Tim Investigasi Temukan Dugaan Kenakalan Distribusi BBM Subsidi di SPBU 64.781.17 Samalantan

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKAYANG – Jumat (23/12/2026) Tim investigasi menemukan dugaan praktik penyimpangan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 64.781.17 yang berlokasi di Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang. Dugaan tersebut mencuat setelah tim mendapati aktivitas pelangsiran BBM subsidi menggunakan mobil bertangki modifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, BBM subsidi jenis tertentu diduga diangkut menggunakan kendaraan roda empat dengan tangki tambahan hasil modifikasi, sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Praktik tersebut diduga dilakukan secara berulang dan terindikasi tidak diperuntukkan bagi konsumen umum.

Tim investigasi menduga kuat BBM subsidi yang dilangsir tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau dompeng yang masih marak beroperasi di wilayah sekitar Samalantan dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus pelangsiran menggunakan mobil bertangki modifikasi ini merupakan pola lama yang kerap digunakan untuk menyuplai BBM ke aktivitas ilegal. Jika benar, ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” ujar salah satu anggota tim investigasi.

Selain dugaan penyimpangan distribusi, tim investigasi juga menyoroti sikap pengawas SPBU 64.781.17 yang dinilai tidak kooperatif. Tim mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada pengawas SPBU guna memperoleh klarifikasi terkait temuan tersebut. Namun hingga kini, tidak ada jawaban ataupun penjelasan resmi yang diberikan.

Ironisnya, saat hendak dimintai keterangan, pengawas SPBU justru menuding awak media yang datang ke lokasi setiap hari hanya untuk “bersilaturahmi”, tanpa memberikan penjelasan substansial terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi.

Sikap tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dan pendistribusian BBM subsidi di SPBU tersebut. Padahal, sesuai ketentuan, pengelola dan pengawas SPBU memiliki kewajiban untuk bersikap terbuka dan kooperatif terhadap upaya pengawasan serta konfirmasi dari media dan pihak terkait.

Tim investigasi menyatakan akan melaporkan hasil temuan ini kepada aparat penegak hukum, BPH Migas, serta pihak Pertamina agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun pengawas SPBU 64.781.17 belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelangsiran BBM subsidi menggunakan mobil bertangki modifikasi yang diduga diperuntukkan bagi aktivitas PETI atau dompeng.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal
Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen
Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!
Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!
Hari Ini Piala Bergilir PWI Labuhanbatu Resmi Dibuka
Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???
Propam Polda Jambi, Tak Berdaya Dalam Menangani Angkutan Batu Bara
Lidah Kolektor Diduga Lebih Tajam dari Surat Peringatan: Dugaan Penghinaan Konsumen PT Nusantara Sakti Melawi Tuai Kecaman, Regulasi OJK Disorot!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:15 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:36 WIB

Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:30 WIB

Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:37 WIB

Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???

Berita Terbaru