HUKUM: Pengadilan Negeri Rantauprapat Tunda Sidang Agenda Pembuktian Gugatan PTPN IV Marsel Kepada Poktan Leuweung Hideung

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Sidang Gugatan PTPN IV Merbau Selatan Terhadap Kelompok Tani Leuweung Hideung.

Dengan Perkara Nomor:
163/PDT.G/2025/PN RAP memasuki agenda Pembuktian.

Kuasa hukum Poktan Leuweung Hideung Beriman Panjaitan Kepada Media Mengatakan Tahapan pembuktian dalam sidang perdata ini dilakukan setelah tahap replik-duplik yang bertujuan membuktikan dalil gugatan atau bantahan menggunakan alat bukti sah (surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah). Urutannya dimulai dari penggugat mengajukan bukti surat dan saksi, diikuti tergugat, lalu hakim menilai keabsahan bukti untuk mencari kebenaran formil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pembuktian ini berfokus pada pembuktian kebenaran formil, di mana beban pembuktian diwajibkan kepada pihak Penggugat yang mengajukan dalil (asas Actori Incumbit Probatio).

Urutan sidang perdata dimulai dari upaya perdamaian (mediasi),jika tidak terjadi Kata Damai maka sidang berlanjut ke pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik (penggugat), duplik (tergugat), pembuktian (surat & saksi), kesimpulan, hingga musyawarah majelis hakim dan pembacaan putusan.

Lanjut Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung
Sidang Dengan Perkara Nomor : 163/PDT.G/2025/PN RAP Ditunda Majelis Hakim.

Dalam Agenda sidang sebelumnya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor perkara 163/PDT.G/2025/PN RAP yang diajukan Penggugat Bahwa Tergugat secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil-dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi, jawaban dan Gugatan Rekonpensi pada persidangan

Kronologi Perkara dan Kedudukan Hukum Para Pihak pada halaman 3 s/d 8 poin 1 s/d 16 yang dimohonkanPenggugat yang menyebutkan : – Bahwa pada poin 1 dalam Gugatan Penggugat adalah tidak benar karena faktanya Kelompok Tani Leuweung Hideung dulunya bermitra konflik dengan PTPN III Marbau Selatan dan faktanya lahan yang dikuasai Kelompok Tani Leuweung Hideung seluas ±160, 63 Ha. Ex HGU PTPN III Marbau Selatan adalah areal yang tidak diperpanjang untuk PTPN III sesuai dengan SK kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 pada tanggal 23 Desember 2005 tentang pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya memberikan areal seluas ±160, 63 Ha untuk Kelompok Tani Leuweung Hideung.- Bahwa pada poin 2 dalam Gugatan Pengguat adalah tidak benar karena faktanyaJustru PTPN III lah yang merampas tanah masyarakat seluas ±160, 63 Ha dari ±250, 05 Ha sesuai dengan sejarah singkat dari Kelompok Tani Leuweung Hideung sebagai berikut :
(1) Posisi Geografis Areal Kelompok Tani Leuweung Hideung Pada Cakupan:99″ 50 20″ BT, 2″ 13* 10″ LU.99″ 51′ 40″ BT, 2″ 14° 15″ LU.Wilayah Administrasi Areal Kelompok Tani Leuweung Hideung dibawah ini: Sebelah Utara berbatas dengan Dusun Bandar Sentosa  Sebelah Selatan berbatas dengan Dusun Sidomulyo (MBK) dan Afdeling II Sebelah Barat bagian Utara berbatas dengan Babussalam Flo Sebelah Barat bagian Selatan berbatas dengan Areal PTPN II Marbau Selatan Sebelah Timur berbatas dengan Dusun Bandar Sentosa dan PT. Milano
Dengan Total Luas :
(250, 05 Ha)

Baca Juga:  Natal Penuh Makna: Keluarga Besar Yayasan Cikahuripan Rayakan Kebersamaan dan Penyertaan Tuhan Tahun 2025

(2) Sejarah mengenai areal Leuweung Hideung yang berada di sebelah Utara Areal PTPN III ini dirangkum dari keterangan beberapa orang saksi-saksi sejarah yang hingga saat ini masih hidup dan masih mampu mengenali letak dan batas-batasnya di lapangan.

