KABUPATEN BEKASI – Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) melayangkan kecaman keras terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si. Pejabat tersebut diduga melakukan pengusiran, tindakan diskriminatif, serta melontarkan kata-kata tidak pantas kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, Senin (06/10/2026).
Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, JIMY, menjelaskan insiden itu bermula saat sejumlah awak media mendatangi Kantor DLH untuk melakukan konfirmasi terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) soal dugaan tindak pidana korupsi di internal DLH. Konfirmasi dilakukan demi menjaga keberimbangan berita sesuai prinsip cover both sides, dimana status laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Namun, bukan klarifikasi yang didapat, melainkan perlakuan tidak menyenangkan. Berdasarkan rekaman video dan kesaksian di lapangan, Kadis DLH justru merespons dengan nada tinggi, bahasa merendahkan, dan mengarah pada pengusiran terhadap wartawan yang bertugas. Ironisnya, tindakan itu terkesan tebang pilih karena wartawan dari media lain tetap diberi ruang wawancara di waktu yang sama.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
AWIBB menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata penghalangan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang adanya penyensoran, pembredelan, maupun penghalangan terhadap hak mencari dan menyebarkan informasi.
Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan tugas pers. Sebagai ASN dan pejabat publik, Kadis DLH seharusnya paham betul soal etika komunikasi dan UU Keterbukaan Informasi Publik, bukan justru alergi terhadap wartawan.
“Konfirmasi adalah upaya wartawan memberi ruang hak jawab, bukan penghakiman. Pertanyaan jurnalistik bukan dakwaan. Sikap emosional dan arogan dari seorang pejabat publik sangat disayangkan dan mencederai nilai-nilai demokrasi serta kemerdekaan pers,” tegas JIMY, DPD AWIBB Jabar, Selasa (07/10/2026).
Atas kejadian tersebut, AWIBB menyatakan tiga sikap resmi. Pertama, mengecam keras segala bentuk intimidasi dan pengusiran terhadap insan pers di Kabupaten Bekasi. Kedua, mendesak Bupati Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan etik terhadap Kadis DLH atas dugaan pelanggaran kode etik ASN. Ketiga, mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi untuk menghormati profesi wartawan sebagai mitra strategis pengawasan pembangunan.
AWIBB memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas. Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembungkaman pers dan memastikan kebebasan pers di Kabupaten Bekasi tetap terjaga tanpa intimidasi dari pihak manapun.
(Red AWIBB)


















