Suatu Kisah di Sejiram, Kapuas Hulu Dengan Mediasi Panas, Emas Dingin: Ketika Galian Lebih Cepat Daripada Hukum

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas Hulu, Kalbar
Di sebuah sudut wilayah Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, hukum dan emas tampaknya sedang berlomba adu cepat. Sayangnya, hingga kini yang terlihat bergerak lebih dahulu adalah alat gali, sementara kepastian hukum masih sibuk mencari jalur menuju lokasi.

Mediasi sengketa lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Plasma 2 Sejiram, Desa Nanga Pala, kembali digelar. Namun seperti banyak mediasi yang lahir dari persoalan klasik negeri ini, pertemuan tersebut lebih berhasil menghasilkan tanda tangan berita acara daripada menyelesaikan akar persoalan.

Dalam forum yang dihadiri perangkat desa, BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak pengklaim lahan, berbagai fakta dan klaim kembali mengemuka. Lahan seluas 3,68 hektare yang semula masuk dalam skema Plasma disebut mengalami perubahan pola pengelolaan dari 100 persen menjadi sistem kaplingan 80/20.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di atas kertas, batas lahan terlihat jelas. Namun ketika emas mulai ditemukan, garis batas rupanya menjadi lebih lentur daripada karet gelang.

Berdasarkan hasil penelusuran tim survei serta keterangan para pihak, aktivitas penggalian emas diduga telah memasuki area yang diklaim sebagai bagian dari lahan Plasma. Bahkan dalam proses tersebut disebut terdapat pohon sawit yang ikut menjadi korban perkembangan ekonomi berbasis cangkul dan mesin sedot.

Ironisnya, ketika para pihak masih memperdebatkan siapa pemilik lahan yang sah, publik justru bertanya lebih sederhana: jika memang aktivitas tersebut merupakan pertambangan tanpa izin, mengapa yang lebih dulu diperdebatkan adalah pembagian hasil, bukan penegakan hukum?

Pertanyaan itu menjadi semakin menarik karena dalam berita acara mediasi muncul pembahasan mengenai tuntutan kompensasi senilai Rp11.950.000. Nilai yang mungkin tidak terlalu besar dibanding harga emas yang terus menanjak, tetapi cukup besar untuk memunculkan pertanyaan mengenai posisi hukum aktivitas yang dipersoalkan.

Masyarakat setempat mulai bertanya-tanya apakah persoalan utama dalam kasus ini adalah sengketa lahan, pembagian hasil, atau dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin itu sendiri.

“Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam proses mediasi.

Pernyataan tersebut seolah menjadi pengingat bahwa publik tidak hanya menunggu hasil mediasi, tetapi juga menunggu apakah aparat penegak hukum akan menindak seluruh pihak secara proporsional apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Dalam logika sederhana masyarakat, jika seseorang mencuri ayam, proses hukumnya biasanya bergerak cepat. Namun ketika yang dipersoalkan adalah aktivitas tambang yang diduga menghasilkan logam mulia, prosesnya sering kali terlihat lebih berhati-hati daripada petugas museum memegang guci kuno.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam sengketa, termasuk pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan, belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Publik kini menanti apakah persoalan ini akan berakhir di meja mediasi, meja hukum, atau justru tetap berputar di lingkaran yang sama hingga emasnya habis dan perdebatan batas lahannya masih berlanjut.

Sebab dalam banyak kasus, yang paling cepat biasanya bukan penyelesaian masalah, melainkan bertambahnya cerita baru di lapangan.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan bersifat sosial terhadap fenomena penegakan hukum serta penyelesaian konflik sumber daya alam. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Masyarakat Sejiram, Kabupaten Kapuas Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bansos Kesra Cair ke Nama PPPK di Bekasi, Keluarga: Adik Saya Tak Pernah Terima
“Misteri Harga Bio Solar Rp13 Ribu/Liter di Tayan Hilir, Publik Pertanyakan Dasar Penetapannya”
Gwen’s Sanggau Jadi Sorotan, Dugaan Aktivitas Hiburan Malam hingga Minuman Beralkohol Dipertanyakan
“Polsek NA IX-X Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Rumah Kosong, Seorang Pria Diamankan”
Walikota Singkawang Bertuhan Oligarki? Jalan Satu Satunya Penjarakan!!!
Polsek Seberuang Bongkar Arena Sabung Ayam di Tengah Hutan, Respons Laporan Warga
Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba
Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Bansos Kesra Cair ke Nama PPPK di Bekasi, Keluarga: Adik Saya Tak Pernah Terima

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:36 WIB

“Misteri Harga Bio Solar Rp13 Ribu/Liter di Tayan Hilir, Publik Pertanyakan Dasar Penetapannya”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Gwen’s Sanggau Jadi Sorotan, Dugaan Aktivitas Hiburan Malam hingga Minuman Beralkohol Dipertanyakan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:15 WIB

“Polsek NA IX-X Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Rumah Kosong, Seorang Pria Diamankan”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Walikota Singkawang Bertuhan Oligarki? Jalan Satu Satunya Penjarakan!!!

Berita Terbaru