Kepala Desa Endang Tegaskan Pengelolaan Anggaran Berpedoman pada Musyawarah Desa, Mulai dari Pemeliharaan Lampu Jalan, Pelatihan Masyarakat hingga Program Pencegahan Narkoba

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU | Gaperta.com — Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, serta mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Di tengah munculnya isu mengenai keterbukaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, Kepala Desa S3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Endang, memberikan penjelasan mengenai sejumlah program dan kegiatan yang dibiayai melalui anggaran pemerintah desa.

Isu Transparansi APBDes 2025 Mencuat, Kades S3 Aek Nabara Endang Buka Rincian Penggunaan Anggaran Desa

Keterangan tersebut disampaikan Endang ketika menerima kunjungan tim media di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan itu, awak media mempertanyakan informasi yang berkembang mengenai dugaan kurangnya transparansi penggunaan anggaran, khususnya pada sektor pendidikan masyarakat, pemeliharaan sarana dan prasarana permukiman, serta penerangan jalan.

Menanggapi hal tersebut, Endang menegaskan bahwa Pemerintah Desa S3 Aek Nabara melaksanakan penggunaan anggaran dengan mengacu pada hasil musyawarah desa serta program yang telah direncanakan.

Menurutnya, hingga saat memberikan keterangan, pemerintah desa belum menerima informasi mengenai adanya keberatan masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran sebagaimana isu yang berkembang.

Endang Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Sarana Permukiman

Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah alokasi anggaran sebesar Rp46.055.000 untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana kawasan permukiman.

Endang menjelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pemeliharaan fasilitas lingkungan, termasuk perawatan lampu penerangan jalan.

Menurutnya, kegiatan pemeliharaan tersebut merupakan bagian dari pelayanan pemerintah desa dalam menjaga kondisi fasilitas umum agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tujuan pengalokasian anggaran, meskipun rincian realisasi pekerjaan, lokasi pemeliharaan, dan bukti pengeluarannya masih perlu dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat Rp76,5 Juta

Selain pemeliharaan fasilitas lingkungan, Pemerintah Desa S3 Aek Nabara juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp76.515.000 untuk kegiatan penyuluhan dan pelatihan pendidikan masyarakat.

Endang menguraikan sejumlah kegiatan yang dilaksanakan, termasuk pelatihan nasyid dan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Untuk pelatihan nasyid, ia menyebut penggunaan anggaran sebesar Rp48.935.000 yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024.

Kegiatan tersebut, menurut keterangannya, diikuti sebanyak 22 peserta.

Anggaran digunakan untuk memenuhi sejumlah komponen pembiayaan, antara lain belanja cetak dan penggandaan, konsumsi peserta, spanduk kegiatan, seragam, honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), honorarium narasumber, uang saku peserta, serta pengadaan perlengkapan nasyid.

Endang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan dan pengembangan kemampuan masyarakat melalui aktivitas pendidikan serta sosial keagamaan.

Program Sosialisasi Bahaya Narkoba Dianggarkan Rp27,58 Juta

Perhatian pemerintah desa terhadap kegiatan pembinaan masyarakat juga disampaikan Endang melalui pelaksanaan program sosialisasi bahaya narkoba.

Menurut keterangannya, kegiatan tersebut memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp27.580.000 dari APBDes Tahun Anggaran 2025, dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang.

Adapun komponen pembiayaan yang disampaikan meliputi alat tulis kantor, cetak dan penggandaan dokumen, konsumsi, seragam, honorarium TPK, honorarium narasumber, dan uang saku peserta.

Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta pentingnya upaya pencegahan di lingkungan desa.

Dari rincian yang disampaikan Endang, anggaran pelatihan nasyid sebesar Rp48.935.000 dan sosialisasi bahaya narkoba sebesar Rp27.580.000 berjumlah Rp76.515.000, sesuai dengan nilai pos penyuluhan dan pelatihan masyarakat yang disebutkan sebelumnya.

Meski demikian, kesesuaian pengelompokan kegiatan, sumber pembiayaan, dan realisasi penggunaannya tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen APBDes serta laporan pertanggungjawaban terkait.

Honorarium Guru Mengaji dan Bilal Mayit Turut Dijelaskan

Endang juga memaparkan alokasi anggaran sebesar Rp43.200.000 yang disebut berasal dari APBDes Tahun Anggaran 2025 pada kegiatan penyelenggaraan pendidikan nonformal, termasuk PAUD, TPA, dan madrasah nonformal.

