Timur Tengah Selatan
Terjadi kecelakaan lalu lintas jenis tabrakan antara sepeda motor dengan pejalan kaki di Jalan Raya persawahan Rata Bena, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Korban mengalami penurunan kesadaran, sedangkan pelaku mendapatkan luka memar. Kendaraan sepeda motor Honda Verza dengan plat nomor DH 4815 CL telah diamanakan pihak kepolisian.
– Korban: SARCI B.TANU, perempuan berusia 57 tahun, pekerjaan IRT, bertempat tinggal di RT 011/RW 006 Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Pelaku: ARJON HAUTEAS, laki-laki berusia 42 tahun, pekerjaan perangkat desa, agama Protestan, bertempat tinggal di RT 015/RW 005 Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
– Saksi: NILDI LASSA, perempuan berusia 14 tahun, putus sekolah, agama Protestan, bertempat tinggal di RT 011/RW 006 Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Kecelakaan terjadi pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita.
Tempat kejadian (TKP) berada di Jalan Raya persawahan Rata Bena, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Korban dan pelaku pertama kali diantar ke UPTD Puskesmas Panite untuk mendapatkan pertolongan medis, dan korban sedang menunggu konfirmasi untuk dirujuk ke RSUP BEN MBOI. Kendaraan telah diamanakan di Markas Polsek Amanuban Selatan.
Kondisi cuaca dan jalan pada saat kejadian adalah malam hari dengan situasi jalan yang gelap. Kronologis menunjukkan korban sedang hendak menyebrangi jalan ketika tiba-tiba ditabrak oleh pelaku yang sedang mengemudi dari arah Bena menuju Kualin.
Pihak kepolisian kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui faktor penyebab lain yang mungkin berkontribusi.
Korban berjalan kaki hendak menyebrangi jalan dan ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai pelaku. Akibat kejadian, korban tidak sadar ketika diantar ke puskesmas, sedangkan pelaku mengalami luka memar di paha kanan.
Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian antara lain:
1. Menerima laporan kejadian.
2. Mendatangi lokasi TKP untuk melakukan pemeriksaan.
3. Mengantar korban dan pelaku ke Puskesmas Panite untuk perawatan medis.
4. Mengamankan barang bukti berupa sepeda motor.
Saat ini pelaku masih dalam perawatan di Puskesmas Panite, sedangkan korban menunggu konfirmasi rujukan ke rumah sakit “Benboi Kupang Nusa Tenggara Timur” namun Dalam perjalanan Korban Meninggal dunia, sehingga jenasanya dibawa kembali di tempat duka( rumahnya) Oebo’i Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan. Dan juga turut hadir Kapolsek Sektor Amanuban Selatan “IPDA FAHRURROZI” Bersama tim juga datang untuk melayat ditempat Duka.
Penulis: Jenny (Cyris) Atonis
Penulis : Jenny (Cyris) Atonis
Editor : MN















