SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Kembali Disorot, Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi Diminta Diusut Secara Profesional !!!

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, Kalbar
Menyikapi klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kapolsek Nanga Tayap serta langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Nanga Tayap pada 19 Juni 2026 terkait isu viral dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi dari SPBU 64.788.12 Nanga Tayap, tim media dan sejumlah elemen masyarakat menyampaikan apresiasi atas upaya pengecekan lapangan yang telah dilakukan.

Namun demikian, sejumlah pertanyaan publik masih mengemuka terkait rentang waktu penanganan laporan tersebut. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim awak media pada 13 Juni 2026, ditemukan sejumlah informasi dan indikasi yang diduga berkaitan dengan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Kecamatan Nanga Tayap.

Menurut informasi yang dihimpun dari hasil investigasi lapangan, tim media menelusuri alur distribusi BBM yang diduga berasal dari SPBU 64.788.12 yang berlokasi di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Penelusuran tersebut mengarah ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penampungan BBM dalam jumlah besar di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa sumber yang ditemui di lapangan menyampaikan dugaan bahwa BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, nelayan, petani, pelaku UMKM, dan kelompok penerima yang berhak diduga dialihkan kepada pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Selain itu, berkembang pula dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya jaringan yang terorganisir dalam proses pengumpulan, penyimpanan, hingga pendistribusian kembali BBM subsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Bahkan muncul informasi mengenai dugaan adanya praktik pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu agar aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.

Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Kritik Terhadap Respons Penanganan

Sejumlah pihak menilai bahwa tindak lanjut yang dilakukan pada 19 Juni 2026 terkesan terlambat apabila dibandingkan dengan waktu ditemukannya informasi awal oleh tim media pada 13 Juni 2026.

Dalam konteks ini, media menegaskan bahwa fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada publik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan maupun penegakan hukum.

Oleh karena itu, pemberitaan yang dilakukan media bertujuan untuk mendorong adanya klarifikasi, pengawasan, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Potensi Kerugian Negara dan Masyarakat

Apabila dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut terbukti benar, maka dampaknya dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, antara lain:

1. Kerugian keuangan negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.
2. Berkurangnya ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.
3. Meningkatnya biaya operasional petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
4. Timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat.
5. Menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan distribusi BBM.
6. Potensi munculnya praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.

BBM subsidi merupakan program strategis pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara untuk membantu masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat atau penyalahgunaan kewenangan, maka penerapan ketentuan pidana lainnya tetap dimungkinkan sesuai dengan hasil penyidikan dan pembuktian yang sah menurut hukum.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh rantai distribusi BBM subsidi di wilayah Kecamatan Nanga Tayap.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah

Rilis ini disusun berdasarkan informasi hasil penelusuran lapangan, keterangan sejumlah narasumber, serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh pihak yang disebut dalam rilis ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan harus dipandang sebagai informasi awal yang masih memerlukan verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian melalui proses hukum yang sah.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak SPBU 64.788.12 Nanga Tayap, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Forkopimcam Nanga Tayap, Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan guna menjaga keseimbangan informasi dan kepentingan publik.

Editor: DM MPGI
Sumber: Hasil Penelusuran Tim Media, Keterangan Narasumber, dan Informasi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba
Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik
Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi
Kasus Dugaan Penjualan Mangrove Disebut Belum Tuntas, Muncul Polemik Pernyataan Kades Kubu Menyatakan Pemberitaan Media itu Bohong Semuanya, Dugaan Kuat Kongkalikong Dengan Pelaksana !!!
Dugaan Aktivitas PETI dan Penguasaan Proyek APBD di Sekadau Dalam Genggaman Bupati, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran dan Tindak Tegas !!!
Alasan Diretas Dinilai Mengada-ada, Warga: Videotron Tugu Naruto Bukti Kelalaian Diskominfo !!!
Kelangkaan Pertalite di Sejumlah Wilayah Kalbar Jadi Sorotan, Konsumen Pertanyakan Ketersediaan BBM Bersubsidi dan Pengawasan Distribusi
Misteri Emas 1,66 Kg di Sekadau: Begal Berkedok Media, Seragam Aparat dan Stempel Institusi Jadi Sorotan !!!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:02 WIB

Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Aktivitas PETI dan Penguasaan Proyek APBD di Sekadau Dalam Genggaman Bupati, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran dan Tindak Tegas !!!

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:44 WIB

Alasan Diretas Dinilai Mengada-ada, Warga: Videotron Tugu Naruto Bukti Kelalaian Diskominfo !!!

Berita Terbaru