Suatu Kisah di Sejiram, Kapuas Hulu Dengan Mediasi Panas, Emas Dingin: Ketika Galian Lebih Cepat Daripada Hukum

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas Hulu, Kalbar
Di sebuah sudut wilayah Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, hukum dan emas tampaknya sedang berlomba adu cepat. Sayangnya, hingga kini yang terlihat bergerak lebih dahulu adalah alat gali, sementara kepastian hukum masih sibuk mencari jalur menuju lokasi.

Mediasi sengketa lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Plasma 2 Sejiram, Desa Nanga Pala, kembali digelar. Namun seperti banyak mediasi yang lahir dari persoalan klasik negeri ini, pertemuan tersebut lebih berhasil menghasilkan tanda tangan berita acara daripada menyelesaikan akar persoalan.

Dalam forum yang dihadiri perangkat desa, BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak pengklaim lahan, berbagai fakta dan klaim kembali mengemuka. Lahan seluas 3,68 hektare yang semula masuk dalam skema Plasma disebut mengalami perubahan pola pengelolaan dari 100 persen menjadi sistem kaplingan 80/20.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di atas kertas, batas lahan terlihat jelas. Namun ketika emas mulai ditemukan, garis batas rupanya menjadi lebih lentur daripada karet gelang.

Berdasarkan hasil penelusuran tim survei serta keterangan para pihak, aktivitas penggalian emas diduga telah memasuki area yang diklaim sebagai bagian dari lahan Plasma. Bahkan dalam proses tersebut disebut terdapat pohon sawit yang ikut menjadi korban perkembangan ekonomi berbasis cangkul dan mesin sedot.

Ironisnya, ketika para pihak masih memperdebatkan siapa pemilik lahan yang sah, publik justru bertanya lebih sederhana: jika memang aktivitas tersebut merupakan pertambangan tanpa izin, mengapa yang lebih dulu diperdebatkan adalah pembagian hasil, bukan penegakan hukum?

Pertanyaan itu menjadi semakin menarik karena dalam berita acara mediasi muncul pembahasan mengenai tuntutan kompensasi senilai Rp11.950.000. Nilai yang mungkin tidak terlalu besar dibanding harga emas yang terus menanjak, tetapi cukup besar untuk memunculkan pertanyaan mengenai posisi hukum aktivitas yang dipersoalkan.

Masyarakat setempat mulai bertanya-tanya apakah persoalan utama dalam kasus ini adalah sengketa lahan, pembagian hasil, atau dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin itu sendiri.

“Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam proses mediasi.

Pernyataan tersebut seolah menjadi pengingat bahwa publik tidak hanya menunggu hasil mediasi, tetapi juga menunggu apakah aparat penegak hukum akan menindak seluruh pihak secara proporsional apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Dalam logika sederhana masyarakat, jika seseorang mencuri ayam, proses hukumnya biasanya bergerak cepat. Namun ketika yang dipersoalkan adalah aktivitas tambang yang diduga menghasilkan logam mulia, prosesnya sering kali terlihat lebih berhati-hati daripada petugas museum memegang guci kuno.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam sengketa, termasuk pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan, belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Publik kini menanti apakah persoalan ini akan berakhir di meja mediasi, meja hukum, atau justru tetap berputar di lingkaran yang sama hingga emasnya habis dan perdebatan batas lahannya masih berlanjut.

Sebab dalam banyak kasus, yang paling cepat biasanya bukan penyelesaian masalah, melainkan bertambahnya cerita baru di lapangan.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan bersifat sosial terhadap fenomena penegakan hukum serta penyelesaian konflik sumber daya alam. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Masyarakat Sejiram, Kabupaten Kapuas Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba
Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik
Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi
Kasus Dugaan Penjualan Mangrove Disebut Belum Tuntas, Muncul Polemik Pernyataan Kades Kubu Menyatakan Pemberitaan Media itu Bohong Semuanya, Dugaan Kuat Kongkalikong Dengan Pelaksana !!!
Dugaan Aktivitas PETI dan Penguasaan Proyek APBD di Sekadau Dalam Genggaman Bupati, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran dan Tindak Tegas !!!
Alasan Diretas Dinilai Mengada-ada, Warga: Videotron Tugu Naruto Bukti Kelalaian Diskominfo !!!
Kelangkaan Pertalite di Sejumlah Wilayah Kalbar Jadi Sorotan, Konsumen Pertanyakan Ketersediaan BBM Bersubsidi dan Pengawasan Distribusi
Misteri Emas 1,66 Kg di Sekadau: Begal Berkedok Media, Seragam Aparat dan Stempel Institusi Jadi Sorotan !!!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:02 WIB

Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Aktivitas PETI dan Penguasaan Proyek APBD di Sekadau Dalam Genggaman Bupati, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran dan Tindak Tegas !!!

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:44 WIB

Alasan Diretas Dinilai Mengada-ada, Warga: Videotron Tugu Naruto Bukti Kelalaian Diskominfo !!!

Berita Terbaru