Jelang Sertijab 154 Kades se-Kabupaten Bekasi, Ketua APPPIPP Soroti Transparansi Aset Desa Wajib Buka Data TKD dan BUMDes

- Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, JABAR
Menjelang pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) 154 Kepala Desa terpilih di Kabupaten Bekasi, transparansi aset desa menjadi sorotan utama.

Affandi, C.BJ, yang juga selaku Ketua Aliansi Pemuda Pelayanan Informasi dan Pelayanan Publik (APPPIPP) menegaskan, proses Sertijab 154 Kepala Desa tidak boleh hanya menjadi seremonial belaka, namun harus menjadi momentum penegakan keterbukaan informasi.

Affandi menegaskan, Sertijab harus mengacu pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan amanat Pasal 28F UUD 1945.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mengingatkan kepada DPMD Kabupaten Bekasi, bahwa Sertijab 154 Kades ini dituntut untuk transparan total. Jangan ada yang ditutup-tutupi berkaitan dengan Aset Desa, Tanah Kas Desa (TKD), BUMDes dan lainnya,” tegas Affandi, C.BJ, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Ketua APPPIPP tersebut, ada 4 poin krusial yang wajib dibuka dalam Berita Acara Sertijab:

1. Aset Desa: Inventarisir seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik desa.

2. Tanah Kas Desa (TKD) / Tanah Bengkok: Luas riil, status sewa, siapa penggarap, dan kemana hasil sewanya.

3. BUMDes: Kondisi keuangan, modal penyertaan, utang, dan aset BUMDes.

4. APBDes & Kewajiban: Sisa anggaran, utang desa, dan program yang belum tuntas.

“Jangan sampai ada konflik desa terjadi karena Sertijab tidak jelas. Kades baru tidak tahu asetnya, TKD-nya dikuasai siapa, BUMDes-nya berapa. Ini yang harus kita cegah. Sertijab 154 Kades ini harus menjadi contoh transparansi di Jawa Barat,” pungkasnya.

APPPIPP mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk mengawal dan mengaudit proses Sertijab tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntabel dan dapat diakses oleh publik sesuai UU KIP.

Sumber: Affandi, C.BJ,
Ketua Aliansi Pemuda Pelayanan Informasi dan Pelayanan Publik (APPPIPP)

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASISTEN AFDELING 3 KEBUN AEK NABARA UTARA UTAMAKAN KENYAMANAN KERJA, KARYAWAN APRESIASI KEPEMIMPINAN
Atap Sekolah Bocor, Orang Tua Murid PAUD Anugerah Jitan di Kapuas Hulu Turun Tangan: Gotong Royong Jadi Jawaban di Tengah Keterbatasan
Arogan! Kadis DLH Kabupaten Bekasi Diduga Usir Wartawan Saat Dikonfirmasi Kasus Korupsi
Solidaritas Pemuda Pancasila untuk Gimbal Hutapea, PAC Bilah Hulu Kawal Penanganan Kasus Penikaman
Dari Sehelai Kain, Pesan Merawat Warisan Bangsa: Lapas Siborongborong Maknai Hari Batik Nasional 2026
Pj Kades di Sukatani Resmi Dilantik, Camat Agus Dahlan: Jaga Integritas dan Pelayanan Jangan Terganggu
Pemdes N-8 Kebun Salurkan BLT kepada 15 KPM, Tiga Bulan Dibayarkan Sekaligus
Kemarau dan Kabut Asap, Momentum Menjaga Air dan Merawat Alam
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Jelang Sertijab 154 Kades se-Kabupaten Bekasi, Ketua APPPIPP Soroti Transparansi Aset Desa Wajib Buka Data TKD dan BUMDes

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:10 WIB

ASISTEN AFDELING 3 KEBUN AEK NABARA UTARA UTAMAKAN KENYAMANAN KERJA, KARYAWAN APRESIASI KEPEMIMPINAN

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 02:19 WIB

Atap Sekolah Bocor, Orang Tua Murid PAUD Anugerah Jitan di Kapuas Hulu Turun Tangan: Gotong Royong Jadi Jawaban di Tengah Keterbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Arogan! Kadis DLH Kabupaten Bekasi Diduga Usir Wartawan Saat Dikonfirmasi Kasus Korupsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Solidaritas Pemuda Pancasila untuk Gimbal Hutapea, PAC Bilah Hulu Kawal Penanganan Kasus Penikaman

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Hukum

Lapak Sabu Lingkungan Perdamaian Digerebek Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:42 WIB