Klarifikasi Kadis PUPR Bengkayang Dinilai Omong Kosong Skandal Proyek Air Bersih Rp10,4 Miliar di Lembah Bawang Terindikasi KKN, Mutu Buruk, dan Rugikan Negara

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang, Kalbar
Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10,4 miliar di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, yang seharusnya menjadi solusi krisis air bersih, justru berubah menjadi skandal kualitas konstruksi yang mencederai kepercayaan publik.

Temuan lapangan menunjukkan proyek vital tersebut diduga dikerjakan asal-asalan, dengan mutu bangunan yang jauh dari standar proyek bernilai belasan miliar rupiah. Klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, MARTIN PONES dinilai tidak sesuai fakta lapangan dan terkesan sekadar pembelaan administratif.

*Bangunan Keropos, Beton Rapuh, Mutu Dipertanyakan*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil investigasi awak media menemukan kondisi fisik bangunan SPAM yang memprihatinkan. Beton lantai dan dinding tampak tidak padat, keropos, mudah rontok, serta menunjukkan indikasi kuat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek).

Di sejumlah titik, ditemukan dugaan penggunaan pasir dompeng, material yang secara teknis tidak layak untuk struktur beton bertulang. Penggunaan material ini berpotensi besar menurunkan kekuatan konstruksi dan mempercepat kerusakan bangunan.

“Ini bukan sekadar mutu rendah. Ini proyek murahan yang dibungkus anggaran mahal,” ungkap salah satu sumber teknis di lapangan.

Besi Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Pengurangan Volume
Masalah kian serius ketika ditemukan indikasi penggunaan besi tulangan tidak sesuai standar. Di lapangan, besi yang digunakan diduga berdiameter lebih kecil dari ketentuan teknis, yang di kalangan pekerja dikenal dengan istilah “besi banci”.

Tak hanya itu, jarak pemasangan besi tulangan dibuat terlalu jarang, jauh dari ketentuan konstruksi beton bertulang. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengurangan volume material, sebuah praktik klasik dalam proyek bermasalah yang berpotensi mengarah pada kerugian keuangan negara.

Pakar konstruksi menilai, jika temuan ini benar, maka bangunan SPAM berisiko:
Gagal fungsi sebelum masa manfaat,
Rawan retak dan ambruk,
Tidak memiliki daya tahan jangka panjang.

*Pengawasan PUPR Dipertanyakan, Klarifikasi Dinilai Formalitas*

Sorotan tajam mengarah ke Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang. Kepala dinas disebut tidak melakukan pengawasan langsung ke lapangan, dan hanya mengandalkan laporan administrasi di atas meja kerja.
Pernyataan klarifikasi yang disampaikan ke publik dinilai kosong substansi, tanpa pembuktian fisik dan tanpa menjawab temuan teknis di lokasi proyek.

“Kalau pengawasan hanya di ruang kerja, wajar kalau beton di lapangan hancur. Laporan rapi, tapi bangunan memalukan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:

Apakah pengawasan proyek hanya formalitas untuk melindungi pelaksana ???

Baca Juga:  Sangat Miris Seorang Anggota Polri Labuhanbatu Selatan Viral Di Tiktok Perihal Percintaan Tak Sehat

*Dugaan KKN dan Permainan Proyek*

Proyek SPAM Lembah Bawang juga diselimuti dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Muncul kecurigaan bahwa:

Pemenang proyek diduga orang yang sama berulang kali,
Proses tender hanya skenario di atas kertas,
Tidak ada persaingan sehat dalam pengadaan.

Menurut Irawan S, S.Sos., SH., MH, klarifikasi yang tidak didasarkan pada peninjauan lapangan hanya akan mengulang narasi pejabat semata.

“Media yang tidak turun ke lapangan tentu sumbernya sama dengan Kadis PUPR, hanya berdasarkan aturan di atas meja.

