Najib: Maraknya Dugaan Aktivitas PETI Di KAPUAS HULU dan KETAPANG, Soroti Dampak bagi Masyarakat dan Lingkungan, Dianggap Pengusaha Memberikan Sesajen Kepada Oknum Aparat dan Pemerintah

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar
Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat kembali menjadi perhatian publik.

laporan dan pengaduan masyarakat terus bermunculan, khususnya dari Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang yang selama beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan terkait persoalan pertambangan ilegal.

Masyarakat mengeluhkan berbagai dampak yang diduga timbul akibat aktivitas PETI, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, terganggunya kesehatan warga, hingga menurunnya kualitas sumber daya alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan fakta dan hasil temuan dari masyarakat dan sejumlah pemerhati lingkungan, aktivitas PETI diduga masih berlangsung di beberapa titik wilayah pedalaman Kapuas Hulu dan Ketapang.

pertanyaan publik mengenai facta dan hasil temuan, kenapa dan mengapa efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut masih lemah dan tidak ada ketegasan

Muhammad Najib selaku Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menilai bahwa aktivitas PETI tidak hanya menyentuh aspek lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kerusakan lingkungan akibat PETI bukan hanya persoalan hari ini, tetapi juga ancaman bagi generasi mendatang. Sungai yang tercemar, hutan yang rusak, serta berkurangnya sumber mata pencaharian masyarakat merupakan konsekuensi yang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak,” ujar Muhammad Najib saat ditemui sejumlah awak media di Pontianak, Rabu (3/6/2026).

Dalam penyampaiannya, Najib menggambarkan persepsi sebagian masyarakat terhadap maraknya aktivitas PETI yang masih ditemukan di sejumlah daerah.

“Di mata sebagian masyarakat, aktivitas PETI yang terus berlangsung itu pengusaha dianggap memberikan ‘sesajen’ kepada oknum aparat maupun oknum pemerintah sehingga aktivitas tersebut seolah sulit disentuh hukum.

Tentu ini merupakan kritik sosial yang harus dijawab dengan transparansi, pengawasan yang kuat, serta penegakan hukum yang tegas agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ungkapnya.

Menurut Najib, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait perlu memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak Dugaan Aktivitas PETI bagi Masyarakat

Aktivitas PETI berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain: Kerusakan kawasan hutan dan lahan.
Pencemaran sungai akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.
Menurunnya kualitas air bersih yang digunakan masyarakat.
Ancaman gangguan kesehatan bagi warga sekitar.
Hilangnya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.
Meningkatnya potensi konflik sosial di wilayah terdampak.
Kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak dari aktivitas ilegal tersebut.

Ketentuan Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila dalam praktiknya ditemukan unsur tindak pidana lain seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau tindak pidana terkait lainnya, maka penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat melakukan langkah konkret dalam menindak setiap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Selain penegakan hukum yang tegas, masyarakat juga mendorong adanya program pemulihan lingkungan pada wilayah-wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal agar ekosistem dan sumber penghidupan warga dapat kembali pulih.

“Kalimantan Barat memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Jangan sampai kekayaan tersebut habis karena praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan masa depan generasi berikutnya,” tutup Muhammad Najib.

Sumber: Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba
Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik
Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi
Kasus Dugaan Penjualan Mangrove Disebut Belum Tuntas, Muncul Polemik Pernyataan Kades Kubu Menyatakan Pemberitaan Media itu Bohong Semuanya, Dugaan Kuat Kongkalikong Dengan Pelaksana !!!
Dugaan Aktivitas PETI dan Penguasaan Proyek APBD di Sekadau Dalam Genggaman Bupati, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran dan Tindak Tegas !!!
Alasan Diretas Dinilai Mengada-ada, Warga: Videotron Tugu Naruto Bukti Kelalaian Diskominfo !!!
Kelangkaan Pertalite di Sejumlah Wilayah Kalbar Jadi Sorotan, Konsumen Pertanyakan Ketersediaan BBM Bersubsidi dan Pengawasan Distribusi
Misteri Emas 1,66 Kg di Sekadau: Begal Berkedok Media, Seragam Aparat dan Stempel Institusi Jadi Sorotan !!!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:02 WIB

Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Aktivitas PETI dan Penguasaan Proyek APBD di Sekadau Dalam Genggaman Bupati, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran dan Tindak Tegas !!!

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:44 WIB

Alasan Diretas Dinilai Mengada-ada, Warga: Videotron Tugu Naruto Bukti Kelalaian Diskominfo !!!

Berita Terbaru