KADES N-8 AEK NABARA DEDI SUNGKOWO BUKA SUARA SOAL ANGGARAN DESA 2025, TEGASKAN PENGELOLAAN HARUS BERDASARKAN ATURAN

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menjawab isu penggunaan anggaran pendidikan, Kepala Desa N-8 Aek Nabara memaparkan sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui APBDes 2025. Ia menegaskan pentingnya transparansi, pertanggungjawaban, dan penyampaian informasi publik berdasarkan data yang dapat diuji.

i

Menjawab isu penggunaan anggaran pendidikan, Kepala Desa N-8 Aek Nabara memaparkan sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui APBDes 2025. Ia menegaskan pentingnya transparansi, pertanggungjawaban, dan penyampaian informasi publik berdasarkan data yang dapat diuji.

LABUHANBATU | GAPERTA.COM — Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Setiap rupiah anggaran publik harus memiliki dasar penggunaan yang jelas, dilaksanakan sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Prinsip tersebut kembali menjadi perhatian menyusul munculnya sejumlah isu mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa N-8 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Menanggapi informasi yang berkembang, Kepala Desa N-8 Aek Nabara, Dedi Sungkowo, memberikan penjelasan langsung kepada tim wartawan saat ditemui di kantor desa, Kamis (15/10/2026).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi menyatakan bahwa pemerintah desa berupaya menjalankan setiap kegiatan berdasarkan hasil musyawarah desa dan mekanisme pengelolaan anggaran yang berlaku.

Ia juga membantah informasi yang mengaitkan penggunaan anggaran pendidikan desa tahun 2025 dengan pembiayaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun Taman Kanak-Kanak (TK) desa.

Menurutnya, Pemerintah Desa N-8 Aek Nabara tidak mengalokasikan anggaran pendidikan tahun tersebut untuk kegiatan PAUD atau TK sebagaimana isu yang beredar.

“Kami tidak pernah menggunakan anggaran desa tahun 2025 di bidang pendidikan untuk PAUD ataupun TK. Desa N-8 juga tidak memiliki PAUD dan TK desa,” jelas Dedi Sungkowo kepada wartawan.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan awal pemerintah desa terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun, untuk memperoleh gambaran menyeluruh, realisasi anggaran tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen APBDes, perubahan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban yang telah disusun pemerintah desa.

Kades Beberkan Rincian Anggaran Bidang Pendidikan Tahun 2025

Dalam keterangannya, Dedi Sungkowo memaparkan sejumlah kegiatan yang menurutnya tercantum dalam penggunaan anggaran desa tahun 2025 pada bidang pendidikan.

Ia menjelaskan bahwa terdapat alokasi anggaran untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan nonformal dan pemberian honorarium kepada sejumlah tenaga pelayanan masyarakat.

Menurut Dedi, anggaran sebesar Rp38.400.000 digunakan untuk kegiatan yang meliputi honorarium guru mengaji di Dusun I dan Dusun II selama 12 bulan, honorarium guru Minggu selama 12 bulan, serta honorarium bilal mayit perempuan dan laki-laki untuk periode yang sama.

Selain itu, pemerintah desa juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp12.000.000 untuk honorarium guru les yang memberikan pendampingan pembelajaran kepada siswa kelas I, II, dan III serta kelas IV, V, dan VI selama 12 bulan.

Penjelasan tersebut disampaikan Dedi sebagai bentuk keterbukaan mengenai jenis kegiatan yang menurutnya telah dilaksanakan melalui pembiayaan anggaran desa.

Kendati demikian, kesesuaian pengelompokan kegiatan, penggunaan mata anggaran, serta realisasi pembayarannya tetap harus merujuk pada dokumen resmi dan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Hal ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya bersumber dari keterangan lisan, tetapi juga dapat dicocokkan dengan administrasi keuangan yang berlaku.

Pelatihan Nasyid Dianggarkan Rp22,91 Juta Melalui Perubahan APBDes

Tidak hanya menjelaskan alokasi honorarium, Dedi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa N-8 Aek Nabara melaksanakan kegiatan pelatihan nasyid melalui perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025.

Menurut keterangannya, kegiatan tersebut memperoleh alokasi sebesar Rp22.910.000, yang mencakup kebutuhan pelaksanaan pelatihan dan perlengkapan pendukung kegiatan.

Program pelatihan nasyid disebut sebagai salah satu kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat.

Namun, rincian penggunaan anggaran tersebut tetap perlu dilihat melalui dokumen perencanaan, bukti pengeluaran, laporan pelaksanaan, dan administrasi pertanggungjawaban kegiatan.

Keterbukaan mengenai rincian tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan publik.

