Polemik Pemberhentian Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas Hulu, Kalbar
Polemik di tubuh PT. Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) dalam sepekan terakhir menjadi sorotan publik.

Hal ini menyusul pernyataan resmi kuasa hukum Flora Darosari, S.Psi., yang melaporkan dugaan kesewenang-wenangan dan maladministrasi oleh Bupati Kapuas Hulu.

Kuasa hukum Flora, Dominikus Arif, SH, MH dari kantor ANDEL & ASSOCIATES, pada Senin (23/2/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke lembaga pengawasan berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini diturunkan, menurutnya, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terkait laporan tersebut.

Gugatan di PTUN Pontianak
Dominikus menjelaskan, kliennya menggugat Bupati Kapuas Hulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak atas Surat Keputusan (SK) pemberhentian Direktur Keuangan dan Administrasi Umum. Gugatan itu didaftarkan pada 13 Desember 2023.

Dalam persidangan, kuasa hukum mempersoalkan kebijakan pemberhentian yang dilakukan terhadap seluruh komisaris, direksi, dan karyawan PT Uncak Kapuas Mandiri.

Menurutnya, keputusan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
“Pemberhentian direksi tidak melalui mekanisme RUPS sebagaimana diatur dalam ketentuan perseroan terbatas,” ujar Dominikus dalam keterangannya.

Dugaan Konflik Kepentingan
Dalam persidangan, lanjut Dominikus, terungkap dugaan konflik kepentingan yang melatarbelakangi pemberhentian tersebut.

Ia menyebut, direksi yang menjabat sejak 3 Agustus 2022 menemukan indikasi penyimpangan dalam pendistribusian solar subsidi yang diduga melibatkan oknum karyawan bekerja sama dengan transportir PT Perintis dalam pengangkutan BBM ke SPBU milik Pemda.

Atas temuan tersebut, direksi melakukan langkah evaluasi dan berupaya mengganti transportir.

Namun, menurut kuasa hukum, muncul pesan berantai melalui WhatsApp yang dikirim oleh asisten pribadi Bupati bernama Jalung kepada tiga direksi pada 24 dan 25 Desember 2022.

Dalam pesan tersebut, yang menggunakan bahasa daerah, disebutkan agar pengangkutan oleh pihak tertentu tidak diganti karena telah membantu sejak masa kampanye. Kuasa hukum menilai pesan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap direksi yang baru menjabat sekitar empat bulan saat itu.

Isi pesan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, menurut Dominikus, pada pokoknya berbunyi agar direksi tidak mengganti transportir, dengan peringatan bahwa pihak yang bersikeras melakukan pergantian justru akan diganti.

Dasar Hukum yang Dipersoalkan
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 80 ayat (3) terkait konflik kepentingan dan sanksi administrasi berat.

Selain itu, pemberhentian direksi disebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mensyaratkan mekanisme melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Kapuas Hulu maupun pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terkait tudingan tersebut.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi asas keberimbangan dan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Perkembangan perkara ini masih bergulir di PTUN Pontianak.

Publik menanti kejelasan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap untuk memberikan kepastian atas polemik yang terjadi di tubuh BUMD tersebut.

(Tim-Red)

Penulis : MN/Tim-red

Editor : MN

Sumber Berita: Kuasa Hukum Flora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal
Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen
Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!
Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!
Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???
Propam Polda Jambi, Tak Berdaya Dalam Menangani Angkutan Batu Bara
Lidah Kolektor Diduga Lebih Tajam dari Surat Peringatan: Dugaan Penghinaan Konsumen PT Nusantara Sakti Melawi Tuai Kecaman, Regulasi OJK Disorot!
Polemik Kasus Emas Di Bandara Singkawang Jadi Sorotan: Transparansi Penanganan, Pembuktian Legalitas Polres Singkawang Di Pertanyakan Serta Pengawasan Pemkot Singkawang Kemana ???
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:15 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:36 WIB

Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:30 WIB

Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:37 WIB

Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???

Berita Terbaru