Gudang Penjarahan CPO di Mempawah Dibongkar, Dugaan Mafia Sawit Terstruktur Beroperasi Sistematis, Pengawasan Lemah, Rugikan Industri Sawit dan Negara, Aparat Jangan Tidur

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mempawah, Kalbar
Dugaan praktik kejahatan pencurian minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dengan modus “kencing” tangki kembali mencuat dan memicu sorotan tajam publik di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terstruktur, masif, dan berulang di sebuah gudang tertutup di kawasan Jalan Galang Kecamatan Anjungan yang disinyalir menjadi lokasi penampungan minyak hasil pengurangan muatan ilegal.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada dini hari 23 Mei 2026 terlihat satu unit mobil tangki pengangkut CPO diduga tengah melakukan pembongkaran muatan secara ilegal di dalam area gudang tertutup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Minyak sawit mentah dari dalam tangki tampak dipindahkan menggunakan selang dan alat pompa ke sejumlah drum penampungan yang telah disiapkan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara sengaja untuk mengurangi volume muatan resmi sebelum dikirim ke perusahaan tujuan.

Praktik “kencing” CPO sendiri dikenal sebagai modus pengurangan isi tangki secara ilegal oleh oknum tertentu untuk kemudian dijual melalui jalur gelap kepada penadah dengan harga di bawah pasar. Dugaan sementara, praktik ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melibatkan jaringan mafia sawit yang bekerja secara terorganisir dan memiliki pola operasi terselubung guna menghindari pengawasan aparat maupun perusahaan pemilik barang.

Dari hasil penelusuran di lapangan, modus operandi yang digunakan diduga dilakukan dengan menghentikan armada tangki di titik tertentu yang minim pengawasan.

Selanjutnya, minyak CPO dipindahkan ke drum penampungan menggunakan pompa khusus. Para pelaku juga diduga memanfaatkan alat tertentu untuk membuka, merusak, atau memanipulasi segel pengaman pada keran tangki agar aksi pengurangan muatan sulit terdeteksi pihak perusahaan.

Untuk mengelabui masyarakat dan aparat, aktivitas pemindahan minyak disebut kerap dilakukan di gudang tertutup, bangunan berpagar seng, hingga lokasi tersembunyi yang jauh dari keramaian. Setelah terkumpul, minyak hasil dugaan pencurian tersebut kemudian disalurkan kembali melalui jaringan perdagangan ilegal kepada pihak tertentu yang diduga berperan sebagai penadah maupun distributor gelap.

Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi terorganisir yang berdampak luas terhadap sektor industri sawit nasional. Selain merugikan perusahaan pemilik muatan, praktik ilegal tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan negara, merusak tata niaga komoditas strategis, serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan. Selain itu, apabila ditemukan adanya aktivitas penyimpanan, pengangkutan, maupun distribusi tanpa izin resmi, maka pihak terkait juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta regulasi perdagangan dan distribusi komoditas strategis lainnya.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan gudang penampungan ilegal beserta jaringan mafia CPO yang diduga beroperasi di wilayah Mempawah.

Penindakan tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak terus berkembang menjadi kejahatan terstruktur yang merusak iklim investasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Masyarakat juga meminta aparat tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, baik oknum sopir, pemilik gudang, penadah, hingga pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Jika dibiarkan, praktik “kencing” CPO dikhawatirkan akan terus menjamur dan menjadi ancaman serius bagi stabilitas tata niaga sawit di Kalimantan Barat.

Sumber: Warga Jalan Galang, Kecamatan Pinoh, Kabupaten Mempawah & Team Investigasi Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Buron, Polsek Panai Tengah Ungkap Pencurian dengan Kerugian Capai Rp108 Juta
Gudang Daging Beku di Pontianak Timur Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Aparat dan Instansi Teknis Bertindak Transparan !!!
Dugaan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Sandai, Warga Minta Penindakan Tegas !!!
Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal
Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen
Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!
Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!
Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:57 WIB

Sempat Buron, Polsek Panai Tengah Ungkap Pencurian dengan Kerugian Capai Rp108 Juta

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:09 WIB

Dugaan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin di Sandai, Warga Minta Penindakan Tegas !!!

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:15 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:36 WIB

Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!

Berita Terbaru