Diduga Koperasi Desa “Merah Putih ” Desa Kampung Padang Melanggar Prinsip Keterbukaan Publik

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, – Pembangunan Gedung Koperasi Desa ( Kopdes) Merah Putih,wajib memasang Papan Informasi Publik ( KIP) atau plang proyek sesuai regulasi transparansi pembangunan untuk menginformasikan sumber dana,nilai kontrak,pelaksanaan dan masa pekerjaan, kepatuhan regulasi, sehingga publik dapat mengawasinya.

Tidak seperti yang ada pada pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang sedang dibangun di Desa Kampung Padang , Kecamatan Pangkatan , Kaupataen Labuhan Batu Sumatera Utara diduga tanpa plang Proyek sama sekali, benerapaha hari lalu.

Karena Pembangunan Gedung Koperasi Desa ( Kopdes ) merah putih menggunakan dana negara (APBN/APBD/Dana Desa), maka proyek ini wajib memasang papan informasi kegiatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiadaan plang proyek,merupakan pelanggaran transparansi dan akuntabilitas publik,membuka dugaan praktik gelap dan menghambat pengawasan masyarakat.

Apakah konsekuensinya jika tidak dipasang?…
Hal tersebut akan menimbulkan dugaan pelanggaran yang memperkuat dugaan adanya proyek gelap atau pengerjaan tanpa prosedur yang benar.

Kewajiban tersebut diatur dalam beberapa regulasi antara lain:
1. UU No.14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ),bahwa proyek pemerintah wajib membuka informasi anggaran,pelaksanaan,dan waktu kegiatan.
2. Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Permendagri 20/2018 dan 113 /2014 tentang keuangan desa.

Ancaman sanksi jika tidak memasang papan informasi :
1. Sanksi Administratif berupa teguran resmi dari Inspektorat,penghentian sementara pekerjaan,pemotongan atau penghentian pencairan dana,dan black list kontraktor
2. Sanksi UU Keterbukaan Informasi Publik UU 14/208 pasal 52 UU KIP menegaskan : Pejabat publik yang tidak menyediakan Papan Informasi dapat dipidana penjara 1 tahun atau denda hingga 5 juta rupiah.
3. Potensi Tipikor.

Program Kopdes Merah Putih diharapkan benar – benar menjadi tonggak kemandirian ekonomi desa,bukan sebaliknya menimbulkan masalah akibat kurangnya keterbukaan.

Penulis : Arnol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suatu Kisah di Sejiram, Kapuas Hulu Dengan Mediasi Panas, Emas Dingin: Ketika Galian Lebih Cepat Daripada Hukum
Dugaan Prostitusi Anak Di Hotel Merpati Pontianak, Pengawasan Management Dipertanyakan: Pemkot Jangan Tidur, Aparat Usut Dugaan Pembiaran !!!
Wakapolres Apresiasi Kinerja Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Najib: Diduga Tak Tepat Sasaran, Harga LPG Subsidi dan Solar Eceran Melambung Tinggi di Kapuas Hulu, Pengawasan Lemah, PemkabNye Tidur Nyenyak !!!
Peringatan Hari Desa Nasional di Desa N-3 Aek Nabara Berlangsung Meriah dengan Lomba Memasak Tumpeng
Najib: Maraknya Dugaan Aktivitas PETI Di KAPUAS HULU dan KETAPANG, Soroti Dampak bagi Masyarakat dan Lingkungan, Dianggap Pengusaha Memberikan Sesajen Kepada Oknum Aparat dan Pemerintah
BLT Desa Tahap Januari–Maret 2026 Disalurkan, Pemdes N-3 Aek Nabara Pastikan Tepat Sasaran
Lapor Pak Komandan: Seorang Penadah Buah Sawit Inisial (A) Lagi Pesta Sabu di Desa Air Merah
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WIB

Suatu Kisah di Sejiram, Kapuas Hulu Dengan Mediasi Panas, Emas Dingin: Ketika Galian Lebih Cepat Daripada Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:23 WIB

Dugaan Prostitusi Anak Di Hotel Merpati Pontianak, Pengawasan Management Dipertanyakan: Pemkot Jangan Tidur, Aparat Usut Dugaan Pembiaran !!!

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:05 WIB

Wakapolres Apresiasi Kinerja Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:06 WIB

Najib: Diduga Tak Tepat Sasaran, Harga LPG Subsidi dan Solar Eceran Melambung Tinggi di Kapuas Hulu, Pengawasan Lemah, PemkabNye Tidur Nyenyak !!!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:30 WIB

Najib: Maraknya Dugaan Aktivitas PETI Di KAPUAS HULU dan KETAPANG, Soroti Dampak bagi Masyarakat dan Lingkungan, Dianggap Pengusaha Memberikan Sesajen Kepada Oknum Aparat dan Pemerintah

Berita Terbaru