Lurah Tegal Sari II Diduga Tutup Mata terhadap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Aparatur Kelurahan Dinilai Abai dan Tak Berempati

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, Sumut
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa anak di bawah umur kembali mencuat dan menuai keprihatinan publik.

Ironisnya, dalam kasus ini, aparatur pemerintahan tingkat kelurahan yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan masyarakat justru diduga tutup mata dan abai terhadap penderitaan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban,Nabila seorang anak perempuan di bawah umur yang beralamat di Jalan Seto Gang Sentosa, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.

Hingga saat ini tidak mendapatkan atensi, pendampingan, maupun perlindungan dari pihak kelurahan setempat. Bahkan, berdasarkan keterangan keluarga dan korban, para kepala lingkungan (Kepling) di wilayah tersebut juga dinilai tidak menunjukkan empati serta sikap tanggap atas kasus serius yang menimpa warganya.

Padahal, Lurah dan perangkat kelurahan merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang memiliki kewajiban moral, sosial, dan hukum untuk melindungi warga, terlebih dalam kasus eksploitasi dan perdagangan anak, yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Korban, Nabila, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap aparatur pemerintah setempat.

“Saya sangat kecewa. Ke mana lagi saya harus mengadu dan meminta perlindungan? Pihak kelurahan yang seharusnya melindungi warga justru tutup mata dan tidak menunjukkan empati sama sekali,” ujar Nabila dengan nada pilu.

Kronologi Dugaan TPPO

Dugaan TPPO ini bermula dari penawaran pekerjaan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar di Pekanbaru. Korban anak di bawah umur direkrut dan diduga menjadi target sindikat perdagangan orang.

Pihak Kepolisian di Pekanbaru dilaporkan telah berhasil memulangkan satu orang korban, namun pelaku belum berhasil diamankan. Sementara itu, seorang anak asal Medan berhasil melarikan diri dari penyekapan di Pekanbaru dan kembali dalam kondisi trauma.

Sikap GAMMB

Menanggapi peristiwa ini, Gabungan Awak Media Medan Bersatu (GAMMB) menyatakan akan berangkat ke Pekanbaru guna membongkar jaringan dugaan TPPO yang korbannya merupakan anak-anak asal Medan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap perlindungan anak.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Sikap pasif dan pembiaran oleh aparatur kelurahan diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 2 dan Pasal 6 mengatur larangan keras perdagangan orang, khususnya terhadap anak, serta kewajiban negara melindungi korban.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)

Pasal 59 dan Pasal 76F menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak korban eksploitasi dan perdagangan orang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan memiliki kewajiban melaksanakan pelayanan dasar, termasuk perlindungan sosial dan keamanan warga.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
Lurah wajib menjaga ketenteraman, ketertiban, serta melakukan pembinaan dan perlindungan masyarakat.

Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pembiaran dan ketidakpedulian terhadap penderitaan warga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika dan disiplin ASN.

Dampak Sosial

Pembiaran terhadap kasus TPPO anak di bawah umur berdampak serius, antara lain:

Trauma psikologis berat pada korban
Hilangnya rasa aman masyarakat

Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah
Terbukanya peluang semakin maraknya kejahatan perdagangan manusia

Seruan dan Tuntutan
Masyarakat dan awak media mendesak:

Wali Kota Medan dan Camat Medan Area segera mengevaluasi kinerja Lurah Tegal Sari II
Aparat penegak hukum menuntaskan kasus TPPO hingga ke akar jaringan

Pemerintah daerah memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban

Sanksi tegas terhadap aparatur yang terbukti lalai dan melakukan pembiaran

Sebagaimana motto Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa kasus anak di bawah umur harus mendapat atensi serius dan penanganan sigap, maka segala bentuk pembiaran dan ketidakpedulian tidak dapat ditoleransi.

Negara tidak boleh kalah oleh sindikat perdagangan manusia. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib dilindungi oleh seluruh elemen negara tanpa kecuali.

(Nezza Safitri)

Penulis : Nezza Safitri

Editor : Muhammad Najib

Sumber Berita: Nabila, Korban Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba
Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik
Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi
Kasus Dugaan Penjualan Mangrove Disebut Belum Tuntas, Muncul Polemik Pernyataan Kades Kubu Menyatakan Pemberitaan Media itu Bohong Semuanya, Dugaan Kuat Kongkalikong Dengan Pelaksana !!!
Dugaan Aktivitas PETI dan Penguasaan Proyek APBD di Sekadau Dalam Genggaman Bupati, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran dan Tindak Tegas !!!
Alasan Diretas Dinilai Mengada-ada, Warga: Videotron Tugu Naruto Bukti Kelalaian Diskominfo !!!
Kelangkaan Pertalite di Sejumlah Wilayah Kalbar Jadi Sorotan, Konsumen Pertanyakan Ketersediaan BBM Bersubsidi dan Pengawasan Distribusi
Misteri Emas 1,66 Kg di Sekadau: Begal Berkedok Media, Seragam Aparat dan Stempel Institusi Jadi Sorotan !!!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:02 WIB

Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Aktivitas PETI dan Penguasaan Proyek APBD di Sekadau Dalam Genggaman Bupati, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran dan Tindak Tegas !!!

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:44 WIB

Alasan Diretas Dinilai Mengada-ada, Warga: Videotron Tugu Naruto Bukti Kelalaian Diskominfo !!!

Berita Terbaru