Beriman Panjaitan,SH.MH Menghadirkan Saksi Pihak Tergugat Digugurkan Alasan Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Tuimen..!

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Pengadilan negeri Rantauprapat lanjutkan Sidang dengan Pemeriksaan Saksi Pihak Tergugat terkait GUGATAN Terhadap Tuimen oleh Menantu Perempuannya Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. Rabu (11/02/2026).

Sidang dipimpin 3 orang majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan dihadiri pihak penggugat, Tergugat,para saksi yang terdiri dari Pj. Kepala Desa Mandalasena serta para saksi Lainnya,

Tuimen saat ditemui awak media menyampaikan, kami menghadirkan 6 orang saksi termasuk anak saya suderi yang merupakan suami dari Penggugat, serta ada beberapa warga untuk menyatakan bahwa saya sebagai tergugat tidak pernah menggadaikan tanah saya dan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari dari pihak penggugat,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan, Beriman Panjaitan,SH.MH kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan, Pemeriksaan saksi tergugat proses pembuktian dimana tergugat mengajukan orang-orang untuk memberikan keterangan di persidangan guna membantah dalil gugatan penggugat. Keterangan saksi harus disampaikan lisan, berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri, dan wajib di bawah sumpah agar sah sebagai alat bukti perdata, menguatkan sanggahan tergugat (alat bukti ade charge dalam pidana atau pembuktian terbalik dalam perdata).

“kami akan mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran yang jelas atas gugatan ini, sebelum mengambil keputusan nanti”.

Lanjut, dalam sidang pemeriksaan saksi tadi suderi selaku suami penggugat menyatakan tergugat tidak pernah menggadaikan tanahnya dan tidak pernah menerima, uang sepeserpun dari penggugat sebagaimana yang di dalilkan dalam Gugatannya.

Dengan hasil pemeriksaan saksi tadi, kami berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat dalam menilai bukti dan fakta persidangan, tandasnya.

Penulis : Albert

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Beriman Panjaitan,SH.MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Geram, “Akan Bakar Bandar Sabu Apabila Polres Labusel Tidak Bertindak”
Advokat Anita Raj Punjabi Membela Seorang Bapak Yang Digugat Anak Kandungnya Karena Harta
Terduga Pengedar Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Potret Duka Dunia Pers: Dari Warung Kopi ke Ruang Perawatan, Ketika Operasi Pekat Kepolisian Menyisakan Tanda Tanya di Semitau, Kapuas Hulu ???
Hukum Menunggu Sinyal: Kasat Reskrim Polres Sintang Bungkam, Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kayan Hulu Jadi Tanda Tanya Publik
Muncul Nama Bos Peti ICHU EPEN Dan Lainnya, Emas Bukit Hitam Dan Cerita Hidup Yang Seolah Tak Pernah Gelap: Diduga Polres Kapuas Hulu Tidur Nyenyak !!!
Lapas Rantauprapat Gelar Tes Urine Rutin, Pastikan Integritas Pegawai
Ini Kepedulian Polsek Na.IX-X Kepada Korban Kebakaran
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:12 WIB

Masyarakat Geram, “Akan Bakar Bandar Sabu Apabila Polres Labusel Tidak Bertindak”

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:22 WIB

Advokat Anita Raj Punjabi Membela Seorang Bapak Yang Digugat Anak Kandungnya Karena Harta

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:53 WIB

Potret Duka Dunia Pers: Dari Warung Kopi ke Ruang Perawatan, Ketika Operasi Pekat Kepolisian Menyisakan Tanda Tanya di Semitau, Kapuas Hulu ???

Senin, 11 Mei 2026 - 08:57 WIB

Hukum Menunggu Sinyal: Kasat Reskrim Polres Sintang Bungkam, Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kayan Hulu Jadi Tanda Tanya Publik

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:12 WIB

Muncul Nama Bos Peti ICHU EPEN Dan Lainnya, Emas Bukit Hitam Dan Cerita Hidup Yang Seolah Tak Pernah Gelap: Diduga Polres Kapuas Hulu Tidur Nyenyak !!!

Berita Terbaru