Dugaan Harga Berlipat, Siapa yang Menanggung Beban?

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 09:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG | Gaperta.com – Dugaan aktivitas penampungan dan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi perhatian setelah tim investigasi memperoleh keterangan warga, pengakuan kepemilikan kendaraan, serta dokumentasi aktivitas pengangkutan sejumlah wadah yang diduga berisi BBM.

Seorang pria berinisial AM disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, BBM diduga diperoleh dari SPBU, dibawa ke lokasi penampungan di sekitar rumah AM, kemudian disalurkan kembali kepada kios-kios di sejumlah desa.

Yang paling menyita perhatian adalah informasi mengenai harga penjualan kembali yang disebut dapat mencapai dua kali lipat dari harga pembelian di SPBU.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari SPBU hingga kios di desa terpencil, tim investigasi menelusuri dugaan rantai distribusi BBM yang disebut dijual kembali dengan harga berlipat. Polisi diminta memastikan legalitas dan status bahan bakar tersebut.

Meski demikian, asal-usul BBM, status subsidi atau nonsubsidi, legalitas kegiatan usaha, serta kebenaran informasi mengenai harga penjualan kembali masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Jejak Distribusi BBM Mengarah ke Desa Landau Panjang

Penelusuran tim investigasi mengarah pada aktivitas pembongkaran minyak di Desa Landau Panjang, Kecamatan Sepauk.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan adanya dugaan pengumpulan BBM sebelum disalurkan kepada sejumlah kios di wilayah pedesaan.

Informasi tersebut diperkuat oleh keterangan seorang pembeli yang, menurut tim investigasi, menyebut minyak yang sedang dibongkar merupakan milik AM.

Keterangan itu menjadi petunjuk awal yang penting untuk ditelusuri. Namun, pernyataan mengenai kepemilikan minyak belum dengan sendirinya membuktikan adanya penimbunan ilegal ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dokumentasi yang diperoleh tim juga memperlihatkan sebuah mobil pikap berwarna gelap membawa sejumlah wadah di bagian belakang kendaraan.

Dokumentasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung untuk memastikan isi wadah, jenis bahan bakar, jumlah muatan, dan dokumen pengangkutannya.

AM Akui Mobil Miliknya, Dugaan Distribusi Belum Terjawab

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, tim investigasi menghubungi AM untuk meminta klarifikasi.

Saat dikonfirmasi mengenai kendaraan yang menjadi perhatian dalam penelusuran, AM mengakui bahwa mobil tersebut merupakan miliknya.

«“Itu mobil ku, kita sama-sama orang media, saya akan cari media yg menaikkan pemberitaan. Saya juga orang media,” ujar AM, sebagaimana dicatat tim investigasi.»

Pengakuan tersebut menjelaskan persoalan kepemilikan kendaraan. Akan tetapi, informasi mengenai asal-usul minyak, lokasi penyimpanan, mekanisme pembelian, serta tujuan distribusinya masih perlu diperjelas.

Tim investigasi juga berupaya memastikan apakah kegiatan yang diduga berlangsung merupakan aktivitas perdagangan BBM yang memiliki perizinan sesuai ketentuan atau terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan dan penyalurannya.

Kepemilikan kendaraan bukan bukti tindak pidana. Begitu pula aktivitas pengangkutan BBM tidak otomatis melanggar hukum. Persoalan hukumnya bergantung pada jenis BBM, peruntukan, izin usaha, serta mekanisme distribusi yang sebenarnya.

Dugaan Harga Berlipat, Siapa yang Menanggung Beban?

Informasi mengenai dugaan penjualan kembali dengan harga mencapai dua kali lipat menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi.

Jika benar terdapat pembelian BBM dengan harga tertentu di SPBU dan penjualan kembali dengan harga jauh lebih tinggi, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah transaksi itu dilakukan melalui jalur distribusi yang sah.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk membedakan BBM yang memperoleh subsidi atau penugasan pemerintah dengan produk yang memiliki ketentuan harga dan distribusi berbeda.

Hal ini penting karena persoalan harga di wilayah terpencil tidak dapat dilepaskan dari biaya pengangkutan, jarak distribusi, maupun status penyalur. Selisih harga saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Namun, apabila ditemukan bukti bahwa BBM bersubsidi dialihkan dari peruntukannya melalui mekanisme yang bertentangan dengan hukum, persoalan tersebut tentu harus ditangani secara serius.

Subsidi negara harus sampai kepada pihak yang berhak, bukan disalahgunakan melalui jalur distribusi yang melanggar ketentuan.

