FIF Diduga Jual Nama Humas Polres Labuhan Batu Untuk Intimidasi Nasabah Yang Nunggak Bayar Cicilan

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu Utara – Praktek intimidasi oleh oknum penagih utang (debt collector) yang mencatut nama institusi Kepolisian kembali terjadi. Kali ini, seorang pria berinisial RT yang mengaku dari lembaga pembiayaan FIF (Federal Internasional Finance), diduga menjual nama Humas Polres Labuhan Batu untuk menekan nasabah.

Kejadian bermula saat RT mendatangi kediaman seorang nasabah FIF yang juga menjabat sebagai Wakil Pimpinan Redaksi sebuah media online. Dalam upayanya menagih uang angsuran dan menarik paksa unit kendaraan, RT melontarkan pernyataan bernada ancaman yang menyeret institusi Kepolisian.

“Bapak jangan macam macam sama kami, Humas kami (FIF) adalah Humas Polres. Bisa saja kereta (sepeda motor) ini kami tarik,” tegas RT dengan nada arogan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, RT juga menunjukkan prosedur administrasi yang diduga maladministrasi. Dari dalam tasnya Ia mengeluarkan lembaran Surat Peringatan ( SP ) 1 hingga SP 3 yang masih kosong, lalu sesumbar bahwa surat tersebut bisa ia isi sendiri di tempat tanpa melalui prosedur kantor yang sah.

Saat dikonfirmasi oleh redaksi melalui pesan WhatsApp, Kasi Humas Polres Labuhan Batu, IPTU Arwin, justru menunjukan sikap yang tidak lazim bagi seorang pejabat publik. Alih alih memberikan klarifikasi tertulis yang tegas untuk membantah klaim oknum FIF tersebut, IPTU Arwin justru menelepon dan melontarkan pertanyaan ‘pancingan’.

Baca Juga:  Oknum Karyawan PT.Perkebunan Nusantara IV PalmCo Bersama Mantan Kades S-5 Diduga Gelapkan Dana BUMDes

“Humas Polres malah bertanya apakah ucapan oknum FIF itu direkam atau ada saksinya ? Ini dianggap aneh, seolah olah Humas ingin menguji kekuatan bukti kami ketimbang menjaga martabat institusinya yang dicatut oleh pihak leasing.” Ungkap korban .

Melanggar Aturan Kapolri:
Tindakan oknum yang membawa bawa nama Kepolisian dalam dalam urusan penagihan utang swasta bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi di tubuh Polri. Terlebih, Polri memiliki aturan ketat terkait batasan kewenangan anggotanya.

Catatan Hukum :
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 8 Tahun 2011, anggota Polri dilarang keras terlibat dalam kegiatan penagihan utang (debt collecting) atau menjadi pelindung (beking) pihak swasta dalam sengketa perdata. Tugas Polri adalah penegakan hukum dan pelindung masyarakat, bukan sebagai alat penekan bagi lembaga pembiayaan.

Pihak redaksi meminta Kapolres Labuhan Batu untuk segera mengklarifikasi hubungan antara institusinya dengan pihak FIF. Jika terbukti ada oknum yang bermain atau jika klaim oknum RT adalah kebohongan, maka harus ada tindakan hukum tegas demi menjaga nama baik Korps Bhayangkara dari Praktek berkedok leasing.

Hingga berita ini dimuat, Konfirmasi kepada oknum RT belum mendapat jawaban dan pihak FIF belum memberikan keterangan resmi terkait ulah oknum penagihnya yang membawa bawa nama Humas Polres tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Labuhanbatu Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Anggota TNI Inisial DG Jadi Koordinator Kelang Sabung Ayam Di Merano
Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Melaksanakan GSN
Oknum Dokter Kecantikan Diduga Ikut Serta Dalam Aksi “KOBOI” Oknum Jaksa EMN
Dugaan Pungli RSUD Aek Kanopan : LMR RI Komda Labura Desak Kejati Sumut Tak Terbitkan SP3.
Klarifikasi Manajemen SPBU 66.796.04 Sayan Diragukan, Tim Investigasi Tantang Buka Rekaman CCTV
Najib: Kasus Dugaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) Yang Dikelola H. Widodo Tidak Layak Konsumsi Di SD Negeri 71 Pontianak Barat Harus Menjadi Perhatian Serius, Jangan Diam Oleh Pemerintah Kota Pontianak dan SPPG
Pertanyaan Publik: Ada Apa Wilayah Hukum Polres Batang Hari, “Kasus Sitanggang”
Najib: Kelangkaan BBM Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H Di Kalbar, Bukan Hanya Masalah Pendistribusian, Tapi Keadilan Sosial, Kemana Peran Pertamina, Butakah Matanya, Kok Hanya Diam ???
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 15:45 WIB

Diduga Anggota TNI Inisial DG Jadi Koordinator Kelang Sabung Ayam Di Merano

Sabtu, 4 April 2026 - 10:53 WIB

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Melaksanakan GSN

Rabu, 1 April 2026 - 05:05 WIB

Oknum Dokter Kecantikan Diduga Ikut Serta Dalam Aksi “KOBOI” Oknum Jaksa EMN

Senin, 30 Maret 2026 - 07:29 WIB

Dugaan Pungli RSUD Aek Kanopan : LMR RI Komda Labura Desak Kejati Sumut Tak Terbitkan SP3.

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:52 WIB

Najib: Kasus Dugaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) Yang Dikelola H. Widodo Tidak Layak Konsumsi Di SD Negeri 71 Pontianak Barat Harus Menjadi Perhatian Serius, Jangan Diam Oleh Pemerintah Kota Pontianak dan SPPG

Berita Terbaru

Berita

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Melaksanakan GSN

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:53 WIB