FIF Diduga Jual Nama Humas Polres Labuhan Batu Untuk Intimidasi Nasabah Yang Nunggak Bayar Cicilan

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara – Praktek intimidasi oleh oknum penagih utang (debt collector) yang mencatut nama institusi Kepolisian kembali terjadi. Kali ini, seorang pria berinisial RT yang mengaku dari lembaga pembiayaan FIF (Federal Internasional Finance), diduga menjual nama Humas Polres Labuhan Batu untuk menekan nasabah.

Kejadian bermula saat RT mendatangi kediaman seorang nasabah FIF yang juga menjabat sebagai Wakil Pimpinan Redaksi sebuah media online. Dalam upayanya menagih uang angsuran dan menarik paksa unit kendaraan, RT melontarkan pernyataan bernada ancaman yang menyeret institusi Kepolisian.

“Bapak jangan macam macam sama kami, Humas kami (FIF) adalah Humas Polres. Bisa saja kereta (sepeda motor) ini kami tarik,” tegas RT dengan nada arogan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, RT juga menunjukkan prosedur administrasi yang diduga maladministrasi. Dari dalam tasnya Ia mengeluarkan lembaran Surat Peringatan ( SP ) 1 hingga SP 3 yang masih kosong, lalu sesumbar bahwa surat tersebut bisa ia isi sendiri di tempat tanpa melalui prosedur kantor yang sah.

Saat dikonfirmasi oleh redaksi melalui pesan WhatsApp, Kasi Humas Polres Labuhan Batu, IPTU Arwin, justru menunjukan sikap yang tidak lazim bagi seorang pejabat publik. Alih alih memberikan klarifikasi tertulis yang tegas untuk membantah klaim oknum FIF tersebut, IPTU Arwin justru menelepon dan melontarkan pertanyaan ‘pancingan’.

“Humas Polres malah bertanya apakah ucapan oknum FIF itu direkam atau ada saksinya ? Ini dianggap aneh, seolah olah Humas ingin menguji kekuatan bukti kami ketimbang menjaga martabat institusinya yang dicatut oleh pihak leasing.” Ungkap korban .

Melanggar Aturan Kapolri:
Tindakan oknum yang membawa bawa nama Kepolisian dalam dalam urusan penagihan utang swasta bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi di tubuh Polri. Terlebih, Polri memiliki aturan ketat terkait batasan kewenangan anggotanya.

Catatan Hukum :
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 8 Tahun 2011, anggota Polri dilarang keras terlibat dalam kegiatan penagihan utang (debt collecting) atau menjadi pelindung (beking) pihak swasta dalam sengketa perdata. Tugas Polri adalah penegakan hukum dan pelindung masyarakat, bukan sebagai alat penekan bagi lembaga pembiayaan.

Pihak redaksi meminta Kapolres Labuhan Batu untuk segera mengklarifikasi hubungan antara institusinya dengan pihak FIF. Jika terbukti ada oknum yang bermain atau jika klaim oknum RT adalah kebohongan, maka harus ada tindakan hukum tegas demi menjaga nama baik Korps Bhayangkara dari Praktek berkedok leasing.

Hingga berita ini dimuat, Konfirmasi kepada oknum RT belum mendapat jawaban dan pihak FIF belum memberikan keterangan resmi terkait ulah oknum penagihnya yang membawa bawa nama Humas Polres tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Labuhanbatu Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Bilah Hulu: “Kades S2 Memang Bandel Nanti Saya Tegur…!!”
Puluhan Tahun, Diduga Keruk Hasil Bumi Tanpa HGU, DPD LSM LIBAS Labuhanbatu Raya Gelar Aksi Damai, Desak Penyegelan dan Sita Perkebunan PICCUAN
Dana Desa Dipertanyakan, Kantor Desa S2 Aek Nabara Tanpa Papan Informasi dan Fasilitas Memprihatinkan
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Terduga Pengedar Sabu di Rantau Utara
Undangan Terbuka Gerakan Salam Perubahan: Desi Kurniati Malik Ajak Warga Balika Jadi Pondasi Perubahan Sukamulya
SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Kembali Disorot, Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi Diminta Diusut Secara Profesional !!!
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Di Lapas Kelas III Labuhanbilik
Jelang Pilkades 20 September 2026, Deklarasi Relawan Perubahan Jilid II Dukung Hj. Desi Kurniati Malik
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:43 WIB

Camat Bilah Hulu: “Kades S2 Memang Bandel Nanti Saya Tegur…!!”

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:29 WIB

Puluhan Tahun, Diduga Keruk Hasil Bumi Tanpa HGU, DPD LSM LIBAS Labuhanbatu Raya Gelar Aksi Damai, Desak Penyegelan dan Sita Perkebunan PICCUAN

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:25 WIB

Dana Desa Dipertanyakan, Kantor Desa S2 Aek Nabara Tanpa Papan Informasi dan Fasilitas Memprihatinkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49 WIB

Undangan Terbuka Gerakan Salam Perubahan: Desi Kurniati Malik Ajak Warga Balika Jadi Pondasi Perubahan Sukamulya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:05 WIB

SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Kembali Disorot, Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi Diminta Diusut Secara Profesional !!!

Berita Terbaru