‎Aktivitas Cut and Fill Jalan Terus, Bos PT Cipta Akui Tak Tahu Izin di PT Wasco

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam
Dugaan aktivitas cut and fill ilegal di kawasan PT Wasco, Jalan Brigjen Katamso KM 5, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, kian menguat. Hal ini menyusul pernyataan Jefri Felix yang mengaku sebagai bos PT Cipta, perusahaan yang disebut-sebut bekerja sama dengan PT Wasco dalam kegiatan pematangan lahan tersebut. Selasa (13/01/2026)

‎Saat dikonfirmasi awak media, Jefri Felix secara terbuka mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan aktivitas cut and fill yang sedang berlangsung di area PT Wasco. Ia menyatakan masih perlu waktu untuk melakukan pengecekan internal serta berkoordinasi langsung dengan pihak PT Wasco.

‎“Saya belum bisa menjelaskan soal perizinannya. Saya minta waktu sampai hari Selasa,  untuk mengonfirmasi langsung ke pihak PT Wasco terkait izin pematangan lahan tersebut,” ujar Jefri Felix kepada awak media.

‎Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, aktivitas pematangan lahan berskala besar telah berjalan masif dengan puluhan dump truck dan alat berat, namun pihak yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan justru mengaku tidak mengetahui dasar hukum dan perizinannya.

‎Lebih mencengangkan lagi, Jefri Felix juga mengungkapkan bahwa pihak PT Wasco disebut menyerahkan sepenuhnya urusan hasil pemotongan tanah kepada pelaksana di lapangan.

‎“Dari PT Wasco juga disampaikan, tanah hasil potongan mau dibuang ke mana saja, itu terserah,” ungkapnya.

‎Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas cut and fill ini berpotensi berjalan tanpa pengawasan, tanpa kontrol, dan tanpa kepastian izin resmi, baik dari BP Batam maupun instansi terkait lainnya.

‎Padahal, sebagaimana diketahui, setiap aktivitas cut and fill di wilayah Kota Batam wajib mengantongi izin tertulis dari BP Batam, termasuk kesesuaian tata ruang serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

‎Tanpa kelengkapan tersebut, kegiatan pematangan lahan jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.

‎Ironisnya, hingga kini aktivitas tersebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas di lapangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat ke mana pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum?

‎Publik menilai, lemahnya pengawasan membuka ruang bagi dugaan praktik pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya permainan antara oknum tertentu dengan pihak perusahaan. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola lingkungan di Kota Batam.

‎Oleh karena itu, aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun instansi pengawas dari BP Batam, diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Wasco dan PT Cipta.

‎Pemeriksaan tersebut mencakup aspek perizinan, dokumen lingkungan, hingga alur pembuangan material tanah hasil cut and fill.

‎Penindakan tegas dinilai penting agar hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku adil bagi semua pihak, termasuk perusahaan besar yang beroperasi di kawasan industri Batam.

‎Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari manajemen PT Wasco serta keterangan dari BP Batam dan aparat penegak hukum terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan aktivitas cut and fill ilegal tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!
Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”
Jangan Jadikan Perda Kambing Hitam Karhutla, Kalo UU-nye Masih Berlaku, Mau Cabut Perda Sampai Habis Pun Apa Gunanye, Kate Wak Midji
Sekda Nias Selatan Bantah Ratusan Dumas Terabaikan: LHP Diterbitkan, Sebagian Berproses hingga Pengadilan
Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!
500 Warga Padati Nuba Adat Sungai Silat, Tradisi Leluhur Seberuang Ensilat Jadi Perekat Keberagama
Pontianak Diguncang Peredaran Barang Ilegal, Aktivitas Gudang Aritonang dan Kinerja Aparat dan Pengawasan Dipertanyakan?
Diduga Jadi Korban Manipulasi Data Bansos, Widie: Jika Terbukti Kasus Ini di Bawa ke Ranah Hukum!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Rp1,7 Triliun di Bawah Tanah Pontianak: Proyek Raksasa Jangan Sampai Hanya Besar di Anggaran!!!

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Jangan Jadikan Perda Kambing Hitam Karhutla, Kalo UU-nye Masih Berlaku, Mau Cabut Perda Sampai Habis Pun Apa Gunanye, Kate Wak Midji

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Sekda Nias Selatan Bantah Ratusan Dumas Terabaikan: LHP Diterbitkan, Sebagian Berproses hingga Pengadilan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Klarifikasi PT Mitra Aneka Sarana Omon-Omon Doang: Status Mitra Pertamina Bukan Alasan untuk Menutup Ruang Transparansi!!!

Berita Terbaru