Berkas Perkara Mantan Wamenaker Akhirnya, KPK Melimpahkan Ke Kejaksaan, Noel Menunggu Jadwal Sidang

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,

Status penahanan Wakil Menteri Tenagakera (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) selama 146 hari (sekitar 5 bulan) menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi,(KPK) penangkapan pada 22 Agustus 2025. 

Kasus dugaan mark-up harga sertifikat K3 dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta, kini berkasnya Noel bersama 10 tersangka lainnya. dilimpahkan ke Kejaksaan. pada Kamis,18 Desember 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Status Berkas: Telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan dari penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) “.

Dugaan Korupsi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker secara bersama – sama sejak tahun 2019 mulai terkuak.

Pasal yang Disangkakan kepada mantan Wamenaker Noel terkait dengan pemerasan dan gratifikasi, semakin terang benderang.

Barang Bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menyebutkan uang tunai Rp3 miliar dan 20 unit mobil. Namun, pihak Noel mengklaim kendaraan tersebut sebagian besar bukan miliknya dan disita saat pengembangan, bukan saat di OTT.

Pembelaan dari Pihak Noel Kuasa hukum, Lambok Gultom, menegaskan kliennya tidak pernah melakukan pemerasan maupun merugikan keuangan negara.

Pihak Noel menyoroti bahwa KPK membidik kasus K3 sudah sejak 2019, sementara Noel baru menjabat sebagai Wamenaker pada tahun 2024.

Ada keraguan dari pihak Noel mengenai status Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena adanya perbedaan informasi mengenai barang bukti saat penangkapan dibandingkan dengan hasil penyidikan.

Dengan rampungnya proses Tahap II ini, kasus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Noel menyatakan dirinya siap mengikuti proses hukum dan tinggal menunggu jadwal persidangan resmi.

Penulis : Dicky (Pim-Red)

Editor : Teresya S

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebanyak 3,87 Kg Sabu Senilai Rp4 Miliar Disita di Bus ALS, Kurir Terancam Hukuman Mati
Diduga Sabu 3,87 Kg Tujuan Lampung Digagalkan di Labuhanbatu, Polisi Ungkap Dugaan Jalur Malaysia
Lizera Coffee dan DPC PJS Labuhanbatu Kolaborasi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan ke Pengguna Jalan
Ahmad Putra Lubis Resmi Nahkodai DPC GRIB Jaya Labuhanbatu, Masa Bakti 2026–2031
Petugas Kesehatan Desa Seberu Membagikan Masker Kepada Pengendara dan Masyarakat
Petugas Kesehatan Desa Seberu Membagikan Masker Kepada Pengendara dan Masyarakat
Plt Ketua Askab PSSI Labuhanbatu Resmi Buka Piala Soeratin U-13 dan U-15 Zona 2 Sumut
Kasus Perselingkuhan Dr. KSN Jadi Perhatian Publik, Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang Pilih Tempuh Jalur Kepegawaian
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:44 WIB

Sebanyak 3,87 Kg Sabu Senilai Rp4 Miliar Disita di Bus ALS, Kurir Terancam Hukuman Mati

Senin, 7 September 2026 - 10:30 WIB

Diduga Sabu 3,87 Kg Tujuan Lampung Digagalkan di Labuhanbatu, Polisi Ungkap Dugaan Jalur Malaysia

Jumat, 4 September 2026 - 07:59 WIB

Lizera Coffee dan DPC PJS Labuhanbatu Kolaborasi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan ke Pengguna Jalan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Ahmad Putra Lubis Resmi Nahkodai DPC GRIB Jaya Labuhanbatu, Masa Bakti 2026–2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:03 WIB

Petugas Kesehatan Desa Seberu Membagikan Masker Kepada Pengendara dan Masyarakat

Berita Terbaru

Regional

Desa N-3 Melaksanakan Kegiatan Selasa Bersih

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:03 WIB