BEKASI | Gaperta.com – Pergantian kepemimpinan di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menyisakan persoalan administrasi yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Serah terima jabatan (sertijab) dari Penjabat (Pj.) Kepala Desa Khairul Anwar kepada Kepala Desa terpilih Hj. Desi Kurniati Malik, S.H., pada Kamis (5/11/2026), belum sepenuhnya rampung setelah muncul permintaan kejelasan mengenai aset, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan kondisi keuangan pemerintahan desa.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut kesinambungan tanggung jawab pemerintahan, perlindungan kekayaan desa, serta hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana aset dan anggaran publik dikelola.
Di tengah proses pergantian kepemimpinan itu, Hj. Desi mengambil sikap tegas. Ia memilih tidak menandatangani berita acara serah terima sebelum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai sejumlah dokumen penting.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan memastikan bahwa setiap aset, kewajiban, dan kondisi keuangan yang diwariskan kepada pemerintahan baru memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
### Kades Baru: Jangan Wariskan Persoalan yang Tidak Jelas
Hj. Desi menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Jabatan ini amanah. Saya tidak mau tanda tangan buta. Saya harus tahu persis, Tanah Kas Desa kita ada di mana, luasnya berapa, siapa yang menggarap, dan bagaimana status BUMDes kita. Kalau ini tidak clear dari awal, yang repot nanti adalah pemerintahan yang baru dan warga Sukamulya sendiri,” ujar Desi sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, keterbukaan dokumen sejak awal menjadi landasan penting agar pemerintahan baru tidak dibebani persoalan administrasi yang belum terselesaikan.
“Prinsip saya sederhana, semua harus terang benderang. Kalau dokumennya belum lengkap, harus dijelaskan apa yang belum selesai dan bagaimana penyelesaiannya. Jangan sampai persoalan lama justru menjadi beban pemerintahan yang baru,” tegasnya.
Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa pergantian kepala desa tidak semestinya hanya ditandai dengan penyerahan jabatan secara simbolis, tetapi juga harus disertai kejelasan mengenai apa saja yang diterima dan menjadi tanggung jawab pemerintahan berikutnya.
Tanah Kas Desa Disorot, Keberadaan dan Pemanfaatannya Harus Terdata
Salah satu persoalan utama yang mengemuka adalah inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD).
Sebagai bagian dari kekayaan desa, TKD memiliki nilai strategis karena dapat menjadi sumber pendapatan sekaligus mendukung kepentingan masyarakat apabila dikelola sesuai ketentuan.
Karena itu, pemerintahan sebelumnya diharapkan dapat menyediakan data yang menjelaskan luas keseluruhan tanah, lokasi setiap bidang, dokumen kepemilikan, pihak yang memanfaatkan, serta hasil pengelolaannya.
Apabila terdapat tanah desa yang disewakan atau dimanfaatkan pihak ketiga, keberadaan perjanjian dan pencatatan penerimaan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
**Pertanyaan mendasarnya, berapa sebenarnya luas Tanah Kas Desa Sukamulya, siapa yang menguasai atau memanfaatkannya, dan apakah seluruh hasil pengelolaannya telah tercatat sebagai penerimaan desa?**
Pertanyaan tersebut memerlukan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan.
Ketidaklengkapan data belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam pengawasan dan pertanggungjawaban apabila tidak segera diselesaikan.
### BUMDes Jangan Sekadar Nama, Modal dan Aset Harus Dipertanggungjawabkan
Sorotan berikutnya tertuju pada kondisi BUMDes Sukamulya.
Keberadaan badan usaha desa semestinya dapat dinilai melalui kegiatan usaha, laporan keuangan, aset produktif, serta manfaat ekonomi yang diberikan kepada masyarakat.
Hj. Desi meminta kejelasan mengenai dokumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), surat keputusan kepengurusan, laporan keuangan hingga Oktober 2026, saldo rekening, serta daftar aset BUMDes.
Dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi usaha, besaran modal yang dikelola, kewajiban yang masih berjalan, dan hasil pengembangan usaha.
Tanpa informasi yang lengkap, pemerintahan baru akan kesulitan menyusun langkah pembenahan maupun memastikan keberlanjutan kegiatan ekonomi desa.
**BUMDes dibentuk untuk memberikan manfaat ekonomi bagi desa. Karena itu, pengelolaannya harus dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan, bukan berhenti pada kelengkapan struktur organisasi.**
### Keuangan Desa dan Rekening Bank BJB Juga Diminta Dibuka
Persoalan ketiga yang menjadi perhatian adalah kondisi keuangan pemerintahan desa pada masa peralihan jabatan.
Hj. Desi meminta kejelasan mengenai sisa kas tunai, saldo rekening pemerintah desa di Bank BJB, serta kegiatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tetapi belum selesai pertanggungjawabannya.
Kesesuaian antara saldo rekening, buku kas, laporan realisasi anggaran, dan dokumen pertanggungjawaban menjadi hal penting untuk memastikan kondisi keuangan desa tercatat secara benar.
Pemerintahan baru perlu mengetahui kewajiban yang masih harus diselesaikan, kegiatan yang belum rampung, serta anggaran yang telah maupun belum direalisasikan.
Pergantian kepemimpinan tidak boleh menyebabkan kaburnya batas pertanggungjawaban antara pejabat sebelumnya dan pejabat yang baru.
Ketua AWIBB Jawa Barat: Sertijab Bukan Sekadar Foto dan Tepuk Tangan
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat, Jimmy, turut menyoroti belum tuntasnya proses administrasi sertijab tersebut.
Ia menilai persoalan ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah kecamatan dan instansi pengawasan daerah.
