KAPUAS HULU — Jajaran Polsek Seberuang membongkar sebuah arena yang diduga digunakan untuk aktivitas sabung ayam di kawasan hutan Dusun Sebalang, Desa Pala Kota, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (26/4/2026).
Tindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Seberuang IPDA Agung Herlambang, bersama sejumlah personel. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Seberuang Nomor: Sprin/65/IV/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan bentuk respons cepat kami atas informasi dari masyarakat. Segala bentuk perjudian akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata IPDA Agung Herlambang.
Polisi Tak Temukan Aktivitas Sabung Ayam. Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Seberuang langsung melakukan penyisiran terhadap kawasan hutan yang dilaporkan masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak menemukan orang maupun aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung.
Namun, polisi menemukan sebuah bangunan atau arena yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas sabung ayam. Bangunan tersebut dalam kondisi kosong dan tidak ditemukan penghuninya.
Untuk mencegah lokasi kembali digunakan, personel kemudian membongkar arena tersebut.
Material bangunan berupa pagar dan kayu juga dimusnahkan di lokasi.
“Ini merupakan langkah pencegahan agar arena tersebut tidak dapat digunakan kembali,” ujar Agung.
Kapolsek Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Perjudian:
IPDA Agung Herlambang menegaskan Polsek Seberuang akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk dugaan praktik perjudian.
Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Seberuang.
“Kami berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Polsek Seberuang juga mengimbau masyarakat Dusun Sebalang dan wilayah Kecamatan Seberuang agar tidak ragu menyampaikan informasi melalui Bhabinkamtibmas maupun langsung kepada pihak kepolisian.
Catatan Hukum:
Praktik perjudian saat ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur tindak pidana terkait menawarkan atau memberi kesempatan kepada orang untuk bermain judi tanpa izin, sedangkan Pasal 427 mengatur penggunaan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Peraturan BPK + 1
Dengan demikian, untuk pemberitaan peristiwa 26 April 2026, penggunaan Pasal 303 KUHP lama sebaiknya tidak dicantumkan agar rilis tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada saat kejadian.
Penulis: Maurianus Ajan
Editor: Gaperta.com


















