Diduga Koperasi Desa “Merah Putih ” Desa Kampung Padang Melanggar Prinsip Keterbukaan Publik

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, – Pembangunan Gedung Koperasi Desa ( Kopdes) Merah Putih,wajib memasang Papan Informasi Publik ( KIP) atau plang proyek sesuai regulasi transparansi pembangunan untuk menginformasikan sumber dana,nilai kontrak,pelaksanaan dan masa pekerjaan, kepatuhan regulasi, sehingga publik dapat mengawasinya.

Tidak seperti yang ada pada pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang sedang dibangun di Desa Kampung Padang , Kecamatan Pangkatan , Kaupataen Labuhan Batu Sumatera Utara diduga tanpa plang Proyek sama sekali, benerapaha hari lalu.

Karena Pembangunan Gedung Koperasi Desa ( Kopdes ) merah putih menggunakan dana negara (APBN/APBD/Dana Desa), maka proyek ini wajib memasang papan informasi kegiatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiadaan plang proyek,merupakan pelanggaran transparansi dan akuntabilitas publik,membuka dugaan praktik gelap dan menghambat pengawasan masyarakat.

Apakah konsekuensinya jika tidak dipasang?…
Hal tersebut akan menimbulkan dugaan pelanggaran yang memperkuat dugaan adanya proyek gelap atau pengerjaan tanpa prosedur yang benar.

Baca Juga:  Siap Amankan Natal dan Tahun Baru! Polres Simalungun Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2025, Libatkan Pemda hingga BUMN

Kewajiban tersebut diatur dalam beberapa regulasi antara lain:
1. UU No.14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ),bahwa proyek pemerintah wajib membuka informasi anggaran,pelaksanaan,dan waktu kegiatan.
2. Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Permendagri 20/2018 dan 113 /2014 tentang keuangan desa.

Ancaman sanksi jika tidak memasang papan informasi :
1. Sanksi Administratif berupa teguran resmi dari Inspektorat,penghentian sementara pekerjaan,pemotongan atau penghentian pencairan dana,dan black list kontraktor
2. Sanksi UU Keterbukaan Informasi Publik UU 14/208 pasal 52 UU KIP menegaskan : Pejabat publik yang tidak menyediakan Papan Informasi dapat dipidana penjara 1 tahun atau denda hingga 5 juta rupiah.
3. Potensi Tipikor.

Program Kopdes Merah Putih diharapkan benar – benar menjadi tonggak kemandirian ekonomi desa,bukan sebaliknya menimbulkan masalah akibat kurangnya keterbukaan.

Penulis : Arnol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Respon Cepat Bantu Warga Pulang Ke Riau
Lapas Rantauprapat dan Percasi Gelar Turnamen Catur Meriahkan HBP Ke-62
IRONIS: Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah
Pengamat Hukum: Insiden Katulistiwa Plaza Bukan Sekadar Penganiayaan, Ada Indikasi Terencana !!!
Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polsek Marbau, Ini Beritanya
BPN Labuhanbatu Melaksanakan Penyuluhan Program PTSL Tahun 2026 di Desa Meranti
“Advokat Bung Raja dan Advokat Anita Raj Punjabi Hadir Pada Grand Opening Warkop Agam Nyak Well”
GUNCANGAN MAUNG KALBAR : Jangan Biarkan Modal Menindas, Minta Pak Prabowo Bela Rakyat Kalbar
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:21 WIB

Polres Labuhanbatu Respon Cepat Bantu Warga Pulang Ke Riau

Rabu, 22 April 2026 - 13:07 WIB

Lapas Rantauprapat dan Percasi Gelar Turnamen Catur Meriahkan HBP Ke-62

Minggu, 19 April 2026 - 08:48 WIB

IRONIS: Alat Berat Nganggur di Depan Pondok Bupati, Jalan Manding Rusak Parah

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Pengamat Hukum: Insiden Katulistiwa Plaza Bukan Sekadar Penganiayaan, Ada Indikasi Terencana !!!

Jumat, 17 April 2026 - 16:35 WIB

Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polsek Marbau, Ini Beritanya

Berita Terbaru