Sintang, Kalbar
Di tengah gencarnya instruksi pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kalbar Pipit Rismanto, aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, justru dilaporkan semakin masif dan terang-terangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta hasil investigasi lapangan oleh tim media pada Jumat (13/2/2026), aktivitas PETI masih berlangsung aktif di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di seberang Kantor Polsek Tempunak.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang ilegal tersebut berjalan dengan menggunakan mesin sedot dan peralatan berat, bahkan berada dalam radius yang sangat dekat dengan kantor aparat penegak hukum setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan dan Keresahan Warga
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahan atas dampak yang ditimbulkan:
“Bapak bisa lihat sendiri jaraknya tidak jauh dari Polsek. Suara mesin sangat mengganggu, ini dekat pemukiman dan di sungai lagi. Kami sangat resah.”
Warga juga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik setoran rutin kepada oknum aparat sehingga aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan hukum.
Dugaan Pengabaian Atensi Pimpinan Polri
Instruksi tegas pemberantasan PETI oleh Kapolri dan Kapolda Kalbar sejatinya merupakan komitmen institusi Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum. Namun, jika benar aktivitas ini terus berlangsung tanpa penindakan, maka muncul pertanyaan serius mengenai pengawasan internal serta komitmen jajaran di bawahnya, termasuk Kapolres Sintang.
Hingga rilisan ini diterbitkan, konfirmasi yang dilakukan kepada Kapolsek Tempunak dan Kapolres Sintang melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.
Pelanggaran Hukum Terkait PETI
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam berbagai regulasi nasional:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 & 99:
Perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan pencemaran dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
– KUHP dan Tindak Pidana Korupsi
Apabila terbukti terdapat aliran dana atau “setoran” kepada aparat, maka dapat dijerat dengan:
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak Lingkungan dan Sosial PETI
Aktivitas PETI di Sungai Kapuas berpotensi menimbulkan:
Pendangkalan dan kekeruhan sungai
Pencemaran air akibat penggunaan merkuri
Kerusakan ekosistem perairan
Ancaman terhadap kesehatan masyarakat
Konflik sosial dan ketimpangan ekonomi
Sungai Kapuas sebagai urat nadi kehidupan masyarakat Kalimantan Barat berisiko mengalami degradasi permanen apabila aktivitas ilegal ini tidak segera dihentikan.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi
Apabila benar terdapat pembiaran atau dugaan setoran kepada oknum aparat, maka hal tersebut berpotensi melanggar:
Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pelanggaran meliputi:
Penyalahgunaan wewenang
Tidak profesional dalam menjalankan tugas
Tidak menjalankan perintah pimpinan
Perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi
Sanksi dapat berupa:
Penempatan khusus
Mutasi bersifat demosi
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Tuntutan dan Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap:
Kapolda Kalbar melakukan inspeksi mendadak dan evaluasi menyeluruh di wilayah Sintang.
Propam Polri turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik.
Penindakan tegas terhadap seluruh pelaku PETI tanpa pandang bulu.
Transparansi penanganan perkara kepada publik.
Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial serta kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan supremasi hukum. Diharapkan aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam memberantas praktik PETI di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
Penulis : Rabi
Editor : Tim-Red
Sumber Berita: Team Invstigasi Awak Media















