BPN Labuhanbatu Melaksanakan Penyuluhan Program PTSL Tahun 2026 di Desa Meranti

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan penyuluhan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 di Desa Meranti Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

Acara sosialisasi program PTSL dilaksanakan di Balai Desa Meranti Kecamatan Bilah Hulu yang dibuka oleh Kasi II BPN Labuhanbatu Abdul Rahman,S.H., dan diikuti oleh 60 orang masyarakat.

Mewakili Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Labuhanbatu Khalid.Afdillah Handoyo,S.H., Kasi II BPN Labuhanbatu Abdul Rahman,S.H., menyampaikan bahwa kehadiran BPN Kabupaten Labuhanbatu di Desa Meranti untuk mensosialisasikan program PTSL agar dapat melegalkan tanah masyarakat dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai Pajak yang terutang yakni BPHTB dan PPh pada program PTSL bagi masyarakat yang mampu setelah terbit sertifikat
Untuk memverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP).dilakukan ke Dinas Pendapatan Daerah dan untuk Pajak Penghasilan (PPh) silahkan verifikasi ke Pajak Pratama Rantauprapat dengan membawa SPPT PBB karena mereka yang punya wewenang untuk melakukan perhitungan.

Program PTSL ini sangat menguntungkan masyarakat karena biayanya sangat murah dibanding dengan pengurusan sertifikat biasa. Untuk beberapa wilayah tidak semua biaya pengukurannya ditanggung oleh Negara, tetapi untuk Desa Meranti biaya pengukuran gratis, untuk BPHTB dan PPh dibuat keringanan dengan sistem terutang yang tertulis di Sertifikat, jelas Abdul Rahman.

Pemaparan Materi Oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Memet Rahmat Sugama,SH

Kenapa Kejaksaan menjadi narasumber pada acara ini ?
Berdasarkan UU No 16 tahun 2004 dijelaskan bahwa ada kesadaran hukum bagi masyarakat dan kebijakan penegakan hukum.

Kejaksaan mendukung program nawacita Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka dalam memberikan legalitas tanah masyarakat.

Dalam pengurusan legalitas tanah jangan sampai disusupi oleh mafia tanah dengan meminjam KTP orang lain.

Dalam pengurusan sertifikat hak milik, patok batas tanah harus jelas, jangan sampai tanah kita masuk ke areal Hak Guna Usaha (HGU), Jangan sampai pemilik tanah tidak hadir dalam pengurusan PTSL, jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Kasi Intel Kejaksaan Labuhanbatu berharap kepada BPN dan Kepala Desa agar setiap pengurusan sertifikat harus orangnya langsung, tegasnya.

Program PTSL merupakan program strategis Nasional dan kita berharap agar selalu disosialisasikan dengan transparan kepada masyarakat dan masalah biaya yang timbul adalah kebijakan Negara, tutupnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., yang diwakili oleh Kanit Pidsus Iptu Seniman,S.H.,M.H., menyampaikan Polres Labuhanbatu merupakan proses pertama dalam penegakan hukum masalah tanah untuk itu kami berharap kalau ada masalah tanah seperti batas dan surat tumpang tindih dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa dengan menghadirkan Pemerintahan Desa dan Bhabinkamtibmas.

Program PTSL ini merupakan Program yang sangat baik yang disiapkan oleh Pemerintah agar masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya dan memperoleh sertifikat hak milik.

Kami berharap pelaksanaan program PTSL di Desa Meranti ini dapat berjalan dengan baik dan program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, tutup Iptu Seniman,S.H.,M.H.

Baca Juga:  Sidorukun Membara! PAI dan Ganda Diduga Kuasai Bisnis Sabu, Rakyat Menantang Nyali Polda Sumut!

Kepala Desa Meranti Ngatiman menyampaikan program PTSL pertama hadir di Desa Meranti tahun 2022 dan tahun 2026 ini kembali hadir, semoga yang kedua ini dapat dilaksanakan lebih baik. Alhamdulillah program PTSL ini sangat membantu masyarakat karena sangat murah dibanding dengan permohonan sertifikat hak milik biasa.

Untuk saat ini ada 200 pensil yang sudah mendaftarkan ikut program PTSL dan berjalannya waktu peserta pasti akan terus bertambah.

Kami dari Pemerintahan Desa Meranti mengucapkan terimakasih kepada BPN Kabupaten Labuhanbatu yang telah memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa Meranti untuk mengikuti program PTSL.

