Kronologi: 26 Tahun ex HGU PTPN 3 Poktan Leuweung Hideung Digugat PTPN IV Marbau Selatan.

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Kantor hukum Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung
Sidang Dengan agenda DUPLIK TERGUGAT Dalam Perkara Nomor : 163/PDT.G/2025/PN RAP melalui ecort.

Adapun Duplik terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor perkara 163/PDT.G/2025/PN RAP yang diajukan Penggugat Bahwa Tergugat secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil-dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi, jawaban dan Gugatan Rekonpensi pada persidangan

Kronologi Perkara dan Kedudukan Hukum Para Pihak pada halaman 3 s/d 8 poin 1 s/d 16 yang dimohonkan Penggugat yang menyebutkan:
– Bahwa pada poin 1 dalam Gugatan Penggugat adalah tidak benar karena faktanya Kelompok Tani Leuweung Hideung dulunya bermitra konflik dengan PTPN III Marbau Selatan dan faktanya lahan yang dikuasai Kelompok Tani Leuweung Hideung seluas ±160, 63 Ha. Ex HGU PTPN III Marbau Selatan adalah areal yang tidak diperpanjang untuk PTPN III sesuai dengan SK kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 pada tanggal 23 Desember 2005 tentang pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya memberikan areal seluas ±160, 63 Ha untuk Kelompok Tani Leuweung Hideung.
– Bahwa pada poin 2 dalam Gugatan Pengguat adalah tidak benar karena faktanyaJustru PTPN III lah yang merampas tanah masyarakat seluas ±160, 63 Ha dari ±250, 05 Ha sesuai dengan sejarah singkat dari Kelompok Tani Leuweung Hideung sebagai berikut :
– (1) Posisi Geografis Areal Kelompok Tani Leuweung Hideung Pada Cakupan:99″ 50 20″ BT, 2″ 13* 10″ LU.99″ 51′ 40″ BT, 2″ 14° 15″ LU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wilayah Administrasi Areal Kelompok Tani Leuweung Hideung dibawah ini: Sebelah Utara berbatas dengan Dusun Bandar Sentosa
• Sebelah Selatan berbatas dengan Dusun Sidomulyo (MBK) dan Afdeling II
•Sebelah Barat bagian Utara berbatas dengan Babussalam Flo
•Sebelah Barat bagian Selatan berbatas dengan Areal PTPN II Marbau Selatan
• Sebelah Timur berbatas dengan Dusun Bandar Sentosa dan PT. Milano

Dengan Total Luas; (250, 05 Ha2). Dalam sejarah mengenai areal Leuweung Hideung yang berada di sebelah Utara Areal PTPN III ini dirangkum dari keterangan beberapa orang saksi-saksi sejarah yang hingga saat ini masih hidup dan masih mampu mengenali letak dan batas-batasnya di lapangan3) Pada tahun 1955/1956.

Dan, para korban-korban tersebut ditransmigrasikan oleh pemerintah melalui Jawatan Transmigrasi S.O.B ke Pulau Sumatera, tepatnya di Desa Babussalam, Kecamatan Gaya Baru Marbau, Kabupaten Labuhanbatu, yang disebut PPKKD sebanyak (500 KK4). Setelah sampai di Pulau Sumatera, Jawatan Transmigrasi menyediakan rumah dan tanah pekarangan seluas (0,25 Ha), lahan pangan persawahan (1 Ha), dan diberi jaminan sandang pangan selama (3 tahun.5). Lahan persawahan tersebut mulai diolah/digarap, tetapi pada waktu itu airnya terlalu dalam dan sering mengalami banjir sehingga selama 2 tahun mengalami kegagalan panen.

Dengan kebijaksaan pemerintah maka jaminan pun ditambah selama 4 tahun menjadi 7 tahun, karena dianggap belum mampu mandiri.

Kemudian kepala rombongan mengusulkan dan memohon kepada kepala Jawatan Transmigrasi yakni pengawas Said Isnin, agar memberikan lahan cadangan seluas 500 Ha yang berupa lahan kering/darat. Dan permohonan inipun akhirnya dikabulkan pada (tahun 19587) Para Petani warga tranmigran mulai mengelola/menggarap lahan cadangan yang diberikan pemerintah RI. Tanah tersebut ditanami padi, jagung, palawija dan karet untuk menghidupi keluarga.

Selanjutnya pada tahun 1980, pihak PTPN Il Marbau Selatan dengan kekuatan rezim orde baru kembali melakukan penyerobotan tanah rakyat yang masih tersisa yaitu Ha.

Saat ini lahan yang masuk dalam gugatan PTPN IV tersebut sudah menjadi perkampungan yang padat penduduk dimana sudah ada jembatan yang dibangun pemerintah, Listrik yang mengaliri Rumah Warga, Sudah ada Perkuburan, Mesjid sebagai tempat beribadah masyarakat Kelompok Tani Leuweung Hideung yang sudah lama berada di lahan tersebut.

Penulis : Albert

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Beriman Panjaitan,SH.MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!
Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”
Jangan Jadikan Perda Kambing Hitam Karhutla, Kalo UU-nye Masih Berlaku, Mau Cabut Perda Sampai Habis Pun Apa Gunanye, Kate Wak Midji
Sekda Nias Selatan Bantah Ratusan Dumas Terabaikan: LHP Diterbitkan, Sebagian Berproses hingga Pengadilan
Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!
500 Warga Padati Nuba Adat Sungai Silat, Tradisi Leluhur Seberuang Ensilat Jadi Perekat Keberagama
Pontianak Diguncang Peredaran Barang Ilegal, Aktivitas Gudang Aritonang dan Kinerja Aparat dan Pengawasan Dipertanyakan?
Diduga Jadi Korban Manipulasi Data Bansos, Widie: Jika Terbukti Kasus Ini di Bawa ke Ranah Hukum!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Jangan Jadikan Perda Kambing Hitam Karhutla, Kalo UU-nye Masih Berlaku, Mau Cabut Perda Sampai Habis Pun Apa Gunanye, Kate Wak Midji

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Sekda Nias Selatan Bantah Ratusan Dumas Terabaikan: LHP Diterbitkan, Sebagian Berproses hingga Pengadilan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!

Berita Terbaru