Dedi Sungkowo Tegaskan Kegiatan Telah Direalisasikan

Menanggapi pertanyaan mengenai pertanggungjawaban anggaran, Dedi menyatakan bahwa kegiatan yang dijelaskannya telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan melalui laporan administrasi pemerintah desa.

Ia juga menyebut adanya sisa anggaran tahun 2025 yang tidak digunakan dan telah dimasukkan ke dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA.

Menurut Dedi, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pencatatan keuangan desa.

“Semua kegiatan ini sudah terealisasi dan laporan pertanggungjawaban secara detail telah kami sampaikan. Ada sisa anggaran tahun 2025 yang tidak terpakai, kami masukkan ke SiLPA,” tegasnya.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi yang disampaikan pemerintah desa kepada media.

Meski demikian, keterangan mengenai realisasi kegiatan, pertanggungjawaban, dan pencatatan SiLPA masih memerlukan pencocokan dengan dokumen resmi untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan, pertanggungjawaban keuangan tidak cukup hanya dinyatakan telah dilaksanakan. Dokumen yang dapat diperiksa menjadi unsur penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Transparansi Dana Desa Harus Dapat Diuji Secara Terbuka

Pengelolaan anggaran desa memiliki kedudukan penting karena menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.

Pemerintah desa memegang tanggung jawab untuk memastikan anggaran digunakan sesuai perencanaan, kebutuhan masyarakat, dan peraturan yang berlaku.

Pada saat yang sama, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, serta penggunaan keuangan publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Karena itu, penyampaian informasi anggaran sebaiknya tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan atau pertanyaan dari masyarakat.

Informasi mengenai kegiatan, nilai anggaran, realisasi, dan hasil pembangunan perlu disampaikan melalui mekanisme yang dapat diakses secara wajar.

Keterbukaan tersebut akan membantu masyarakat membedakan antara informasi yang memiliki dasar dokumen dan tuduhan yang belum terverifikasi.

Selain itu, transparansi juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Namun, transparansi tidak berarti pemerintah desa terbebas dari pengawasan atau kritik.

Justru melalui keterbukaan, setiap penggunaan anggaran dapat dievaluasi secara objektif oleh masyarakat dan lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan.

Warga Harapkan Informasi Publik Tidak Dibangun atas Tuduhan

Dalam kunjungan tim wartawan ke Desa N-8 Aek Nabara, sejumlah warga turut menyampaikan pandangan mengenai pentingnya pemberitaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka berharap setiap informasi yang dipublikasikan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan fakta serta konfirmasi kepada pihak terkait.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, sebagian warga mengkhawatirkan adanya pemberitaan yang dinilai dapat merugikan nama baik pihak tertentu apabila tuduhan disampaikan tanpa dukungan data yang memadai.

Warga juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan perilaku tidak profesional oleh orang-orang yang mengatasnamakan profesi wartawan.

Namun, dugaan tersebut belum disertai informasi mengenai identitas pihak yang dimaksud, bukti pendukung, ataupun laporan resmi yang dapat diverifikasi.

Karena itu, setiap tuduhan mengenai penyalahgunaan profesi jurnalistik tetap harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh digeneralisasikan kepada seluruh insan pers.

Apabila terdapat dugaan pemerasan, ancaman, atau pelanggaran hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme pelaporan kepada aparat berwenang.

Sebaliknya, kritik dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang dilakukan secara sah merupakan bagian dari kontrol sosial yang harus dihormati.

Kades Minta Informasi Disampaikan Berdasarkan Fakta

Dedi Sungkowo berharap informasi yang beredar mengenai pemerintahannya tidak menimbulkan kesimpulan keliru sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap data yang sebenarnya.

Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik.

Menurutnya, informasi yang belum diperiksa kebenarannya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Harapan tersebut menjadi bagian dari permintaan pemerintah desa agar setiap persoalan dikaji berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, penyampaian klarifikasi tidak menutup hak masyarakat untuk mempertanyakan penggunaan anggaran, meminta informasi, ataupun menyampaikan laporan kepada lembaga pengawasan apabila memiliki bukti mengenai dugaan penyimpangan.

Prinsip yang harus dikedepankan adalah keseimbangan antara hak masyarakat melakukan pengawasan dan kewajiban setiap pihak menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.

Pers Harus Independen, Pemerintah Desa Wajib Akuntabel

Pers memiliki peran penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan anggaran desa.

Melalui kerja jurnalistik yang profesional, media dapat membantu masyarakat memahami pelaksanaan kebijakan, penggunaan anggaran, dan hasil pembangunan.

Namun, kebebasan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab.

