Aspal Baru, Tambalan Datang Kemudian: Proyek Jalan Siding Bernilai Puluhan Miliar Dilaporkan ke Tipikor, Pemkab Bengkayang Bungkam

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang, Kalbar
Proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, yang berada dalam pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, dikabarkan telah dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalimantan Barat pada Jumat (12/06/2026).

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi infrastruktur jalan yang dinilai mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, proyek peningkatan ruas jalan di Kecamatan Siding telah menghabiskan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Namun sangat disayangkan, belum lama setelah selesai dikerjakan, kondisi jalan sudah banyak mengalami kerusakan dan berlubang,” ungkap narasumber tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti adanya sejumlah titik yang telah dilakukan penambalan aspal akibat kerusakan yang muncul di berbagai bagian ruas jalan tersebut.

“Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan serta pemeriksaan terhadap laporan yang telah kami serahkan,” tambahnya.

Jalan atau Album Kenangan Tambalan?

Di tengah semangat pembangunan infrastruktur yang terus digaungkan, masyarakat berharap jalan yang dibangun dapat menjadi simbol kemajuan daerah, bukan justru menjadi pengingat bahwa umur proyek terkadang lebih pendek dibanding umur papan proyeknya.

Narasi yang berkembang di masyarakat pun tidak kalah menarik. Sebagian warga bahkan menyebut bahwa tambalan-tambalan aspal yang bermunculan seakan menjadi “ornamen tambahan” yang menghiasi jalan baru. Tentu pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik sosial yang mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap kondisi infrastruktur yang dianggap belum sesuai harapan.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang maupun pihak kontraktor pelaksana terkait dugaan dan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut.

Aspek Hukum yang Berpotensi Dikaji

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penggunaan anggaran, maupun pengawasan proyek, maka dapat merujuk pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

– Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk menjamin mutu, kualitas, keselamatan, dan ketahanan hasil pekerjaan konstruksi.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

– Mengatur pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

– Mengatur tanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan keuangan negara maupun daerah.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

– Mengatur prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Menunggu Pembuktian Aparat Penegak Hukum

Laporan yang telah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga proses pengawasan proyek menjadi bagian penting untuk memastikan ada atau tidaknya potensi pelanggaran.

Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul. Sebab bagi masyarakat perbatasan, jalan bukan sekadar hamparan aspal, melainkan urat nadi perekonomian dan akses pelayanan publik. Ketika jalan yang dibangun dengan anggaran besar justru cepat rusak, maka yang berlubang bukan hanya badan jalan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan.

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, pihak kontraktor pelaksana, serta instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Laporan Masyarakat Kiding, Kabupaten Bengkayang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Najib: Warga Sungai Laur Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi hingga Cabut Izin Operasional SPBU 64.788.16, Dugaan Pelanggaran Diusut Transparan
PERBAKIN Kota Pontianak Gelar Pertandingan Menembak Antar Klub, Junjung Tinggi Sportivitas dan Raih Prestasi Terbaik
BLT Desa Tahap Januari–Maret 2026 Disalurkan, Pemdes N-3 Aek Nabara Pastikan Tepat Sasaran
TPS Pindah Diam-Diam, Warga Mekar Baru Kebagian Kebingungan: Ketika Sampah Lebih Cepat Bergerak daripada Musyawarah
Dapur MBG di Kapuas Hulu Jadi Sorotan, Warga Minta Bangunan Tak Hanya Kenyang Anggaran, Tapi Juga Kenyang Kualitas !!!
Pemkab Kubu Raya Diminta Bertindak Tegas, Overload Truk Sawit Ancam Infrastruktur Jalan dan Keselamatan Warga !!!
Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Nanga Pintas Diprotes Warga: Bangunan Belum Jadi, Kekecewaan Sudah Berdiri Kokoh, Pengawasan Tidur, BupatiNye Tengah Liburan !!!
Warga Pertanyakan Aktivitas PT CUT, Dugaan Penggarapan Lahan hingga Kawasan Hutan Lindung Mencuat: Ketika Tanah Rakyat Mendadak Punya Pemilik Baru
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:02 WIB

Aspal Baru, Tambalan Datang Kemudian: Proyek Jalan Siding Bernilai Puluhan Miliar Dilaporkan ke Tipikor, Pemkab Bengkayang Bungkam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:22 WIB

PERBAKIN Kota Pontianak Gelar Pertandingan Menembak Antar Klub, Junjung Tinggi Sportivitas dan Raih Prestasi Terbaik

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

BLT Desa Tahap Januari–Maret 2026 Disalurkan, Pemdes N-3 Aek Nabara Pastikan Tepat Sasaran

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:37 WIB

TPS Pindah Diam-Diam, Warga Mekar Baru Kebagian Kebingungan: Ketika Sampah Lebih Cepat Bergerak daripada Musyawarah

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dapur MBG di Kapuas Hulu Jadi Sorotan, Warga Minta Bangunan Tak Hanya Kenyang Anggaran, Tapi Juga Kenyang Kualitas !!!

Berita Terbaru

Hukum

Gegara Sabu, Pria Ini Nginap Di Penjara

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:28 WIB