Aparat Diminta Telusuri Sumber Pasokan hingga Legalitas Penampungan

Munculnya informasi mengenai aktivitas pengangkutan dan penjualan kembali BBM di wilayah Sepauk menjadi alasan bagi aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

Polres Sintang dan instansi pengawas distribusi BBM diharapkan dapat menelusuri sumber pasokan, dokumen pembelian, jenis dan volume BBM, perizinan penyimpanan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran.

Penelusuran juga perlu mencakup SPBU yang disebut sebagai sumber pembelian, apabila identitas dan keterkaitannya telah dapat dipastikan.

Pemeriksaan menyeluruh dibutuhkan agar tidak muncul kesimpulan sepihak terhadap AM, pengelola SPBU, ataupun pihak lain yang namanya mungkin disebut dalam pengembangan informasi.

Jika ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar perizinan dan mekanisme distribusi yang sah, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka.

Klarifikasi Menyeluruh Diperlukan

Hingga penyusunan laporan ini, berdasarkan bahan yang diterima redaksi, belum tersedia penjelasan lengkap mengenai status BBM yang diangkut, dokumen distribusi, legalitas tempat penyimpanan, maupun bukti transaksi penjualan kembali.

Karena itu, redaksi memandang penting adanya klarifikasi lanjutan dari AM, pihak pembeli, pengelola SPBU yang relevan, serta instansi berwenang.

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai kepemilikan mobil. Substansi yang perlu dijawab adalah apakah aktivitas pengadaan, penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan BBM telah berlangsung sesuai peraturan.

Publik membutuhkan kejelasan berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan. Aparat diharapkan dapat memastikan fakta di lapangan tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Gaperta.com akan terus mengikuti perkembangan informasi dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Catatan Redaksi: Dugaan penampungan, asal pasokan dari SPBU, dan penjualan kembali dengan harga berlipat masih memerlukan verifikasi. Dokumentasi kendaraan tidak dengan sendirinya membuktikan jenis maupun status BBM. Seluruh pihak tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.

Tim Investigasi: Aris Setiawan

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Kasus Narkoba Libatkan 3 Anggota DPRD, Dugaan Pelanggaran SOP Dipertanyakan Publik
Wakapolres Labuhanbatu Edukasi Pelajar Buddhis Jayanti: Tertib Berlalu Lintas Harus Dimulai dari Bangku Sekolah
Sasar Pengunjung dan Karyawan Suzuya Rantauprapat, Polisi Ajak Masyarakat Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Berkendara yang Bertanggung Jawab
Polisi Masuk Sekolah, Polres Pelabuhan Belawan Tanamkan Disiplin dan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Generasi Muda
Tak Ada Toleransi Pelanggaran Disiplin, Kapolres Pelabuhan Belawan Razia Vape Personel: Polisi Harus Jadi Teladan!
Kapolres Paluta Turun ke Jalan, Bagikan Helm dan Cokelat kepada Pengendara: Keselamatan Lebih Utama daripada Tilang
Bukan Sekadar Menilang, Kapolres Pelabuhan Belawan Bagikan 100 Helm Gratis kepada Pekerja di Kawasan Industri Medan
Aktivitas Alat Berat di Blok Divisi 3 M.26 Dipertanyakan, Pihak Legal PT ASP Mengaku Masih Berkoordinasi dengan Dinas Terkait
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:43 WIB

Dugaan Harga Berlipat, Siapa yang Menanggung Beban?

Selasa, 3 November 2026 - 06:35 WIB

7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Kasus Narkoba Libatkan 3 Anggota DPRD, Dugaan Pelanggaran SOP Dipertanyakan Publik

Selasa, 3 November 2026 - 06:29 WIB

Wakapolres Labuhanbatu Edukasi Pelajar Buddhis Jayanti: Tertib Berlalu Lintas Harus Dimulai dari Bangku Sekolah

Selasa, 3 November 2026 - 06:23 WIB

Sasar Pengunjung dan Karyawan Suzuya Rantauprapat, Polisi Ajak Masyarakat Membangun Kesadaran Hukum dan Budaya Berkendara yang Bertanggung Jawab

Senin, 2 November 2026 - 13:38 WIB

Tak Ada Toleransi Pelanggaran Disiplin, Kapolres Pelabuhan Belawan Razia Vape Personel: Polisi Harus Jadi Teladan!

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dugaan Harga Berlipat, Siapa yang Menanggung Beban?

Selasa, 3 Nov 2026 - 09:43 WIB