Tindak Tegas Dan Tutup SPBU 14.227.350 Telah Terjadi Praktik Penimbunan BBM Solar

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, – Kepada aparat penegak hukum polres Labuhanbatu segera cek dan ricek di SPBU 14 227 350 telah terjadi praktik penimbunan BBM solar, Sabtu (24/01/2026).

Awak media menerima informasi melalui aplikasi whatsapp, informasi diterima berupa video.

Informasi diterima bahwa salah satu pelaku penimbunan BBM solar mengatakan, kami sudah melengkapi  surat dari Migas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada penegak hukum polres Labuhanbatu segera ditindak tegas kepada SPBU 14 227 350 telah melakukan pembiaran/kerjasama penimbunan BBM solar kepada Mafia BBM.

Masyarakat setempat di negeri lama sudah meras resah, bukan hanya BBM solar ditimbun ikut juga subsidi BBM pertalite, kenapa saya kesal bang, disaat jam 10.00wib ke atas minyak pertalite sudah tidak ada di SPBU 14 227 350, apakah Mafia BBM ini sudah ada setoran kepada aparat penegak hukum, kenapa saya katakan seperti itu, karena saya lihat mereka sangat leluasa melakukan praktik penimbunan BBM, ujar informan dengan nada kesal.

Pimpinan media menyampaikan, untuk kapolres Labuhanbatu yang ditugaskan di Labuhanbatu, apakah sanggup melakukan tindakan tegas ke SPBU 14 227 350 atau ikut pembiaran…??

Dikarenakan undang-undang Pidana penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), terutama Pasal 55, yang bisa menjerat pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, terutama jika BBM tersebut bersubsidi dan disalahgunakan, atau jika dilakukan tanpa izin usaha penyimpanan (IUP) atau pengangkutan (IUP) yang dapat dipidana lebih rendah, seperti 3-4 tahun penjara dan denda puluhan miliar.

Dasar Hukum dan Sanksi:
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Pasal 55 UU Migas):
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ini mencakup praktik penimbunan yang bertujuan mengalihkan BBM subsidi ke pihak tidak berhak atau untuk tujuan komersial ilegal.

Penyimpanan Ilegal (Tanpa IUP):
Memiliki IUP paling lama 3 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.
Pengangkutan Ilegal (Tanpa IUP):
Memiliki IUP paling lama 4 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.
Pemalsuan BBM (Pasal 54 UU Migas):
Meniru atau memalsukan BBM dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Informan menambahkan, bahwa mandor SPBU 14 227 350 inisial (RM) diduga ikut serta dalam praktik penimbunan BBM, pungkasnya.

Penulis : Togu Hutagaol

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal
Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen
Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!
Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!
Hari Ini Piala Bergilir PWI Labuhanbatu Resmi Dibuka
Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???
Propam Polda Jambi, Tak Berdaya Dalam Menangani Angkutan Batu Bara
Lidah Kolektor Diduga Lebih Tajam dari Surat Peringatan: Dugaan Penghinaan Konsumen PT Nusantara Sakti Melawi Tuai Kecaman, Regulasi OJK Disorot!
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:15 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN 33 Pontianak Kembali Disorot, Tim Media Nilai Klarifikasi Perlu Disampaikan kepada Media yang Menerbitkan Berita Awal

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:22 WIB

Diduga Kota Pontianak Menjadi Pusat Prostitusi: Tempat Refleksi Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat, Pentingnya Penegakan Aturan dan Perlindungan Konsumen

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:36 WIB

Publik Minta Aparat Bergerak, Dugaan Gudang Penampung Daging Beku di Pontianak Timur Perlu Diaudit Menyeluruh !!!

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:30 WIB

Diduga Penampungan CPO Ilegal dan Pengelolaan Limbah B3 di Pontianak Utara Kebal Hukum: Pengawasan Pemkot Pontianak Lemah !!!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:37 WIB

Tempat Refleksi Diduga Berkedok Prostitusi Marak Di Kota Pontianak: Pengawasan Pemkot Pontianak dan Fungsi Satpol PP Pontianak Kemana ???

Berita Terbaru