Gudang Penjarahan CPO di Mempawah Dibongkar, Dugaan Mafia Sawit Terstruktur Beroperasi Sistematis, Pengawasan Lemah, Rugikan Industri Sawit dan Negara, Aparat Jangan Tidur

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mempawah, Kalbar
Dugaan praktik kejahatan pencurian minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dengan modus “kencing” tangki kembali mencuat dan memicu sorotan tajam publik di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terstruktur, masif, dan berulang di sebuah gudang tertutup di kawasan Jalan Galang Kecamatan Anjungan yang disinyalir menjadi lokasi penampungan minyak hasil pengurangan muatan ilegal.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada dini hari 23 Mei 2026 terlihat satu unit mobil tangki pengangkut CPO diduga tengah melakukan pembongkaran muatan secara ilegal di dalam area gudang tertutup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Minyak sawit mentah dari dalam tangki tampak dipindahkan menggunakan selang dan alat pompa ke sejumlah drum penampungan yang telah disiapkan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara sengaja untuk mengurangi volume muatan resmi sebelum dikirim ke perusahaan tujuan.

Praktik “kencing” CPO sendiri dikenal sebagai modus pengurangan isi tangki secara ilegal oleh oknum tertentu untuk kemudian dijual melalui jalur gelap kepada penadah dengan harga di bawah pasar. Dugaan sementara, praktik ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melibatkan jaringan mafia sawit yang bekerja secara terorganisir dan memiliki pola operasi terselubung guna menghindari pengawasan aparat maupun perusahaan pemilik barang.

Dari hasil penelusuran di lapangan, modus operandi yang digunakan diduga dilakukan dengan menghentikan armada tangki di titik tertentu yang minim pengawasan.

Selanjutnya, minyak CPO dipindahkan ke drum penampungan menggunakan pompa khusus. Para pelaku juga diduga memanfaatkan alat tertentu untuk membuka, merusak, atau memanipulasi segel pengaman pada keran tangki agar aksi pengurangan muatan sulit terdeteksi pihak perusahaan.

Untuk mengelabui masyarakat dan aparat, aktivitas pemindahan minyak disebut kerap dilakukan di gudang tertutup, bangunan berpagar seng, hingga lokasi tersembunyi yang jauh dari keramaian. Setelah terkumpul, minyak hasil dugaan pencurian tersebut kemudian disalurkan kembali melalui jaringan perdagangan ilegal kepada pihak tertentu yang diduga berperan sebagai penadah maupun distributor gelap.

Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi terorganisir yang berdampak luas terhadap sektor industri sawit nasional. Selain merugikan perusahaan pemilik muatan, praktik ilegal tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan negara, merusak tata niaga komoditas strategis, serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan. Selain itu, apabila ditemukan adanya aktivitas penyimpanan, pengangkutan, maupun distribusi tanpa izin resmi, maka pihak terkait juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta regulasi perdagangan dan distribusi komoditas strategis lainnya.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan gudang penampungan ilegal beserta jaringan mafia CPO yang diduga beroperasi di wilayah Mempawah.

Penindakan tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak terus berkembang menjadi kejahatan terstruktur yang merusak iklim investasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Masyarakat juga meminta aparat tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, baik oknum sopir, pemilik gudang, penadah, hingga pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Jika dibiarkan, praktik “kencing” CPO dikhawatirkan akan terus menjamur dan menjadi ancaman serius bagi stabilitas tata niaga sawit di Kalimantan Barat.

Sumber: Warga Jalan Galang, Kecamatan Pinoh, Kabupaten Mempawah & Team Investigasi Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Luar Biasa ! Keberanian Gakkum Sumatera Sikat Mafia Ilegal Logging Labura dari Hulu hingga Hilir Tuai Pujian Masyarakat.
Dugaan PT. CUT Garap Hutan Lindung, Kini Picu Pertanyaan Publik: Sengketa Lahan Belum Tuntas, Kini Muncul Dugaan Perambahan Kawasan Lindung, Aparat Dan Bupatinye Jadi Penonton !!!
Masyarakat Geram, “Akan Bakar Bandar Sabu Apabila Polres Labusel Tidak Bertindak”
Advokat Anita Raj Punjabi Membela Seorang Bapak Yang Digugat Anak Kandungnya Karena Harta
Potret Duka Dunia Pers: Dari Warung Kopi ke Ruang Perawatan, Ketika Operasi Pekat Kepolisian Menyisakan Tanda Tanya di Semitau, Kapuas Hulu ???
Hukum Menunggu Sinyal: Kasat Reskrim Polres Sintang Bungkam, Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kayan Hulu Jadi Tanda Tanya Publik
Muncul Nama Bos Peti ICHU EPEN Dan Lainnya, Emas Bukit Hitam Dan Cerita Hidup Yang Seolah Tak Pernah Gelap: Diduga Polres Kapuas Hulu Tidur Nyenyak !!!
Mafia PETI di Bukit Hitam Aman Tak Tersentuh Hukum, Di Duga Ada Setoran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:27 WIB

Gudang Penjarahan CPO di Mempawah Dibongkar, Dugaan Mafia Sawit Terstruktur Beroperasi Sistematis, Pengawasan Lemah, Rugikan Industri Sawit dan Negara, Aparat Jangan Tidur

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:05 WIB

Apresiasi Luar Biasa ! Keberanian Gakkum Sumatera Sikat Mafia Ilegal Logging Labura dari Hulu hingga Hilir Tuai Pujian Masyarakat.

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:05 WIB

Dugaan PT. CUT Garap Hutan Lindung, Kini Picu Pertanyaan Publik: Sengketa Lahan Belum Tuntas, Kini Muncul Dugaan Perambahan Kawasan Lindung, Aparat Dan Bupatinye Jadi Penonton !!!

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:12 WIB

Masyarakat Geram, “Akan Bakar Bandar Sabu Apabila Polres Labusel Tidak Bertindak”

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:22 WIB

Advokat Anita Raj Punjabi Membela Seorang Bapak Yang Digugat Anak Kandungnya Karena Harta

Berita Terbaru