BLT Desa Tahap Januari–Maret 2026 Disalurkan, Pemdes N-3 Aek Nabara Pastikan Tepat Sasaran

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU – Desa N-3 Aek Nabara telah melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk periode Januari sampai dengan Maret Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 26 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah desa dalam membantu masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran BLT Desa berlangsung dengan tertib dan lancar di Desa N-3 Aek Nabara. Pemerintah desa memastikan seluruh proses penyaluran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada periode Januari hingga Maret Tahun Anggaran 2026, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa di Desa N-3 Aek Nabara sebanyak 3 orang. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp150.000 per bulan sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan dalam program BLT Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun nama-nama penerima bantuan BLT Desa N-3 Aek Nabara yaitu Sumariani, Jhony Harianto, dan Mariati. Ketiga penerima tersebut telah menerima bantuan secara langsung pada kegiatan penyaluran yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Pemerintah Desa N-3 Aek Nabara berharap bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban kebutuhan sehari-hari para penerima manfaat. Selain itu, bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

Kepala Desa N-3 Aek Nabara, Sutrisno, menyampaikan bahwa penyaluran BLT Desa merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, program ini harus dijalankan secara tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga penerima.

“Pemerintah Desa N-3 Aek Nabara berkomitmen untuk menyalurkan BLT Desa secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat penerima manfaat dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga mereka,” ujar Sutrisno.

Dengan telah disalurkannya BLT Desa periode Januari sampai Maret Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa N-3 Aek Nabara akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap program bantuan sosial dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi warga desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!
Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”
Jangan Jadikan Perda Kambing Hitam Karhutla, Kalo UU-nye Masih Berlaku, Mau Cabut Perda Sampai Habis Pun Apa Gunanye, Kate Wak Midji
Sekda Nias Selatan Bantah Ratusan Dumas Terabaikan: LHP Diterbitkan, Sebagian Berproses hingga Pengadilan
Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!
500 Warga Padati Nuba Adat Sungai Silat, Tradisi Leluhur Seberuang Ensilat Jadi Perekat Keberagama
Pontianak Diguncang Peredaran Barang Ilegal, Aktivitas Gudang Aritonang dan Kinerja Aparat dan Pengawasan Dipertanyakan?
Diduga Jadi Korban Manipulasi Data Bansos, Widie: Jika Terbukti Kasus Ini di Bawa ke Ranah Hukum!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Jangan Jadikan Perda Kambing Hitam Karhutla, Kalo UU-nye Masih Berlaku, Mau Cabut Perda Sampai Habis Pun Apa Gunanye, Kate Wak Midji

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Sekda Nias Selatan Bantah Ratusan Dumas Terabaikan: LHP Diterbitkan, Sebagian Berproses hingga Pengadilan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!

Berita Terbaru