Suatu Kisah di Sejiram, Kapuas Hulu Dengan Mediasi Panas, Emas Dingin: Ketika Galian Lebih Cepat Daripada Hukum

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas Hulu, Kalbar
Di sebuah sudut wilayah Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, hukum dan emas tampaknya sedang berlomba adu cepat. Sayangnya, hingga kini yang terlihat bergerak lebih dahulu adalah alat gali, sementara kepastian hukum masih sibuk mencari jalur menuju lokasi.

Mediasi sengketa lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Plasma 2 Sejiram, Desa Nanga Pala, kembali digelar. Namun seperti banyak mediasi yang lahir dari persoalan klasik negeri ini, pertemuan tersebut lebih berhasil menghasilkan tanda tangan berita acara daripada menyelesaikan akar persoalan.

Dalam forum yang dihadiri perangkat desa, BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak pengklaim lahan, berbagai fakta dan klaim kembali mengemuka. Lahan seluas 3,68 hektare yang semula masuk dalam skema Plasma disebut mengalami perubahan pola pengelolaan dari 100 persen menjadi sistem kaplingan 80/20.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di atas kertas, batas lahan terlihat jelas. Namun ketika emas mulai ditemukan, garis batas rupanya menjadi lebih lentur daripada karet gelang.

Berdasarkan hasil penelusuran tim survei serta keterangan para pihak, aktivitas penggalian emas diduga telah memasuki area yang diklaim sebagai bagian dari lahan Plasma. Bahkan dalam proses tersebut disebut terdapat pohon sawit yang ikut menjadi korban perkembangan ekonomi berbasis cangkul dan mesin sedot.

Ironisnya, ketika para pihak masih memperdebatkan siapa pemilik lahan yang sah, publik justru bertanya lebih sederhana: jika memang aktivitas tersebut merupakan pertambangan tanpa izin, mengapa yang lebih dulu diperdebatkan adalah pembagian hasil, bukan penegakan hukum?

Pertanyaan itu menjadi semakin menarik karena dalam berita acara mediasi muncul pembahasan mengenai tuntutan kompensasi senilai Rp11.950.000. Nilai yang mungkin tidak terlalu besar dibanding harga emas yang terus menanjak, tetapi cukup besar untuk memunculkan pertanyaan mengenai posisi hukum aktivitas yang dipersoalkan.

Masyarakat setempat mulai bertanya-tanya apakah persoalan utama dalam kasus ini adalah sengketa lahan, pembagian hasil, atau dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin itu sendiri.

“Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam proses mediasi.

Pernyataan tersebut seolah menjadi pengingat bahwa publik tidak hanya menunggu hasil mediasi, tetapi juga menunggu apakah aparat penegak hukum akan menindak seluruh pihak secara proporsional apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Dalam logika sederhana masyarakat, jika seseorang mencuri ayam, proses hukumnya biasanya bergerak cepat. Namun ketika yang dipersoalkan adalah aktivitas tambang yang diduga menghasilkan logam mulia, prosesnya sering kali terlihat lebih berhati-hati daripada petugas museum memegang guci kuno.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam sengketa, termasuk pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan, belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Publik kini menanti apakah persoalan ini akan berakhir di meja mediasi, meja hukum, atau justru tetap berputar di lingkaran yang sama hingga emasnya habis dan perdebatan batas lahannya masih berlanjut.

Sebab dalam banyak kasus, yang paling cepat biasanya bukan penyelesaian masalah, melainkan bertambahnya cerita baru di lapangan.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan bersifat sosial terhadap fenomena penegakan hukum serta penyelesaian konflik sumber daya alam. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Masyarakat Sejiram, Kabupaten Kapuas Hulu

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didahului Pertengkaran dengan Adik Korban, Pria di Bilah Hulu Diduga Diserang Menggunakan Egrek hingga Terluka Parah
Suyanto Tanjung Diduga Memalsukan Akta Jual Beli (AJB), Kepada Media Mengku Hanya Kwitansi
Dari Bangunan Kosong di Torgamba, Polisi Amankan Seorang Pria dan Tiga Klip Diduga Berisi Sabu
Ratusan Karyawan PTPN IV Regional 1 Geruduk Polres Labuhanbatu, Desak Penanganan Kasus Curas Dituntaskan
LBH Harimau Raya Soroti Tuduhan Rp11 Miliar Kas RW 011 Kapuk Muara: Jangan Jadikan Opini Sebagai Vonis
DUGAAN PENGGELAPAN UANG KAS OLEH KETUA KOPERASI PRODUSEN JAYA LESTARI DI DESA TANJUNG HARAPAN DISOROT, WARGA SIAP LAPOR KE POLDA KALBAR
Penegakan Perda PNIM Dipertanyakan, Rapat Satpol PP Labusel Tak Tuntas dan Klarifikasi Masih Dinanti
GSN di Pangarungan Labusel, Polisi Temukan Alat Isap dan Plastik Klip; SL Masih Dalam Penyelidikan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Didahului Pertengkaran dengan Adik Korban, Pria di Bilah Hulu Diduga Diserang Menggunakan Egrek hingga Terluka Parah

Selasa, 29 September 2026 - 11:59 WIB

Suyanto Tanjung Diduga Memalsukan Akta Jual Beli (AJB), Kepada Media Mengku Hanya Kwitansi

Senin, 28 September 2026 - 14:19 WIB

Dari Bangunan Kosong di Torgamba, Polisi Amankan Seorang Pria dan Tiga Klip Diduga Berisi Sabu

Kamis, 24 September 2026 - 14:58 WIB

Ratusan Karyawan PTPN IV Regional 1 Geruduk Polres Labuhanbatu, Desak Penanganan Kasus Curas Dituntaskan

Selasa, 22 September 2026 - 03:52 WIB

LBH Harimau Raya Soroti Tuduhan Rp11 Miliar Kas RW 011 Kapuk Muara: Jangan Jadikan Opini Sebagai Vonis

Berita Terbaru

Kesehatan

Ikl

Senin, 5 Okt 2026 - 09:08 WIB