas berpotensi melanggar asas tersebut.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021):
Menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap tahapan pengadaan.

Tidak adanya papan proyek dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pihak yang disebut sebagai pengawas proyek menyampaikan bahwa pekerjaan baru dimulai. Ia juga menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh seseorang bernama Hendrikus.

“Ini baru kemarin mulai kerja, yang kerja Hendrikus. Proyek turap ini ada dua, yang satunya di Parit Penjara, Hendrikus juga yang kerja,” ujarnya singkat.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait seperti Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1(BWSK)belum memberikan klarifikasi resmi terkait proyek tersebut.

Masyarakat mendesak agar instansi terkait, mulai dari BWSK, Inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan serta bebas dari potensi penyimpangan anggaran.

Ketiadaan papan proyek kerap menjadi indikator awal lemahnya pengawasan atau bahkan dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi atas pemberitaan ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi dalam setiap penggunaan anggaran negara. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik terhadap pembangunan akan terus tergerus.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas guna memastikan setiap proyek berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.

Hingga terbitnya berita ini pihak dinas terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi.awak media masih menunggu respon klarifikasi dinas terkait.

Penulis : MN/Tim-Red

Editor : MN

Sumber Berita: Tim Liputan Awak Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Hancur, Janji Mulus Tinggal Spanduk: Warga Desa Balai Agas Bertanya, Anggaran Pembangunan Hilang ke Lumpur atau ke Kantong Pejabat ???
Berita Viral Calon Kepala Desa Sukamulya Hj. Desi Kurniati Malik, SH
Satgas Saber Pungli dan Inspektorat diminta Periksa Dugaan Pungli Rp15,7 Juta, Panitia BPD Sukamulya
Tokoh dan Umat Islam Kalbar Desak DPRD Kawal Dugaan Aliran Sesat, Minta Kepastian Hukum atas Dugaan Penodaan Agama !!!
DPD ASWIN dan DPD GWI Kalbar Klarifikasi Isu Penyekapan Wartawan di SPBU 64.781.21, Tudingan Bos Preman Dinilai Tak Berdasar
Mulailah Dari Hal Sederhana: Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi Gelar Bakti Sosial Donor Darah di RSUD Melawi
DPW FRIC Kalbar Dukung Penuh Polri Berantas Judi Online Dan Narkoba
Sinergi LPM Dengan Media Dan lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Perwakilan Kalbar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:23 WIB

Jalan Hancur, Janji Mulus Tinggal Spanduk: Warga Desa Balai Agas Bertanya, Anggaran Pembangunan Hilang ke Lumpur atau ke Kantong Pejabat ???

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:32 WIB

Berita Viral Calon Kepala Desa Sukamulya Hj. Desi Kurniati Malik, SH

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:37 WIB

Satgas Saber Pungli dan Inspektorat diminta Periksa Dugaan Pungli Rp15,7 Juta, Panitia BPD Sukamulya

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:27 WIB

Tokoh dan Umat Islam Kalbar Desak DPRD Kawal Dugaan Aliran Sesat, Minta Kepastian Hukum atas Dugaan Penodaan Agama !!!

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:29 WIB

DPD ASWIN dan DPD GWI Kalbar Klarifikasi Isu Penyekapan Wartawan di SPBU 64.781.21, Tudingan Bos Preman Dinilai Tak Berdasar

Berita Terbaru