Program ini sangat membantu masyarakat kami dapat mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh sertifikat dengan biaya yang sangat murah, tutup Ngatiman .

Di akhir acara sosialisasi peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Masri Surya Alam yang menyampaikan bahwa dirinya merupakan peserta program PTSL tahun 2018 dan sampai saat ini sertifikat tanahnya belum keluar, apa solusinya pak atas sertifikat yang saya mohonkan ?

Tanggapan dari Kasi II PTSL Abdul Rahman,S.H., menjawab tahun 2026 ada beberapa sertifikat yang masih berbentuk residu di Kantor pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, silahkan ditanya ke kantor BPN Labuhanbatu biar dicek, kalau sudah ada akan segera diterbitkan tentunya tanpa biaya, ucapnya.

Kades Meranti menyarankan bagi peserta PTSL yang memohon pada tahun 2018 dan belum menerima sertifikat silahkan daftarkan ulang pada program PTSL tahun 2026 ini dan dikasih kode di belakang KK program 2018,.nanti kita cek pada agenda pengukuran apa sudah masuk plotting.

Begitu juga dengan Aden menanyakan masalah tapal batas wilayah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan ?

Kepala Desa Meranti menanggapi bahwa persoalan ini masih dilema bagi pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu. Untuk tapal batas ini kembali akan kami koordinasi ke Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu. Untuk saat ini kami masih mengikuti batas desa yang lama.

Kasi pengukuran BPN Labuhanbatu menjelaskan untuk masalah tapal batas antar Kota Kabupaten digunakan Permendagri tahun 2022, kami akan melakukan pemotretan udara untuk mendapatkan data pemilik – pemilik tanah dengan melakukan identifikasi.

Kanit Pidsus Ipda Seniman,S.H.M.H., menyarankan mengenai tapal batas silahkan surati dan undang Kabag Tapem Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Acara sosialisasi ini berjalan dengan baik beberapa warga sangat puas dengan paparan yang disampaikan oleh BPN Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu.

Kakan BPN Labuhanbatu Khalid.Afdillah Handoyo,S.H., diwakili oleh Kasi II Abdul Rahman, SH, KTU BPN Ismail,SE, Kajari Labuhanbatu Jeffrry Paultje Maukar diwakili oleh Kasi Intel Memet Rahmad Sugama,SH, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S.I.K.,M.Si., diwakili oleh Kanit Pidsus Iptu Seniman,S.H.M.H., Kepala Desa Meranti Ngatiman, bagian Pengukuran BPN, Staf BPN, Kaur Desa, Para Kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Peserta PTSL dan Insan Pers.

Penulis : Andre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Respon Cepat Bantu Warga Pulang Ke Riau
Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polsek Marbau, Ini Beritanya
“Advokat Bung Raja dan Advokat Anita Raj Punjabi Hadir Pada Grand Opening Warkop Agam Nyak Well”
Tingkatkan Sinergitas Antar Lembaga DPW FRIC Kalbar Sambangi Polres serta Beberapa Polsek Di Wilayah Hukum Kapuas Hulu
Suami Bawa Sepeda Motor Untuk Bawa Angkot, Malah Ditahan dan Dijadikan Terdakwa.
Sambut HBP ke-62 Lapas Rantauprapat Gelar Razia Gabungan
Proyek Turap Misterius di Sungai Itik, Tak Ada Papan Informasi Indikasi Pelanggaran Menguat !!!
Lapor Pak Gubernur! PT Talenta Putra Utama Diduga Langgar UU No. 13/2003, Hak Buruh Ditahan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:21 WIB

Polres Labuhanbatu Respon Cepat Bantu Warga Pulang Ke Riau

Jumat, 17 April 2026 - 16:35 WIB

Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polsek Marbau, Ini Beritanya

Jumat, 17 April 2026 - 07:48 WIB

BPN Labuhanbatu Melaksanakan Penyuluhan Program PTSL Tahun 2026 di Desa Meranti

Sabtu, 11 April 2026 - 16:18 WIB

Tingkatkan Sinergitas Antar Lembaga DPW FRIC Kalbar Sambangi Polres serta Beberapa Polsek Di Wilayah Hukum Kapuas Hulu

Rabu, 8 April 2026 - 14:54 WIB

Suami Bawa Sepeda Motor Untuk Bawa Angkot, Malah Ditahan dan Dijadikan Terdakwa.

Berita Terbaru