(3) Pada tahun 1955/1956 para korban-korban tersebut ditransmigrasikan oleh pemerintah melalui Jawatan Transmigrasi S.O.B ke Pulau Sumatera, tepatnya di Desa Babussalam, Kecamatan Gaya Baru Marbau, Kabupaten Labuhan Batu, yang disebut PPKKD sebanyak 500 KK

(4) Setelah sampai di Pulau Sumatera, Jawatan Transmigrasi menyediakan rumah dan tanah pekarangan seluas 0,25 Ha, lahan pangan persawahan 1 Ha, dan diberi jaminan sandang pangan selama 3 tahun.

(5) Lahan persawahan tersebut mulai diolah/digarap, tetapi pada waktu itu airnya terlalu dalam dan sering mengalami banjir sehingga selama 2 tahun mengalami kegagalan panen. Dengan kebijaksaan pemerintah maka jaminan pun ditambah selama 4 tahun menjadi 7 tahun, karena dianggap belum mampu mandiri.

(6) Kemudian kepala rombongan mengusulkan dan memohon kepada kepala Jawatan Transmigrasi yakni pengawas Said Isnin, agar memberikan lahan cadangan seluas 500 Ha yang berupa lahan kering/darat. Dan permohonan inipun akhirnya dikabulkan pada tahun 1958

(7) Para Petani warga tranmigran mulai mengelola/menggarap lahan cadangan yang diberikan pemerintah RI. Tanah tersebut ditanami padi, jagung, palawija dan karet untuk menghidupi keluarga

(8) Selanjutnya pada tahun 1980, pihak PTPN Il Marbau Selatan dengan kekuatan rezim orde baru kembali melakukan penyerobotan tanah rakyat yang masih tersisa yaitu Ha.

Saat ini lahan yang masuk dalam gugatan PTPN IV tersebut sudah menjadi perkampungan yang padat penduduk dimana sudah ada jembatan yang dibangun pemerintah, Listrik yang mengaliri Rumah Warga, Sudah ada Perkuburan, Mesjid sebagai tempat beribadah masyarakat Kelompok Tani Leuweung Hideung yang sudah lama berada di lahan tersebut.

Penulis : Albert

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Beriman Panjaitan,SH.MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FIF Diduga Jual Nama Humas Polres Labuhan Batu Untuk Intimidasi Nasabah Yang Nunggak Bayar Cicilan
Beriman Panjaitan,SH.MH Menghadirkan Saksi Pihak Tergugat Digugurkan Alasan Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Tuimen..!
Ketua IKSPI Kera Sakti Singapura Hadiri RAKERPUS di Madiun
AKSI FOR-PHAM Hampir Rusuh, Gruduk Kantor Imigrasi Sumut, Tuntut Keadilan WNI.
Wartawan Kalbar Serahkan Kaos HPN 2026 di Banten, Sekjen PWI Pusat Apresiasi Dukungan Daerah
Tindak Tegas, Proses Hukum Penggelapan Motor Terhambat, Leasing FIF Rantau Prapat Tuntut Bayar Tunggakan Sebelum Beri Surat ke Polsek NA IX-X.
Pengurus SPBU-N dan OPD: Ada Rekom Untuk Nelayan dan Sped Sukadana Pontianak
Peduli Lingkungan Prajurit Posal Teluk Melano dan Forkopimcam Simpang Hilir Turun Langsung Bersihkan Sampah.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:50 WIB

FIF Diduga Jual Nama Humas Polres Labuhan Batu Untuk Intimidasi Nasabah Yang Nunggak Bayar Cicilan

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:17 WIB

HUKUM: Pengadilan Negeri Rantauprapat Tunda Sidang Agenda Pembuktian Gugatan PTPN IV Marsel Kepada Poktan Leuweung Hideung

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:05 WIB

Beriman Panjaitan,SH.MH Menghadirkan Saksi Pihak Tergugat Digugurkan Alasan Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Tuimen..!

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:58 WIB

Ketua IKSPI Kera Sakti Singapura Hadiri RAKERPUS di Madiun

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:14 WIB

AKSI FOR-PHAM Hampir Rusuh, Gruduk Kantor Imigrasi Sumut, Tuntut Keadilan WNI.

Berita Terbaru