Harga diri penegakan hukum di Kalimantan Barat sedang diuji oleh seorang pemodal berinisial Cecep.
Meskipun aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Puaje, Desa Mekar Baru, telah menghancurkan lingkungan dan memicu konflik keluarga, hingga detik ini sosok Cecep seolah “tak tersentuh” oleh tangan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gaperta.com-Dok
Media Bukan Pajangan, Kami Melawan Kebohongan!
Pesan ini adalah peringatan keras. Selama ini, upaya konfirmasi awak media sering dianggap angin lalu.
Media diabaikan, sementara kerusakan alam di Monterado terus dipuja oleh para pemodal rakus. Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk BERSATU: Berhenti menyajikan narasi normatif, saatnya mengungkap fakta pahit di balik “perlindungan” oknum terhadap Cecep CS.
Penelusuran tim investigasi di lapangan mengungkap fakta miris. Sengketa lahan antara Simon dan pamannya bukan sekadar masalah keluarga, melainkan dampak langsung dari adu domba dan penyerobotan lahan yang diduga dimotori oleh Cecep untuk memuluskan nafsu tambangnya.
Hasil pantauan terakhir (15/12/2025) menunjukkan mediasi di kantor desa buntu total. Mengapa? Karena ada kekuatan besar yang menekan dari balik layar.
Cecep, yang diduga disokong oleh donatur lain berinisial H. Koim/Lina, terus mengoperasikan mesin-mesin penghancur lingkungan tanpa rasa takut sedikitpun terhadap seragam aparat.
Tuntutan Terbuka kepada Kapolda Kalbar & Kapolres Bengkayang
Kami tidak butuh janji “akan ditindaklanjuti”.
Masyarakat dan media menuntut aksi nyata:
– Segera Tangkap Cecep dan Kroninya: Jangan hanya menyasar pekerja kecil (operator dompeng). Tangkap pemodal utamanya!
– Hentikan Tebang Pilih: Masyarakat melihat ada pembiaran yang mencolok. Apakah hukum di Bengkayang bisa dibeli oleh Cecep CS?
– Bersihkan Internal APH: Kami mendesak pengusutan terhadap oknum-oknum yang diduga kuat menerima “setoran” sehingga aktivitas ilegal ini berjalan masif dan terbuka.
Hukum Adalah Panglima, Bukan Uang!
Aktivitas ini telah melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Jika Polda Kalbar tetap bungkam, maka wajar jika publik berasumsi bahwa hukum telah bertekuk lutut di bawah kaki pemodal ilegal.
“Hutan kami hancur, air kami beracun, dan keluarga kami diadu domba. Apakah Kapolda harus menunggu nyawa melayang baru bertindak?” – Suara warga Dusun Puaje.
KAMI TIDAK AKAN BERHENTI MENULIS HINGGA CECEP BERBAJU ORANYE!