FIF Diduga Jual Nama Humas Polres Labuhan Batu Untuk Intimidasi Nasabah Yang Nunggak Bayar Cicilan

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara – Praktek intimidasi oleh oknum penagih utang (debt collector) yang mencatut nama institusi Kepolisian kembali terjadi. Kali ini, seorang pria berinisial RT yang mengaku dari lembaga pembiayaan FIF (Federal Internasional Finance), diduga menjual nama Humas Polres Labuhan Batu untuk menekan nasabah.

Kejadian bermula saat RT mendatangi kediaman seorang nasabah FIF yang juga menjabat sebagai Wakil Pimpinan Redaksi sebuah media online. Dalam upayanya menagih uang angsuran dan menarik paksa unit kendaraan, RT melontarkan pernyataan bernada ancaman yang menyeret institusi Kepolisian.

“Bapak jangan macam macam sama kami, Humas kami (FIF) adalah Humas Polres. Bisa saja kereta (sepeda motor) ini kami tarik,” tegas RT dengan nada arogan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, RT juga menunjukkan prosedur administrasi yang diduga maladministrasi. Dari dalam tasnya Ia mengeluarkan lembaran Surat Peringatan ( SP ) 1 hingga SP 3 yang masih kosong, lalu sesumbar bahwa surat tersebut bisa ia isi sendiri di tempat tanpa melalui prosedur kantor yang sah.

Saat dikonfirmasi oleh redaksi melalui pesan WhatsApp, Kasi Humas Polres Labuhan Batu, IPTU Arwin, justru menunjukan sikap yang tidak lazim bagi seorang pejabat publik. Alih alih memberikan klarifikasi tertulis yang tegas untuk membantah klaim oknum FIF tersebut, IPTU Arwin justru menelepon dan melontarkan pertanyaan ‘pancingan’.

“Humas Polres malah bertanya apakah ucapan oknum FIF itu direkam atau ada saksinya ? Ini dianggap aneh, seolah olah Humas ingin menguji kekuatan bukti kami ketimbang menjaga martabat institusinya yang dicatut oleh pihak leasing.” Ungkap korban .

Melanggar Aturan Kapolri:
Tindakan oknum yang membawa bawa nama Kepolisian dalam dalam urusan penagihan utang swasta bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi di tubuh Polri. Terlebih, Polri memiliki aturan ketat terkait batasan kewenangan anggotanya.

Catatan Hukum :
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 8 Tahun 2011, anggota Polri dilarang keras terlibat dalam kegiatan penagihan utang (debt collecting) atau menjadi pelindung (beking) pihak swasta dalam sengketa perdata. Tugas Polri adalah penegakan hukum dan pelindung masyarakat, bukan sebagai alat penekan bagi lembaga pembiayaan.

Pihak redaksi meminta Kapolres Labuhan Batu untuk segera mengklarifikasi hubungan antara institusinya dengan pihak FIF. Jika terbukti ada oknum yang bermain atau jika klaim oknum RT adalah kebohongan, maka harus ada tindakan hukum tegas demi menjaga nama baik Korps Bhayangkara dari Praktek berkedok leasing.

Hingga berita ini dimuat, Konfirmasi kepada oknum RT belum mendapat jawaban dan pihak FIF belum memberikan keterangan resmi terkait ulah oknum penagihnya yang membawa bawa nama Humas Polres tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Labuhanbatu Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Geram, “Akan Bakar Bandar Sabu Apabila Polres Labusel Tidak Bertindak”
Advokat Anita Raj Punjabi Membela Seorang Bapak Yang Digugat Anak Kandungnya Karena Harta
Terduga Pengedar Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Potret Duka Dunia Pers: Dari Warung Kopi ke Ruang Perawatan, Ketika Operasi Pekat Kepolisian Menyisakan Tanda Tanya di Semitau, Kapuas Hulu ???
Hukum Menunggu Sinyal: Kasat Reskrim Polres Sintang Bungkam, Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kayan Hulu Jadi Tanda Tanya Publik
Muncul Nama Bos Peti ICHU EPEN Dan Lainnya, Emas Bukit Hitam Dan Cerita Hidup Yang Seolah Tak Pernah Gelap: Diduga Polres Kapuas Hulu Tidur Nyenyak !!!
Lapas Rantauprapat Gelar Tes Urine Rutin, Pastikan Integritas Pegawai
Ini Kepedulian Polsek Na.IX-X Kepada Korban Kebakaran
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:12 WIB

Masyarakat Geram, “Akan Bakar Bandar Sabu Apabila Polres Labusel Tidak Bertindak”

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:22 WIB

Advokat Anita Raj Punjabi Membela Seorang Bapak Yang Digugat Anak Kandungnya Karena Harta

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:53 WIB

Potret Duka Dunia Pers: Dari Warung Kopi ke Ruang Perawatan, Ketika Operasi Pekat Kepolisian Menyisakan Tanda Tanya di Semitau, Kapuas Hulu ???

Senin, 11 Mei 2026 - 08:57 WIB

Hukum Menunggu Sinyal: Kasat Reskrim Polres Sintang Bungkam, Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kayan Hulu Jadi Tanda Tanya Publik

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:12 WIB

Muncul Nama Bos Peti ICHU EPEN Dan Lainnya, Emas Bukit Hitam Dan Cerita Hidup Yang Seolah Tak Pernah Gelap: Diduga Polres Kapuas Hulu Tidur Nyenyak !!!

Berita Terbaru