SPBU 64.785.08 di Parindu Diduga Salurkan Pertalite ke Jeriken, Gunakan Mobil Hilux Bak Tertutup

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, Kalbar – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Awak media menemukan praktik mencurigakan di SPBU bernomor 64.785.08 yang berlokasi di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, diduga melayani pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jeriken, yang kemudian diangkut menggunakan mobil Toyota Hilux putih dengan bak tertutup rapat.

Temuan tersebut terjadi saat awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi SPBU. Terlihat kendaraan Hilux putih terparkir di jalur pengisian Pertalite. Di bagian bak belakang mobil, tampak sejumlah jeriken berwarna kuning dan putih dalam jumlah cukup banyak, tersusun rapi dan tertutup.

Seorang pria terlihat mengawasi proses pengisian, sementara petugas SPBU tetap melayani tanpa memperlihatkan adanya pemeriksaan dokumen rekomendasi atau penolakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik tersebut jelas menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, pengisian BBM bersubsidi ke dalam jeriken dilarang, kecuali bagi pihak yang memiliki rekomendasi resmi dari instansi berwenang, seperti nelayan, petani, atau kebutuhan khusus di wilayah tertentu. Selain itu, pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan bak tertutup semakin memperkuat dugaan adanya penimbunan atau penyaluran untuk kepentingan komersial.

Jika benar BBM bersubsidi tersebut diperuntukkan untuk dijual kembali, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat, terutama konsumen yang berhak menerima Pertalite dengan harga subsidi.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.785.08 di Kecamatan Parindu belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi awak media kepada petugas SPBU di lapangan juga belum membuahkan penjelasan yang jelas.

Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas, agar distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sanggau benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suatu Kisah di Sejiram, Kapuas Hulu Dengan Mediasi Panas, Emas Dingin: Ketika Galian Lebih Cepat Daripada Hukum
Dugaan Prostitusi Anak Di Hotel Merpati Pontianak, Pengawasan Management Dipertanyakan: Pemkot Jangan Tidur, Aparat Usut Dugaan Pembiaran !!!
Wakapolres Apresiasi Kinerja Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Najib: Diduga Tak Tepat Sasaran, Harga LPG Subsidi dan Solar Eceran Melambung Tinggi di Kapuas Hulu, Pengawasan Lemah, PemkabNye Tidur Nyenyak !!!
Peringatan Hari Desa Nasional di Desa N-3 Aek Nabara Berlangsung Meriah dengan Lomba Memasak Tumpeng
Najib: Maraknya Dugaan Aktivitas PETI Di KAPUAS HULU dan KETAPANG, Soroti Dampak bagi Masyarakat dan Lingkungan, Dianggap Pengusaha Memberikan Sesajen Kepada Oknum Aparat dan Pemerintah
BLT Desa Tahap Januari–Maret 2026 Disalurkan, Pemdes N-3 Aek Nabara Pastikan Tepat Sasaran
Lapor Pak Komandan: Seorang Penadah Buah Sawit Inisial (A) Lagi Pesta Sabu di Desa Air Merah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WIB

Suatu Kisah di Sejiram, Kapuas Hulu Dengan Mediasi Panas, Emas Dingin: Ketika Galian Lebih Cepat Daripada Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:23 WIB

Dugaan Prostitusi Anak Di Hotel Merpati Pontianak, Pengawasan Management Dipertanyakan: Pemkot Jangan Tidur, Aparat Usut Dugaan Pembiaran !!!

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:05 WIB

Wakapolres Apresiasi Kinerja Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:06 WIB

Najib: Diduga Tak Tepat Sasaran, Harga LPG Subsidi dan Solar Eceran Melambung Tinggi di Kapuas Hulu, Pengawasan Lemah, PemkabNye Tidur Nyenyak !!!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:30 WIB

Najib: Maraknya Dugaan Aktivitas PETI Di KAPUAS HULU dan KETAPANG, Soroti Dampak bagi Masyarakat dan Lingkungan, Dianggap Pengusaha Memberikan Sesajen Kepada Oknum Aparat dan Pemerintah

Berita Terbaru