Kapolrestabes Surabaya Sebut Tujuh Personel Diperiksa Propam Polda Jatim, Indonesia Police Watch Soroti Kemungkinan Intervensi dalam Mutasi
SURABAYA | Gaperta.com – Pengungkapan kasus dugaan pesta narkoba yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di Surabaya, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Bukan hanya para anggota legislatif yang menjadi perhatian publik, tetapi juga tujuh personel kepolisian yang terlibat dalam penindakan tersebut.
Ketujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya diketahui mengalami mutasi jabatan setelah penggerebekan di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Mutasi itu memunculkan pertanyaan mengenai alasan pemindahan personel serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan penanganan perkara narkotika yang melibatkan pejabat publik.
Namun, kepolisian menegaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang masih dalam pemeriksaan internal.
Tujuh Polisi Dipindahkan, Tiga di Antaranya Perwira
Berdasarkan pemberitaan yang mengacu pada Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, mutasi tersebut ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Tujuh personel yang mengalami perpindahan tugas meliputi tiga perwira dan empat anggota bintara.
Iptu Kevin Asshabul Kahfi, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba, dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho bergeser dari jabatan Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Ipda Andri Kiki dipindahkan menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Empat personel lainnya, yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso, ditempatkan di Polsek Tegalsari. Aipda Rico Pramana dipindahkan ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh bertugas di Polsek Genteng.
Perpindahan tersebut menjadi sorotan karena waktunya berdekatan dengan penanganan kasus narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD di Jawa Timur.
Kapolrestabes: Ada Dugaan Pelanggaran SOP
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan telah memberikan penjelasan mengenai mutasi tersebut.
Sebagaimana diberitakan detikJatim pada 2–3 November 2026, Luthfie menyatakan bahwa ketujuh personel diduga melakukan pelanggaran SOP dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.
Meski demikian, rincian mengenai prosedur yang diduga dilanggar belum dijelaskan secara terbuka dalam keterangan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan penjelasan lebih lanjut agar masyarakat dapat memahami dasar pemeriksaan dan keputusan mutasi secara proporsional.
Pemeriksaan internal juga perlu memberikan kesempatan kepada para personel yang bersangkutan untuk menyampaikan keterangan serta memperoleh penilaian berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran prosedur tidak dapat langsung dipersamakan dengan kesalahan yang telah terbukti.
Demikian pula, mutasi jabatan tidak dengan sendirinya berarti pemberhentian atau pemecatan dari institusi kepolisian.
Indonesia Police Watch Soroti Dugaan Intervensi
Perhatian terhadap mutasi tersebut turut disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Dalam pemberitaan detikJatim pada 2 November 2026, Sugeng menilai keputusan mutasi perlu dicermati untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Ia juga mengemukakan kemungkinan adanya intervensi apabila ternyata tidak ditemukan pelanggaran yang dapat menjadi dasar keputusan tersebut.
Namun, dugaan intervensi itu belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Di sisi lain, Majelis Kehormatan Partai Gerindra membantah adanya campur tangan dalam keputusan mutasi kepolisian.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026), menyatakan tidak ada komunikasi maupun intervensi pihaknya terhadap Polrestabes Surabaya terkait mutasi tersebut.
Habiburokhman juga menyampaikan adanya informasi dugaan permintaan uang oleh oknum polisi kepada pihak yang ditangkap. Tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
Dengan adanya sejumlah keterangan tersebut, transparansi hasil pemeriksaan Propam menjadi penting agar tidak berkembang spekulasi yang merugikan pihak mana pun.
Tiga Anggota DPRD Turut Menjadi Sorotan
Kasus ini bermula ketika petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penindakan di sebuah hotel kawasan Ketintang pada 28 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, delapan orang diamankan, termasuk tiga anggota DPRD dari daerah berbeda di Jawa Timur.
Ketiganya dilaporkan merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Malang dari Partai Gerindra.
Perkembangan perkara ini juga mendapat perhatian internal partai.
Berdasarkan keterangan Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang diberitakan CNN Indonesia pada 3 November 2026, Mahkamah Partai telah memutuskan pemecatan terhadap ketiga kader tersebut melalui sidang pada 8 Oktober 2026.
Keputusan internal partai itu perlu dibedakan dari proses hukum pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Transparansi Diperlukan untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Peristiwa ini menghadirkan dua persoalan penting yang sama-sama memerlukan kejelasan.
Pertama, bagaimana penanganan perkara narkotika yang melibatkan anggota legislatif dilakukan secara profesional dan tanpa perlakuan istimewa.
Kedua, apakah mutasi tujuh personel kepolisian telah didasarkan pada pertimbangan organisasi dan hasil pemeriksaan yang objektif.
Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak membuktikan adanya pelanggaran, hasil tersebut juga penting disampaikan secara jelas demi menjaga nama baik personel dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara, tanpa harus mendahului proses pemeriksaan atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.
Penegakan hukum yang berwibawa bukan hanya diukur dari keberanian melakukan penindakan, tetapi juga dari kejujuran, transparansi, dan konsistensi dalam mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
Kini, perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Jawa Timur, yang diharapkan mampu menjelaskan duduk perkara secara objektif sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi | Gaperta.com


















