Diduga Gunakan Material Ilegal dan Tak Layak Dasar Kuat, Lapor Kejati Sumut.

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA
Nama Pekerjaan : Rekonstruksi/ Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Aek Kota Batu – Batas Tobasa Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara sampai kini masih terus menjadi sorotan publik.

Hal ini dipicu oleh pengakuan terbuka dari pihak pelaksana – Kepercayaan Kontraktor bernama Alfian Sinuhaji disalah satu rumah warga di Temukkur, Desa Sibito terkait penggunaan material pondasi yang dinilai tidak sesuai standar dan berpotensi melanggar hukum.

Dokumentasi Gaperta.com

Dalam keterangannya baru baru ini, secara gamblang mengakui tiga poin krusial terkait teknis pengerjaan proyek tersebut :

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Penggunaan Batu Gunung Fitrun : Pihaknya membenarkan penggunaan material batu gunung jenis fitrun sebagai pondasi jalan dengan alasan pertimbangan aksesibilitas bagi masyarakat setempat yang akan menuju Toba saat tahun baru.
2. Kondisi Geografis Tanah Berpasir : Penggunaan material fitrun tersebut diklaim sebagai solusi atas kondisi tanah sepanjang 250 meter yang bersifat berpasir dan mudah berlubang akibat erosi air hujan.
3. Sumber Material Lokal : Alfian Sinuhaji mengakui bahwa batu gunung fitrun tersebut diambil langsung dari lahan milik warga di sekitar lokasi proyek, bukan dari kuari ( tambang ) resmi yang memiliki izin.

Dalam proyek bernilai 18.253.117.110,64. ( Per kilometer mencapai 6 miliar ), penggunaan batu gunung fitrun dianggap sebagai penghinaan kualitas dan langkah mundur yang membahayakan struktur jalan. Mengingat kondisi tanah berpasir dan labil, kontraktor seharusnya melakukan langkah-langkah sesuai Bina Marga :

– Penggunaan Material Base A ( Agregat Kelas A ) : Untuk tanah dasar yang berpasir, pondasi atas harus menggunakan Batu Base A yang memiliki gradasi butiran yang terukur ( Campuran batu pecah, pasir dan abu batu ). Material ini memiliki daya ikat yang kuat dan mampu mendistribusikan beban kendaraan secara merata, berbeda jauh dengan batu fitrun yang tidak memiliki standar ukuran. Tidak masuk kriteria material proyek provinsi.
– Penerapan Lapisan Drainase : Karena tanah berpasir mudah tergerus air hujan ( seperti pangkuan Alfian Sinuhaji ), kontraktor seharusnya membangun sistem drainase yang permanen dan melakukan pemadatan berlapis ( Layer by Layer ) menggunakan alat berat Vibratory Roller untuk memastikan tidak ada rongga udara.
– Geotextile ( Opsional tapi Disarankan ) : Pada kondisi tanah berpasir yang sangat labil, penggunaan Geotextile Non – Woven sebagi pemisah ( sepator ) antara tanah asli dan material pondasi sangat disarankan agar material pondasi tidak tenggelam ke dalam pasir.
– Uji Laboratorium ( CBR ) : Setiap Tahapan Pemadatan harus melalui uji California Bearing Ratio ( CBR ) untuk memastikan kekuatan tanah sudah memenuhi standar sebelum dilakukan pengaspalan.

Langkah Alfian Sinuhaji yang justru mengambil batu gunung dari ladang warga dengan dalih “Pertimbangan masyarakat” yang akan melintas saat tahun baru, dinilai sebagai upaya efisiensi yang menyalahi prosedur. Dengan anggaran mencapai belasan miliar rupiah, publik mempertanyakan ke mana alokasi dana untuk pembelian material standar pabrikasi ( base A/B ) yang seharusnya tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kesimpulan investigasi rekan pers dan LMR RI Komda Labura, ” Dengan nilai proyek fantastis senilai Rp 18 miliar, tindakan kontraktor yang hanya menggunakan batu gunung fitrun dari ladang warga adalah BENTUK PENGHINAAN terhadap kualitas pembangunan di Labura. Secara teknis, tanah berpasir (sesuai keterangan Alfian Sinuhaji kepada Tim) dilokasi tersebut ditangani dengan material base A dan harus dengan pemadatan yang presisi, bukan sekedar menimbun batu alam ‘yang tidak jelas kekuatannya.’ Pengakuan dari Alfian Sinuhaji ini adalah ‘Pintu Masuk’ bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera memeriksa adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pengalihan anggaran material (substitusi material) yang merugikan Negara miliaran rupiah.”

Penulis : Tim Hendra

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Bilah Hulu: “Kades S2 Memang Bandel Nanti Saya Tegur…!!”
Puluhan Tahun, Diduga Keruk Hasil Bumi Tanpa HGU, DPD LSM LIBAS Labuhanbatu Raya Gelar Aksi Damai, Desak Penyegelan dan Sita Perkebunan PICCUAN
Dana Desa Dipertanyakan, Kantor Desa S2 Aek Nabara Tanpa Papan Informasi dan Fasilitas Memprihatinkan
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Terduga Pengedar Sabu di Rantau Utara
Undangan Terbuka Gerakan Salam Perubahan: Desi Kurniati Malik Ajak Warga Balika Jadi Pondasi Perubahan Sukamulya
SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Kembali Disorot, Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi Diminta Diusut Secara Profesional !!!
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Di Lapas Kelas III Labuhanbilik
Jelang Pilkades 20 September 2026, Deklarasi Relawan Perubahan Jilid II Dukung Hj. Desi Kurniati Malik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:43 WIB

Camat Bilah Hulu: “Kades S2 Memang Bandel Nanti Saya Tegur…!!”

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:29 WIB

Puluhan Tahun, Diduga Keruk Hasil Bumi Tanpa HGU, DPD LSM LIBAS Labuhanbatu Raya Gelar Aksi Damai, Desak Penyegelan dan Sita Perkebunan PICCUAN

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:25 WIB

Dana Desa Dipertanyakan, Kantor Desa S2 Aek Nabara Tanpa Papan Informasi dan Fasilitas Memprihatinkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49 WIB

Undangan Terbuka Gerakan Salam Perubahan: Desi Kurniati Malik Ajak Warga Balika Jadi Pondasi Perubahan Sukamulya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:05 WIB

SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Kembali Disorot, Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi Diminta Diusut Secara Profesional !!!

Berita Terbaru