“Ini bukan drama. Ini alarm keras. Kalau seorang Kades baru diminta tanda tangan tanpa memperoleh kejelasan data, lalu siapa yang menjamin aset masyarakat aman? Sertijab bukan sekadar foto-foto dan tepuk tangan. Itu pertanggungjawaban,” tegas Jimmy.
Menurutnya, masa transisi pemerintahan justru merupakan kesempatan untuk memastikan seluruh dokumen aset dan keuangan disiapkan secara tertib.
“Logikanya sederhana. Pj. Kades menjalankan pemerintahan dalam masa transisi. Justru pada masa transisi, dokumen harus disiapkan dengan baik. Kalau TKD belum jelas luasnya, lokasinya, siapa penggarapnya, dan bagaimana hasil pemanfaatannya, itu harus dijelaskan,” ujarnya.
Jimmy juga mengingatkan agar BUMDes tidak hanya dipandang dari sisi kelembagaan, tetapi harus dievaluasi berdasarkan kegiatan dan laporan pengelolaannya.
“Jangan sampai BUMDes hanya ada nama dan stempel, tetapi laporan keuangan, kondisi usaha, dan asetnya tidak jelas,” tambahnya.
Kecamatan dan BPD Diminta Tidak Menjadi Penonton
Jimmy menegaskan bahwa penyelesaian persoalan administrasi tersebut membutuhkan keterlibatan aktif Pemerintah Kecamatan Sukatani dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya.
Menurutnya, kedua unsur tersebut memiliki peran penting sesuai kewenangan masing-masing dalam mendorong proses transisi yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kecamatan harus hadir memastikan persoalan ini diselesaikan. BPD juga jangan hanya menjadi pelengkap. Kalau ada data yang tidak cocok, minta diperjelas. Kalau ada dokumen yang belum diserahkan, catat secara resmi,” kata Jimmy.
Ia mendorong adanya pertemuan resmi yang mempertemukan Pj. Kepala Desa, kepala desa baru, perangkat desa, BPD, dan unsur kecamatan untuk mencocokkan seluruh dokumen yang dipersoalkan.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap kekurangan administrasi dapat diidentifikasi, diberikan batas waktu penyelesaian, serta dituangkan dalam dokumen resmi.
### Jika Dokumen Tak Kunjung Diserahkan, Inspektorat Diminta Turun Tangan
AWIBB juga mendorong agar seluruh dokumen yang belum lengkap dicatat secara tertulis dalam berita acara atau dokumen pendamping sertijab.
Catatan tersebut perlu memuat jenis dokumen yang belum tersedia, pihak yang bertanggung jawab menyiapkannya, serta tenggat penyelesaian yang disepakati.
Apabila penyelesaian tidak berjalan sesuai kesepakatan, kepala desa baru dapat menempuh permintaan tertulis, meminta fasilitasi pemerintah kecamatan, dan mengajukan pengaduan administratif kepada instansi berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Peringatan tertulis atau somasi juga dapat dipertimbangkan sesuai kedudukan hukum para pihak dan substansi persoalannya, dengan terlebih dahulu memastikan dasar hukum serta dokumen pendukung.
Jimmy menilai langkah hukum patut dipertimbangkan apabila kelak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan atau penguasaan aset desa.
“Melapor itu hak. Membuktikan itu tugas APH. Kades tidak boleh diam kalau aset rakyat tidak jelas. Diam itu justru yang akan membuat Kades baru ikut terseret tanggung jawab di kemudian hari,” ujarnya.
Meski demikian, ketidaklengkapan dokumen administrasi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana penggelapan atau penyalahgunaan aset.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Transisi Pemerintahan Harus Menjadi Momentum Pembenahan
Persoalan sertijab Desa Sukamulya menjadi pengingat penting bahwa kesinambungan pemerintahan desa tidak cukup dijamin melalui pergantian pejabat.
Kelengkapan inventaris aset, laporan keuangan, pengelolaan BUMDes, dan dokumentasi kegiatan pemerintahan merupakan fondasi yang harus dijaga dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya.
Apabila seluruh dokumen disiapkan secara terbuka, kepala desa baru dapat menjalankan tugas dengan kepastian administrasi, sementara masyarakat memperoleh jaminan bahwa kekayaan desa tetap tercatat dan terlindungi.
Sebaliknya, ketidakjelasan dokumen berpotensi menimbulkan perselisihan, menghambat program pemerintahan, serta menyulitkan pengawasan.
Aset desa bukan milik pribadi pejabat yang sedang berkuasa. Kekayaan tersebut merupakan bagian dari sumber daya publik yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Publik Menunggu Penjelasan Pj. Kepala Desa
Hingga bahan pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pj. Kepala Desa Sukamulya, Khairul Anwar, mengenai kelengkapan dokumen yang dipersoalkan serta langkah penyelesaiannya.
Penjelasan dari pihak yang menyerahkan jabatan diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, termasuk apakah dokumen tersebut memang belum tersedia, masih dalam proses pencocokan, atau terdapat kendala administrasi lainnya.
Klarifikasi dari pemerintah kecamatan, BPD, dan pihak pengelola BUMDes juga penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Pada akhirnya, masyarakat Sukamulya tidak hanya membutuhkan kepala desa baru, tetapi juga kepastian bahwa seluruh aset, anggaran, dan administrasi pemerintahan berada dalam pengelolaan yang tertib.
Sebab, serah terima jabatan boleh berlangsung dalam satu hari, tetapi pertanggungjawaban atas aset dan uang rakyat tidak boleh berhenti hanya pada sebuah tanda tangan.
(Endang)
Sumber informasi: DPD AWIBB Jawa Barat.


