Faktanya justru sebaliknya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa penegak hukum di Kabupaten Bengkayang telah mengetahui persoalan ini, namun memilih bungkam karena diduga terikat “aturan main” tertentu.

“Kalau seperti ini caranya, apakah ini yang disebut membangun dan memajukan negeri?” tambahnya.

*Dampak Langsung ke Masyarakat*

SPAM Lembah Bawang merupakan proyek strategis yang menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih. Dengan kualitas bangunan yang diduga bermasalah, masyarakat menghadapi risiko:

Gagal menikmati layanan air bersih secara berkelanjutan,
Pemborosan anggaran negara tanpa manfaat nyata,
Ancaman keselamatan akibat bangunan tidak layak.

Alih-alih menjadi solusi, proyek ini justru berpotensi menjadi bom waktu.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3: Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Kewajiban memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Larangan pemborosan dan penyalahgunaan anggaran negara.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

*Larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik*

Desakan Publik: Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak:

Audit teknis menyeluruh terhadap mutu beton dan besi,
Pemeriksaan Inspektorat dan auditor independen,
Penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan KKN dan kerugian negara.

Proyek SPAM Rp10,4 miliar ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan tamparan keras terhadap tata kelola proyek publik di Kabupaten Bengkayang.

Media menegaskan akan terus mengawal dan membuka fakta demi transparansi, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat atas air bersih.

Editor: M.Najib

Tim-Red

Penulis : MN

Editor : MN

Sumber Berita: Team Investigasi Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Dokter Kecantikan Diduga Ikut Serta Dalam Aksi “KOBOI” Oknum Jaksa EMN
Klarifikasi Manajemen SPBU 66.796.04 Sayan Diragukan, Tim Investigasi Tantang Buka Rekaman CCTV
Najib: Kasus Dugaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) Yang Dikelola H. Widodo Tidak Layak Konsumsi Di SD Negeri 71 Pontianak Barat Harus Menjadi Perhatian Serius, Jangan Diam Oleh Pemerintah Kota Pontianak dan SPPG
Pertanyaan Publik: Ada Apa Wilayah Hukum Polres Batang Hari, “Kasus Sitanggang”
Najib: Kelangkaan BBM Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H Di Kalbar, Bukan Hanya Masalah Pendistribusian, Tapi Keadilan Sosial, Kemana Peran Pertamina, Butakah Matanya, Kok Hanya Diam ???
13 Dapur MBG Milik H.Widodo Dipertanyakan, Orang Tua Murid SDN 71 Pontianak Soroti Kualitas Makanan
SPBU 66.788.09 Tumbang Titi Kebal Hukum: Layani Pengisian Pertalite Pakai Jerigen dan Drum, Aparat Tindak Tegas
Najib: Dugaan Gudang Pengelolaan Oli Bekas, Dampak Ke Masyarakat Serta Cemari Lingkungan Di Kota Pontianak
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 05:05 WIB

Oknum Dokter Kecantikan Diduga Ikut Serta Dalam Aksi “KOBOI” Oknum Jaksa EMN

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:52 WIB

Najib: Kasus Dugaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) Yang Dikelola H. Widodo Tidak Layak Konsumsi Di SD Negeri 71 Pontianak Barat Harus Menjadi Perhatian Serius, Jangan Diam Oleh Pemerintah Kota Pontianak dan SPPG

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:01 WIB

Pertanyaan Publik: Ada Apa Wilayah Hukum Polres Batang Hari, “Kasus Sitanggang”

Minggu, 22 Maret 2026 - 07:18 WIB

Najib: Kelangkaan BBM Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H Di Kalbar, Bukan Hanya Masalah Pendistribusian, Tapi Keadilan Sosial, Kemana Peran Pertamina, Butakah Matanya, Kok Hanya Diam ???

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:23 WIB

13 Dapur MBG Milik H.Widodo Dipertanyakan, Orang Tua Murid SDN 71 Pontianak Soroti Kualitas Makanan

Berita Terbaru

Berita

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Melaksanakan GSN

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:53 WIB