PONTIANAK, KALBAR
Perdebatan soal kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat kembali memanas. Kali ini, mantan Gubernur Kalbar periode 2018–2023, Sutarmidji, menyoroti wacana yang menjadikan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 sebagai biang persoalan.
Dengan nada tegas, Sutarmidji meminta pemerintah tidak terburu-buru menunjuk perda sebagai kambing hitam. Sebab, menurut dia, ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar secara terbatas bukan lahir dari perda semata, melainkan memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Percuma cabut perda kalau undang-undang tidak dicabut,” kata Sutarmidji saat ditemui usai meninjau pembangunan Kantor DPW NasDem Kalbar di Pontianak, Minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu sekaligus menyentil cara pandang pemerintah yang dinilai terlalu sederhana dalam melihat persoalan karhutla. Seolah-olah, begitu perda dicabut, api otomatis ikut padam.
Padahal, persoalannya jauh lebih rumit.
Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022, menurut Sutarmidji, justru mengatur tata cara pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk pembinaan, pengawasan hingga sanksi administratif.
Adapun ketentuan mengenai pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar maksimal dua hektare per kepala keluarga disebutnya sudah terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU tersebut memang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian dengan memperhatikan kearifan lokal. Dalam penjelasannya, kearifan lokal itu mencakup pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal, dengan syarat adanya sekat bakar agar api tidak menjalar.
“Jadi yang mengizinkan bakar itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” tegasnya.
Di titik inilah Sutarmidji mempertanyakan logika kebijakan pemerintah.
Kalau sumber ketentuannya berada di tingkat undang-undang, mengapa perda daerah yang justru dijadikan sasaran utama?
Cabut perdanya, tetapi undang-undangnya tetap berdiri. Lalu apa yang sebenarnya berubah?
“Makanya kementerian itu, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, baca itu undang-undang tentang lingkungan hidup, baca, baru komentar,” ujarnya.
Sutarmidji juga menegaskan bahwa perda tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai karpet merah bagi masyarakat untuk membakar lahan sesuka hati. Ada tata cara, pembatasan, pengawasan dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi.
Karena itu, menurutnya, menjadikan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 sebagai penyebab karhutla justru berpotensi mengaburkan persoalan yang lebih besar: siapa yang mengawasi, siapa yang membakar, di mana titik apinya, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika api berubah menjadi bencana?
Sutarmidji bahkan mengingatkan pengalaman penanganan karhutla saat dirinya memimpin Kalbar pada 2019. Ketika itu, ia mengklaim memberikan sanksi terhadap 157 perusahaan perkebunan yang terdeteksi memiliki titik panas di wilayah konsesinya.
“Kalau tidak tegas, tidak mungkin karhutla ini bisa teratasi. Saya tahun 2019 memberi sanksi kepada 157 perusahaan perkebunan,” katanya.
Menurutnya, penanganan dilakukan berdasarkan pemantauan titik panas dan tindakan terhadap perusahaan yang ditemukan memiliki titik api di wilayah konsesi.
“Satu sudah putus inkracht, denda Rp917 miliar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan yang jauh lebih tajam daripada sekadar urusan mencabut atau mempertahankan perda.
Apakah pemerintah serius memburu sumber api, atau justru lebih nyaman berdebat soal pasal dan perda karena lebih mudah daripada membongkar persoalan pengawasan di lapangan?
Sebab karhutla tidak mengenal lembaran perda. Api tidak membaca nomor peraturan. Asap tidak peduli siapa yang membuat regulasi.
Yang dibutuhkan adalah pengawasan nyata, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, serta keberanian menindak setiap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran—baik masyarakat maupun korporasi.
Maka, jika karhutla kembali muncul, publik tentu berhak bertanya: jangan-jangan yang terbakar bukan cuma lahan, tetapi juga akal sehat dalam mencari akar persoalan.
Sutarmidji meminta pemerintah mengedepankan penegakan hukum dan pengawasan secara tegas. Sebab, menurutnya, mencabut sebuah perda tanpa menyentuh aturan di atasnya bukanlah solusi.
Jangan sibuk mencabut papan nama, sementara pintu persoalannya masih terbuka. Jangan mencari kambing hitam, ketika yang dibutuhkan adalah keberanian menunjuk siapa yang benar-benar bertanggung jawab.
Penulis & Editor: MN

















