Najib: Bea Cukai dan Polres Kubu Raya Jangan Main Mata, 450 Dus Trend Bold Disorot! Delapan Batang Diduga Tak Sesuai Pita Cukai

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 17:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT —
Dugaan kejanggalan dalam peredaran rokok merek Trend Bold menjadi sorotan setelah tim media menemukan aktivitas bongkar muat sebanyak 450 dus di sebuah pergudangan kawasan Parit Sembin, Jalan Ahmad Yani 2, sekitar pukul 19.35 WIB.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Pita cukai pada kemasan disebut mencantumkan isi 12 batang, sementara jumlah rokok dalam bungkus diduga mencapai 20 batang. Selisih delapan batang ini bukan perkara remeh. Jika terbukti, persoalan tersebut berpotensi menyentuh kepatuhan pembayaran cukai dan penerimaan negara.

Surat jalan yang ditemukan juga menjadi bagian penting yang harus ditelusuri. Apakah dokumen, jumlah barang, dan pita cukai benar-benar sesuai? Siapa yang bertanggung jawab atas distribusi tersebut? Jangan sampai dugaan pelanggaran justru berlalu tanpa pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

MUHAMMAD NAJIB SOROT PENGAWASAN: JANGAN ADA PEMBIARAN!

Muhammad Najib dari Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Polres Kubu Raya segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian dalam jumlah besar tidak boleh dipandang sebelah mata.

“Kalau benar terdapat ketidaksesuaian pita cukai dengan isi rokok, aparat harus bergerak. Jangan sampai pengawasan lemah, sementara negara menanggung potensi kerugian. Kami meminta pemeriksaan serius dan jangan bermain mata dengan pihak mana pun,” tegas Muhammad Najib.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada formalitas maupun sekadar pemeriksaan di atas kertas.

“Jangan sampai hukum hanya berani terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran berskala besar. Jika terbukti melanggar, tindak sesuai hukum tanpa kompromi!” ujarnya.

ATURAN CUKAI HARUS DITEGAKKAN

UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur sejumlah ketentuan penting:

– Pasal 7 ayat (5): Cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelunasan melalui pita cukai tidak sesuai ketentuan.
– Pasal 29 ayat (2a): Kekurangan pembayaran cukai dapat dikenai pelunasan dan sanksi administrasi berupa denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
– Pasal 54: Mengatur ancaman pidana terhadap peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai sebagaimana diwajibkan.

Ketentuan spesifikasi pita cukai juga diatur dalam PMK Nomor 52/PMK.04/2020 beserta perubahan yang berlaku.

450 DUS, TANGGUNG JAWAB JANGAN DIABAIKAN!

Muhammad Najib meminta pemeriksaan terhadap jumlah isi, pita cukai, tarif, harga jual eceran, surat jalan, asal barang, serta pihak pengirim dan penerima.

Bea Cukai dan Polres Kubu Raya harus memberikan kejelasan kepada publik.

Jangan biarkan dugaan ini menguap tanpa jawaban. Jika sesuai aturan, buktikan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas. Penerimaan negara bukan untuk dipermainkan, dan hukum bukan untuk dinegosiasikan!

Catatan: Dugaan ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum pembuktian sesuai hukum.

Sumber: Team Media

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Harga Berlipat, Siapa yang Menanggung Beban?
Aktivitas Alat Berat di Blok Divisi 3 M.26 Dipertanyakan, Pihak Legal PT ASP Mengaku Masih Berkoordinasi dengan Dinas Terkait
UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan
Revolusi Kalbar Jilid 3: Mahasiswa Turun Ke Jalan Tanda Kegagalan Pemerintahan Ria Norsan!
Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba
Advokat Bung Raja Ingatkan Pengusaha: Tidak Semua Putusan PKPU Dapat Langsung Dieksekusi
Titik Terendah 26 Tahun MK Berdiri: DR. Weldy, Jangan Gadai Konstitusi Demi Kepentingan Kelompok
Perjuangan Hukum Berbuah Hasil, Jatinder Singh Apresiasi Advokat Bung Raja, Anita Rajs Punjabi dan Tim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:04 WIB

Najib: Bea Cukai dan Polres Kubu Raya Jangan Main Mata, 450 Dus Trend Bold Disorot! Delapan Batang Diduga Tak Sesuai Pita Cukai

Selasa, 3 November 2026 - 09:43 WIB

Dugaan Harga Berlipat, Siapa yang Menanggung Beban?

Minggu, 1 November 2026 - 07:30 WIB

Aktivitas Alat Berat di Blok Divisi 3 M.26 Dipertanyakan, Pihak Legal PT ASP Mengaku Masih Berkoordinasi dengan Dinas Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:49 WIB

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Revolusi Kalbar Jilid 3: Mahasiswa Turun Ke Jalan Tanda Kegagalan Pemerintahan Ria Norsan!

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dugaan Harga Berlipat, Siapa yang Menanggung Beban?

Selasa, 3 Nov 2026 - 09:43 WIB