Menurut penjelasannya, anggaran tersebut dipergunakan untuk pembayaran honorarium guru mengaji di Dusun I dan Dusun II selama 12 bulan.

Selain itu, Endang menyebut adanya pembiayaan honorarium bagi empat orang bilal mayit laki-laki dan perempuan di kedua dusun selama 12 bulan.

Ia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah desa terhadap kegiatan pelayanan sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.

Kendati demikian, penempatan komponen honorarium dalam pos anggaran tersebut tetap perlu disesuaikan dengan klasifikasi belanja dan dokumen perencanaan yang berlaku.

Sejumlah Warga Mengaku Tidak Mempermasalahkan Penggunaan Anggaran

Tidak hanya memperoleh keterangan dari kepala desa, tim media juga menemui sejumlah warga Desa S3 Aek Nabara untuk meminta tanggapan mengenai pengelolaan anggaran pemerintah desa.

Dari hasil percakapan tersebut, beberapa warga menyampaikan penilaian positif terhadap kepemimpinan Endang, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan yang menurut mereka telah melalui musyawarah desa.

Salah seorang warga perempuan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku belum pernah mendengar adanya keluhan masyarakat terkait penggunaan anggaran desa tahun 2025.

“Kami nggak ada mendengar kalau ada masyarakat yang komplain dengan penggunaan anggaran desa tahun 2025,” ujarnya kepada tim media.

Meski demikian, keterangan sejumlah warga tersebut merupakan pandangan narasumber yang ditemui dan tidak serta-merta mewakili keseluruhan masyarakat Desa S3 Aek Nabara.

Transparansi Bukan Sekadar Penjelasan, tetapi Juga Pertanggungjawaban

Penjelasan Kepala Desa Endang mengenai sejumlah alokasi anggaran menjadi bagian penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program pemerintah desa.

Namun, prinsip transparansi tidak hanya berkaitan dengan penyampaian angka anggaran atau penjelasan lisan, melainkan juga keterbukaan dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, realisasi belanja, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa sesuai ketentuan.

Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah kegiatan yang direncanakan telah dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, dan bagaimana anggaran dipergunakan.

Dalam konteks tersebut, keterbukaan pemerintah desa terhadap pertanyaan media merupakan langkah positif yang tetap perlu didukung dengan dokumentasi administratif dan bukti pelaksanaan kegiatan.

Gaperta.com memandang bahwa pengawasan penggunaan anggaran publik merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah desa, lembaga pengawasan, masyarakat maupun insan pers.

Hingga berita ini disusun, rincian penggunaan anggaran yang dipaparkan merupakan keterangan Kepala Desa Endang dan belum merupakan hasil audit independen atas realisasi APBDes 2025.

Redaksi tetap membuka ruang bagi masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait untuk menyampaikan informasi tambahan, tanggapan, maupun klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak hanya dibangun melalui pernyataan tentang keterbukaan, tetapi melalui pengelolaan anggaran yang dapat dijelaskan, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Reporter: AP

Redaksi: Gaperta.com

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ikl
Warga Desa Seberu Dapat Layanan Pemeriksaan Mata dan Vitamin Gratis
Diduga Sabu 3,87 Kg Tujuan Lampung Digagalkan di Labuhanbatu, Polisi Ungkap Dugaan Jalur Malaysia
Petugas Kesehatan Desa Seberu Membagikan Masker Kepada Pengendara dan Masyarakat
Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!
Pontianak Diguncang Peredaran Barang Ilegal, Aktivitas Gudang Aritonang dan Kinerja Aparat dan Pengawasan Dipertanyakan?
BABAK FINAL: KPK vs GENK SINGKAWANG, Siapa yang Akan Berkedip Dulu?
Yayasan Dharma Aswad Salam Matangkan Pendidikan Politeknik di Silat Hilir
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Kepala Desa Endang Tegaskan Pengelolaan Anggaran Berpedoman pada Musyawarah Desa, Mulai dari Pemeliharaan Lampu Jalan, Pelatihan Masyarakat hingga Program Pencegahan Narkoba

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Ikl

Selasa, 22 September 2026 - 11:51 WIB

Warga Desa Seberu Dapat Layanan Pemeriksaan Mata dan Vitamin Gratis

Senin, 7 September 2026 - 10:30 WIB

Diduga Sabu 3,87 Kg Tujuan Lampung Digagalkan di Labuhanbatu, Polisi Ungkap Dugaan Jalur Malaysia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:03 WIB

Petugas Kesehatan Desa Seberu Membagikan Masker Kepada Pengendara dan Masyarakat

Berita Terbaru