Setiap laporan mengenai dugaan penyimpangan perlu didasarkan pada penelusuran data, konfirmasi, serta kesempatan yang proporsional bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Di sisi lain, pemerintah desa juga berkewajiban memberikan informasi sesuai ketentuan dan tidak menjadikan kritik sebagai alasan untuk menutup ruang pengawasan publik.

Hubungan antara pers dan pemerintah semestinya dibangun berdasarkan penghormatan terhadap fungsi masing-masing.

Pers menjalankan tugas kontrol sosial secara independen, sedangkan pemerintah menjalankan kewajiban pelayanan publik dan mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangan serta anggaran yang dikelolanya.

Sebab, pers yang berwibawa tidak bekerja untuk membenarkan kekuasaan ataupun menjatuhkan seseorang melalui tuduhan tanpa bukti, melainkan menghadirkan informasi yang benar demi kepentingan masyarakat.

Klarifikasi Anggaran Menjadi Bagian dari Pengawasan Publik

Penjelasan Kepala Desa N-8 Aek Nabara mengenai penggunaan APBDes 2025 merupakan informasi yang penting untuk diketahui masyarakat.

Rincian honorarium, kegiatan pelatihan, dan pencatatan sisa anggaran yang disampaikan dapat menjadi dasar penelusuran lanjutan terhadap administrasi keuangan desa.

Langkah selanjutnya adalah memastikan kesesuaian antara keterangan pemerintah desa dan dokumen pertanggungjawaban yang berlaku.

Kejelasan dokumen tersebut akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Pemerintah desa memperoleh kesempatan menunjukkan akuntabilitasnya, sementara masyarakat dapat melakukan pengawasan berdasarkan informasi yang objektif.

Dalam konteks tersebut, klarifikasi bukanlah akhir dari pengawasan, tetapi bagian dari proses membangun keterbukaan yang lebih baik.

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak dibangun melalui pernyataan semata, melainkan melalui kesesuaian antara apa yang direncanakan, apa yang dikerjakan, dan apa yang dipertanggungjawabkan.

Karena pemerintahan yang berwibawa bukanlah pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menjawab kritik dengan keterbukaan, dokumen, dan fakta.

GAPERTA.COM tetap membuka ruang tanggapan, klarifikasi, serta informasi tambahan dari masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), instansi pengawasan, dan pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang utuh serta berimbang.

Reporter: AP
Editor: Redaksi GAPERTA.COM

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nasib Petani Sawit Silat Hilir Terancam, PT RAP Berhenti Beroperasi, Pemda dan Perusahaan Ditagih Kepastian!
Jelang Sertijab 154 Kades se-Kabupaten Bekasi, Ketua APPPIPP Soroti Transparansi Aset Desa Wajib Buka Data TKD dan BUMDes
ASISTEN AFDELING 3 KEBUN AEK NABARA UTARA UTAMAKAN KENYAMANAN KERJA, KARYAWAN APRESIASI KEPEMIMPINAN
Atap Sekolah Bocor, Orang Tua Murid PAUD Anugerah Jitan di Kapuas Hulu Turun Tangan: Gotong Royong Jadi Jawaban di Tengah Keterbatasan
Arogan! Kadis DLH Kabupaten Bekasi Diduga Usir Wartawan Saat Dikonfirmasi Kasus Korupsi
Solidaritas Pemuda Pancasila untuk Gimbal Hutapea, PAC Bilah Hulu Kawal Penanganan Kasus Penikaman
Dari Sehelai Kain, Pesan Merawat Warisan Bangsa: Lapas Siborongborong Maknai Hari Batik Nasional 2026
Pj Kades di Sukatani Resmi Dilantik, Camat Agus Dahlan: Jaga Integritas dan Pelayanan Jangan Terganggu
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:26 WIB

KADES N-8 AEK NABARA DEDI SUNGKOWO BUKA SUARA SOAL ANGGARAN DESA 2025, TEGASKAN PENGELOLAAN HARUS BERDASARKAN ATURAN

Selasa, 13 Oktober 2026 - 02:17 WIB

Nasib Petani Sawit Silat Hilir Terancam, PT RAP Berhenti Beroperasi, Pemda dan Perusahaan Ditagih Kepastian!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Jelang Sertijab 154 Kades se-Kabupaten Bekasi, Ketua APPPIPP Soroti Transparansi Aset Desa Wajib Buka Data TKD dan BUMDes

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 02:19 WIB

Atap Sekolah Bocor, Orang Tua Murid PAUD Anugerah Jitan di Kapuas Hulu Turun Tangan: Gotong Royong Jadi Jawaban di Tengah Keterbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Arogan! Kadis DLH Kabupaten Bekasi Diduga Usir Wartawan Saat Dikonfirmasi Kasus Korupsi

Berita Terbaru