AKSI FOR-PHAM Hampir Rusuh, Gruduk Kantor Imigrasi Sumut, Tuntut Keadilan WNI.

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Puluhan aktivis dan forum peduli hak azasi manusia,
(FORR-PHAM)Sumatra Utara mengelar unjuk rasa didepan kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Utara,Jalan putri hijau, Medan Selasa (10/02/2026)

Para pendemo menuntut agar pihak imigrasi Sumatra Utara mengembalikan semua dokumen Tarik Nabi Mangaratua batu bara,Seorang warga Negara Indonesia Yang telah menjalani penahan 11 bulan dirumah detensi imigrasi (Rudenim) Belawan, Penahan Tersebut Berkaitan dengan Penonaktifan KTP Tarik Dan dituding Menggunakan Dokumen Kependudukan Palsu.

Puluhan massa aksi yang tergabung
Dalam FOR-PHAM, Melakukan aksi didepan kantor imigrasi Sumatra Utara,jalan putri hijau kota Medan, dalam aksinya masa membawa spanduk bertuliskan kecaman terhadap kanwil imigrasi dan mengunakan mobil sound massa berorasi dalam orasinya, Massa menyatakan tudingan itu perlu dibuktikan secara hukum dan hak kebebasan, Tarik sebagai warga negara Indonesia harus dikembalikan,.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kordinator Aksi, Rahmatsah, Johan merdeka,, Awaluddin Harahap.
Debby,Secara Tegas Meminta agar Tarik segera Dibebaskan Dari tudingan Tersebut Dan pemerintah propinsi Sumatra Utara dan Kemenkumham.

Sumut harus membuktikan tuduhan dokumen palsu itu terlebih dahulu,serta mengedepankan aspek kemanusiaan dalam penanganan kasus ini,
Dan menegaskan bahwa dokumen kependudukan Tarik Terdaftar sah, KK, KTP, Akte lahir,bBPJS kesehatan, buku nikah, pasport.

Indonesia sehingga layak dibebaskan agar bisa berkumpul kembali dengan keluarganya dengan bebas seperti negara Indonesia lainnya,

Selain itu l, Massa aksi menuntut penyelidikan terhadap dua Oknum ASN Imigrasi Berinisial GAGJS, Dan SS Identitas nya kemudian diketahui Sebagai Gelora Adil Ginting dan Sarsalalos ,Sivakkar)kedua pejabat tersebut dan disebut terlibat dalam penahan Tarik Tampa Tampa prosedur Resmi, Penahanan yang dijalani Tarik berlangsung 11 Tampa surat perintah
Penahanan mau pun surat /penahanan resmi Apapun,.

FOR-PHAM mendesak kedua oknum tersebut diperiksa karena penahanan. Itu Dilakukan secara publik

Penulis : Tim Teuku Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!
Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”
Jangan Jadikan Perda Kambing Hitam Karhutla, Kalo UU-nye Masih Berlaku, Mau Cabut Perda Sampai Habis Pun Apa Gunanye, Kate Wak Midji
Sekda Nias Selatan Bantah Ratusan Dumas Terabaikan: LHP Diterbitkan, Sebagian Berproses hingga Pengadilan
Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!
500 Warga Padati Nuba Adat Sungai Silat, Tradisi Leluhur Seberuang Ensilat Jadi Perekat Keberagama
Pontianak Diguncang Peredaran Barang Ilegal, Aktivitas Gudang Aritonang dan Kinerja Aparat dan Pengawasan Dipertanyakan?
Diduga Jadi Korban Manipulasi Data Bansos, Widie: Jika Terbukti Kasus Ini di Bawa ke Ranah Hukum!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Jangan Jadikan Perda Kambing Hitam Karhutla, Kalo UU-nye Masih Berlaku, Mau Cabut Perda Sampai Habis Pun Apa Gunanye, Kate Wak Midji

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Sekda Nias Selatan Bantah Ratusan Dumas Terabaikan: LHP Diterbitkan, Sebagian Berproses hingga Pengadilan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!

Berita Terbaru