Diki Ardiansyah Sitorus, Eks Satpol-PP Labura Dilaporkan ke Polsek NA IX-X Atas Kasus Penggelapan.

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA – Seorang pria berinisial DAS alias Diki Ardiansyah Sitorus, yang diketahui merupakan mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ), resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Vario warna Hitam BK 4059 JAP milik warga bernama Alfiansyah Ramadhan.

Laporan resmi ini dilayangkan korban ke Polsek NA IX-X setelah upaya kekeluargaan yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Kronologi Kejadian:
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Dugaan penggelapan ini bermula saat terlapor ( DAS ) bersama teman teman lainnnya berada diwarung miso pekan Aek Kota Batu, tiba tiba DAS mengambil kunci sepeda motor milik Alfiansyah yang tergeletak di atas meja, dengan alasan ingin membeli nasi. Namun, hingga batas waktu yang wajar tidak kunjung dikembalikan. Korban merasa dirugikan karena terlapor ( DAS ) terus menghindar ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsApp dan tidak memberikan kepastian terkait keberadaan unit motor Vario tersebut.

Status Terlapor:
Identitas DAS sebagai mantan anggota Satpol PP Labura menjadi sorotan dalam kasus ini. Meski sudah tidak aktif bertugas, tindakan terlapor dinilai sangat merugikan citra lingkungan tempatnya pernah bekerja dan merugikan masyarakat sipil secara personal.

“Kami telah menerima laporan dari saudara Alfiansyah Ramadhan terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor. Saat ini laporan tersebut sedang dalam proses tindak lanjut oleh tim penyidik,” ujar pihak berwewenang .

Harapan Korban:
Melalui laporan ini, korban berharap pihak Kepolisian Sektor NA IX-X dapat segera bertindak tegas untuk mengamankan terlapor ( DAS ) dan menemukan kembali sepeda motor miliknya. Korban juga meminta agar hukum ditegakkan seadil adilnya tanpa memandang latar belakang profesi dan ‘keluarga’ terlapor.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek NA IX-X tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat bukti bukti terkait dugaan penggelapan tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Hendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Medan Petisah Bersama Unsur Muspika Plus Gelar Giat Jum’at Berbagi Di Bundaran SIB Kota Medan
FIF Diduga Jual Nama Humas Polres Labuhan Batu Untuk Intimidasi Nasabah Yang Nunggak Bayar Cicilan
HUKUM: Pengadilan Negeri Rantauprapat Tunda Sidang Agenda Pembuktian Gugatan PTPN IV Marsel Kepada Poktan Leuweung Hideung
Beriman Panjaitan,SH.MH Menghadirkan Saksi Pihak Tergugat Digugurkan Alasan Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Tuimen..!
Ketua IKSPI Kera Sakti Singapura Hadiri RAKERPUS di Madiun
AKSI FOR-PHAM Hampir Rusuh, Gruduk Kantor Imigrasi Sumut, Tuntut Keadilan WNI.
Wartawan Kalbar Serahkan Kaos HPN 2026 di Banten, Sekjen PWI Pusat Apresiasi Dukungan Daerah
Tindak Tegas, Proses Hukum Penggelapan Motor Terhambat, Leasing FIF Rantau Prapat Tuntut Bayar Tunggakan Sebelum Beri Surat ke Polsek NA IX-X.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:16 WIB

Camat Medan Petisah Bersama Unsur Muspika Plus Gelar Giat Jum’at Berbagi Di Bundaran SIB Kota Medan

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:10 WIB

Diki Ardiansyah Sitorus, Eks Satpol-PP Labura Dilaporkan ke Polsek NA IX-X Atas Kasus Penggelapan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:50 WIB

FIF Diduga Jual Nama Humas Polres Labuhan Batu Untuk Intimidasi Nasabah Yang Nunggak Bayar Cicilan

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:17 WIB

HUKUM: Pengadilan Negeri Rantauprapat Tunda Sidang Agenda Pembuktian Gugatan PTPN IV Marsel Kepada Poktan Leuweung Hideung

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:05 WIB

Beriman Panjaitan,SH.MH Menghadirkan Saksi Pihak Tergugat Digugurkan Alasan Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Tuimen..!

Berita Terbaru