Satgas Saber Pungli dan Inspektorat diminta Periksa Dugaan Pungli Rp15,7 Juta, Panitia BPD Sukamulya

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukatani, Bekasi

Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, diduga diwarnai pungutan liar sebesar Rp750.000 perorang ( dari 21 calon BPD), Rabu, 13/5/2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Panitia Pemilihan BPD Desa Sukamulya meminta “dana partisipasi” sebesar Rp750.000 kepada 21 orang calon anggota BPD. Dana tersebut diklaim untuk membiayai acara Deklarasi Damai dan Pemaparan Visi Misi calon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga Desa Sukamulya, Affandi, dirinya telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Ketua Panitia, Asnawi Koeswara. Dalam surat itu, dirinya menyebut pungutan tersebut bertentangan dengan Pasal 34 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang menegaskan seluruh biaya pemilihan BPD dibebankan pada APBDes.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ketua Panitia Asnawi Koeswara membenarkan adanya pungutan tersebut. “Ada kesepakatan antara panitia dan semua calon mengenai dana penyelenggaraan.. kisarannya ditentukan oleh para calon sendiri yaitu sebesar Rp750.000,” tulis Asnawi, pada Selasa 12/5/2025.

Asnawi berdalih acara tersebut tidak ada di RAB panitia dan lahir dari usulan tokoh masyarakat. Rincian penggunaan dana disebut untuk sewa tenda, uang saku 150 tokoh, konsumsi 180 orang, hingga uang keamanan.

Baca Juga:  Diduga Langgar Spesifikasi Teknis dan Regulasi Konstruksi, Proyek Jalan Patok 50 Sungai Bulan Baru Seumur Jagung Sudah Rusak

Menanggapi dalih tersebut, Affandi menilai alasan “kesepakatan” tidak dapat menggugurkan aturan.

“Perpres 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli menegaskan, pungli tetap pungli walaupun korban ikhlas membayar,” ujar Affandi, warga Desa Sukamulya.

Hingga berita ini diturunkan, panitia belum mengembalikan dana yang sudah terkumpul.

Affandi menilai pungutan ini menutup hak warga miskin untuk mencalonkan diri karena tak ada uang. artinya warga yang tidak memiliki uang tidak bisa mencalonkan diri sebagai BPD walau potensi untuk menjadi BPD ada dalam dirinya. Padahal Pasal 57 UU Desa menegaskan pemilihan BPD harus “demokratis

Affandi juga menyatakan pada pihak terkait. Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Satgas Saber Pungli, agar segera memeriksa semua yang terlibat dalam dugaan pungli di Pemilihan BPD Desa Sukamulya.

Kepala Desa Sukamulya dan Camat Sukatani belum berhasil dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam musyawarah pungutan tersebut.

Penulis : MN/Tim-Red

Editor : MN

Sumber Berita: warga Desa Sukamulya, Affandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh dan Umat Islam Kalbar Desak DPRD Kawal Dugaan Aliran Sesat, Minta Kepastian Hukum atas Dugaan Penodaan Agama !!!
DPD ASWIN dan DPD GWI Kalbar Klarifikasi Isu Penyekapan Wartawan di SPBU 64.781.21, Tudingan Bos Preman Dinilai Tak Berdasar
Mulailah Dari Hal Sederhana: Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi Gelar Bakti Sosial Donor Darah di RSUD Melawi
DPW FRIC Kalbar Dukung Penuh Polri Berantas Judi Online Dan Narkoba
Sinergi LPM Dengan Media Dan lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Perwakilan Kalbar
Peredaran Rokok Helium Di Kalimantan Barat Bikin Pasar Terbang Tinggi, Negara Diduga Justru Kehilangan Napas
BPN Labuhanbatu Melaksanakan Penyuluhan Program PTSL Tahun 2026 di Desa Meranti
“Advokat Bung Raja dan Advokat Anita Raj Punjabi Hadir Pada Grand Opening Warkop Agam Nyak Well”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:37 WIB

Satgas Saber Pungli dan Inspektorat diminta Periksa Dugaan Pungli Rp15,7 Juta, Panitia BPD Sukamulya

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:27 WIB

Tokoh dan Umat Islam Kalbar Desak DPRD Kawal Dugaan Aliran Sesat, Minta Kepastian Hukum atas Dugaan Penodaan Agama !!!

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:29 WIB

DPD ASWIN dan DPD GWI Kalbar Klarifikasi Isu Penyekapan Wartawan di SPBU 64.781.21, Tudingan Bos Preman Dinilai Tak Berdasar

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:45 WIB

Mulailah Dari Hal Sederhana: Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi Gelar Bakti Sosial Donor Darah di RSUD Melawi

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:36 WIB

DPW FRIC Kalbar Dukung Penuh Polri Berantas Judi Online Dan Narkoba

Berita Terbaru