Sebanyak 3,87 Kg Sabu Senilai Rp4 Miliar Disita di Bus ALS, Kurir Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 12:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Polres Labuhanbatu Saat Press Rilis Penangkapan Narkoba.(doc/humas)

RANTAUPRAPAT – Polres Labuhanbatu kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam pemberantasan narkotika. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3.870 gram atau 3,87 kilogram yang diselundupkan melalui bus angkutan umum ALS. Seorang kurir berinisial M.R. alias R (26) diamankan dalam operasi tersebut. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., bertempat di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (7/9/2026).

Penangkapan tersangka berlangsung pada Sabtu (5/9/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penumpang di bus ALS yang diduga membawa narkotika. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu segera menindaklanjuti, menghentikan bus tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat pemeriksaan, petugas menemukan tersangka yang duduk di kursi nomor 27. Dari tas ransel berwarna hijau miliknya, ditemukan empat bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 3.870 gram. Tersangka mengaku narkotika tersebut diterima dari warga negara Malaysia, dibawa melalui jalur Tanjung Balai dengan tujuan akhir Lampung. Ia dijanjikan bayaran Rp3 juta uang jalan dan imbalan hingga Rp80 juta jika berhasil mengantar barang tersebut.

Selain 3,87 kilogram sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu tas ransel hijau, satu unit ponsel Oppo A95, satu tas sandang hitam, uang tunai Rp2,3 juta, tiket bus ALS, serta dua bungkus busa/gabus berwarna cokelat dan putih. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Barang bukti sabu tersebut diperkirakan bernilai ekonomis mencapai Rp4 miliar dan berpotensi merusak sekitar 38.700 jiwa. Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., menyampaikan penghargaan kepada tim dan menegaskan perlunya memperkuat sinergitas TNI–Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., turut mengapresiasi kerja sama Polres dan Kodim dalam menekan peredaran narkotika di wilayahnya. Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara M. Hendro, S.KM., M.Kes., juga menyambut baik sinergitas yang terjalin dan berharap kerja sama tersebut terus diperkuat demi menurunkan angka peredaran narkoba di kedua kabupaten.

Mewakili masyarakat, Ustadz M. Tengku Alfan, S.E., menyampaikan doa dan dukungan kepada seluruh pihak yang berkomitmen memberantas narkoba demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan pengedar untuk memasukkan maupun mengedarkan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus meningkatkan penyelidikan, penindakan, dan sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba,” tegasnya. (Desi)

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sabu 3,87 Kg Tujuan Lampung Digagalkan di Labuhanbatu, Polisi Ungkap Dugaan Jalur Malaysia
Lizera Coffee dan DPC PJS Labuhanbatu Kolaborasi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan ke Pengguna Jalan
Ahmad Putra Lubis Resmi Nahkodai DPC GRIB Jaya Labuhanbatu, Masa Bakti 2026–2031
Petugas Kesehatan Desa Seberu Membagikan Masker Kepada Pengendara dan Masyarakat
Petugas Kesehatan Desa Seberu Membagikan Masker Kepada Pengendara dan Masyarakat
Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu Resmi Buka Piala Soeratin U-13 dan U-15 Zona 2 Sumut
Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian
Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:44 WIB

Sebanyak 3,87 Kg Sabu Senilai Rp4 Miliar Disita di Bus ALS, Kurir Terancam Hukuman Mati

Senin, 7 September 2026 - 10:30 WIB

Diduga Sabu 3,87 Kg Tujuan Lampung Digagalkan di Labuhanbatu, Polisi Ungkap Dugaan Jalur Malaysia

Jumat, 4 September 2026 - 07:59 WIB

Lizera Coffee dan DPC PJS Labuhanbatu Kolaborasi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan ke Pengguna Jalan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Ahmad Putra Lubis Resmi Nahkodai DPC GRIB Jaya Labuhanbatu, Masa Bakti 2026–2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:03 WIB

Petugas Kesehatan Desa Seberu Membagikan Masker Kepada Pengendara dan Masyarakat

Berita Terbaru