BP3K-RI Kalimantan Barat Desak APH Tindak Tegas Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Bengkayang

- Penulis

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang, Kalbar
Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Provinsi Kalimantan Barat secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah hukum yang serius dan terukur terhadap dugaan aktivitas pengolahan kayu ilegal yang diduga berlangsung di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Aktivitas tersebut diduga beroperasi di sebuah somil (penggergajian kayu) yang berlokasi di Desa Sungai Pangkalan 11, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang. Berdasarkan informasi yang diterima BP3K-RI, somil tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial AGS dan telah beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama.

*Dugaan Asal Kayu dari Kawasan Hutan Negara*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BP3K-RI menduga kuat bahwa kayu yang diolah di lokasi tersebut berasal dari kawasan hutan negara yang ditebang secara ilegal oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kayu tersebut kemudian diolah menggunakan mesin bensol berskala besar, yang mengindikasikan kegiatan produksi kayu dalam jumlah signifikan dan bersifat komersial.
Koordinator BP3K-RI Wilayah Kalimantan Barat, Juanda, mempertanyakan secara serius legalitas asal-usul kayu, izin usaha somil, izin pengolahan hasil hutan, serta dokumen sah hasil hutan (SKSHH/SLK) yang seharusnya dimiliki oleh setiap pelaku usaha pengolahan kayu.

“Kami mempertanyakan keabsahan izin usaha, izin pengolahan, serta dokumen legalitas kayu yang diolah di somil tersebut.Jika benar kayu berasal dari kawasan hutan negara tanpa izin yang sah, maka ini merupakan pelanggaran hukum serius dan kejahatan kehutanan yang harus ditindak tegas,” tegas Juanda.

*Keterangan Masyarakat dan Pola Distribusi*

Berdasarkan informasi masyarakat yang dihimpun BP3K-RI, kayu yang diolah diduga berupa kayu balok segi ukuran 8×12 dan 8×16, termasuk kayu kelas A yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Kayu tersebut disebut berasal dari wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang, dan diangkut menggunakan dump truck dengan muatan mencapai tiga unit kendaraan dalam sekali pengiriman menuju lokasi somil.

Informasi ini disampaikan oleh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

*Dampak Lingkungan, Sosial, dan Negara*

Juanda menegaskan bahwa praktik penebangan liar dan pengolahan kayu ilegal menimbulkan dampak serius, antara lain:
Kerusakan ekosistem hutan dan hilangnya fungsi kawasan resapan air

Baca Juga:  Penyalahgunaan BBM Subsidi Di SPBU-N 68.794.003 Kayong Utara Marak Tanpa Rekomendasi

*Meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor*

Kerugian ekonomi negara akibat hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan
Dampak sosial berupa terganggunya mata pencaharian masyarakat dan konflik lahan
Ancaman keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang

“Bencana banjir besar yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia baru-baru ini, yang menelan korban jiwa dan kerugian harta benda, adalah bukti nyata rusaknya kawasan hutan akibat penebangan liar. Ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak,” tambah Juanda.

*Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang*

BP3K-RI menilai dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:

Pasal 12 huruf e dan f
Pasal 83 dan 87
(Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar)

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f

Pasal 78
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan 99
(Pidana bagi perusakan lingkungan yang menimbulkan kerusakan serius)

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster kehutanan dan perizinan usaha)

*Kewajiban perizinan berusaha dan AMDAL/UKL-UPL*

Peraturan Menteri LHK tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
Kewajiban legalitas hasil hutan dan rantai pasok kayu

*Desakan Tegas kepada APH*

BP3K-RI Kalimantan Barat secara tegas mendesak:
Polri, Gakkum KLHK, Kejaksaan, dan APH terkait untuk segera melakukan:

Penyelidikan dan penyidikan menyeluruh
Pemeriksaan izin dan dokumen kayu

Penyegelan lokasi bila terbukti ilegal
Penindakan hukum tanpa tebang pilih

BP3K-RI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara transparan dan profesional, serta menyatakan siap memberikan data, bukti awal, dan keterangan tambahan apabila diperlukan oleh Aparat Penegak Hukum.

“Hukum harus ditegakkan demi keadilan, kelestarian hutan, dan masa depan lingkungan hidup. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kejahatan kehutanan,” pungkas Juanda.

Penulis : MN

Editor : MN

Sumber Berita: Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Dokter Kecantikan Diduga Ikut Serta Dalam Aksi “KOBOI” Oknum Jaksa EMN
Klarifikasi Manajemen SPBU 66.796.04 Sayan Diragukan, Tim Investigasi Tantang Buka Rekaman CCTV
Najib: Kasus Dugaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) Yang Dikelola H. Widodo Tidak Layak Konsumsi Di SD Negeri 71 Pontianak Barat Harus Menjadi Perhatian Serius, Jangan Diam Oleh Pemerintah Kota Pontianak dan SPPG
Pertanyaan Publik: Ada Apa Wilayah Hukum Polres Batang Hari, “Kasus Sitanggang”
Najib: Kelangkaan BBM Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H Di Kalbar, Bukan Hanya Masalah Pendistribusian, Tapi Keadilan Sosial, Kemana Peran Pertamina, Butakah Matanya, Kok Hanya Diam ???
13 Dapur MBG Milik H.Widodo Dipertanyakan, Orang Tua Murid SDN 71 Pontianak Soroti Kualitas Makanan
SPBU 66.788.09 Tumbang Titi Kebal Hukum: Layani Pengisian Pertalite Pakai Jerigen dan Drum, Aparat Tindak Tegas
Najib: Dugaan Gudang Pengelolaan Oli Bekas, Dampak Ke Masyarakat Serta Cemari Lingkungan Di Kota Pontianak
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 05:05 WIB

Oknum Dokter Kecantikan Diduga Ikut Serta Dalam Aksi “KOBOI” Oknum Jaksa EMN

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:52 WIB

Najib: Kasus Dugaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) Yang Dikelola H. Widodo Tidak Layak Konsumsi Di SD Negeri 71 Pontianak Barat Harus Menjadi Perhatian Serius, Jangan Diam Oleh Pemerintah Kota Pontianak dan SPPG

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:01 WIB

Pertanyaan Publik: Ada Apa Wilayah Hukum Polres Batang Hari, “Kasus Sitanggang”

Minggu, 22 Maret 2026 - 07:18 WIB

Najib: Kelangkaan BBM Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H Di Kalbar, Bukan Hanya Masalah Pendistribusian, Tapi Keadilan Sosial, Kemana Peran Pertamina, Butakah Matanya, Kok Hanya Diam ???

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:23 WIB

13 Dapur MBG Milik H.Widodo Dipertanyakan, Orang Tua Murid SDN 71 Pontianak Soroti Kualitas Makanan

Berita Terbaru

Berita

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Melaksanakan GSN

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:53 WIB