‎Puluhan Dump Truck Beroperasi, PT Wasco dan PT Cipta Diduga Terlibat Cut and Fill Ilegal

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

‎Batam
Aktivitas cut and fill yang diduga ilegal di kawasan PT Wasco di Jalan Katamso, No.KM. 5 Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga melibatkan PT Wasco bersama perusahaan lain yang disebut sebagai PT Cipta, dengan aktivitas pematangan lahan yang berlangsung secara masif dan menimbulkan tanda tanya besar terkait aspek perizinan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kamis (08/01/2026)
‎
‎Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, terlihat puluhan unit mobil dump truck hilir mudik mengangkut tanah hasil pemotongan dari area PT Wasco. Aktivitas tersebut berlangsung secara intens, disertai penggunaan alat berat untuk penggalian dan pengurukan lahan.
‎
‎Namun di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan proyek maupun informasi resmi yang menjelaskan dasar perizinan atau penanggung jawab kegiatan tersebut.
‎
‎Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh sejumlah awak media kepada pihak PT Wasco. Namun ketika hendak meminta penjelasan langsung kepada manajemen perusahaan, awak media justru dihalangi oleh petugas keamanan dan tidak diberikan akses untuk bertemu pihak yang berwenang.
‎
‎Awak media kemudian diarahkan kepada seorang petugas yang disebut sebagai pencatat aktivitas keluar-masuk mobil dump truck milik PT Cipta.
‎
‎Saat dikonfirmasi terkait perizinan aktivitas cut and fill tersebut, petugas tersebut enggan memberikan penjelasan dan memilih bungkam.
‎
‎Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal perizinan dengan alasan baru bekerja sekitar satu minggu di Kota Batam dan baru datang dari Garut, Jawa Barat.
‎
‎Minimnya transparansi dan tidak adanya keterangan resmi ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas cut and fill yang tidak sesuai prosedur.
‎
‎Padahal, setiap kegiatan pematangan lahan di wilayah Batam wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BP Batam sebagai otoritas pengelola kawasan.
‎
‎Mengacu pada regulasi BP Batam, setiap aktivitas penggalian, pengurukan, dan pemindahan material tanah (cut and fill) wajib mengantongi izin tertulis, termasuk persetujuan tata ruang serta kelengkapan dokumen lingkungan.
‎
‎Untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, pelaku usaha diwajibkan memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan.
‎
‎Pelaksanaan kegiatan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎Oleh karena itu, aparat penegak hukum di Kota Batam bersama BP Batam diminta untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh kejelasan dan penjelasan resmi mengenai aktivitas cut and fill yang diduga ilegal tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Batam

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPN RU II Kilang Dumai dan Kilang Balikpapan Salur 1.090 Masker KN95 Untuk Warga Kalimantan
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
Ketua SC Muskab KORMI Tegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar Terpilih Sebagai Ketua
Kepala Desa Endang Tegaskan Pengelolaan Anggaran Berpedoman pada Musyawarah Desa, Mulai dari Pemeliharaan Lampu Jalan, Pelatihan Masyarakat hingga Program Pencegahan Narkoba
POLEMIK AREAL DAS DI KEBUN AEK NABARA UTARA, PIHAK AFDELING III BERIKAN PENJELASAN: FAKTA LAPANGAN DAN BATAS LAHAN HARUS JADI ACUAN!
KADES N-8 AEK NABARA DEDI SUNGKOWO BUKA SUARA SOAL ANGGARAN DESA 2025, TEGASKAN PENGELOLAAN HARUS BERDASARKAN ATURAN
Nasib Petani Sawit Silat Hilir Terancam, PT RAP Berhenti Beroperasi, Pemda dan Perusahaan Ditagih Kepastian!
Jelang Sertijab 154 Kades se-Kabupaten Bekasi, Ketua APPPIPP Soroti Transparansi Aset Desa Wajib Buka Data TKD dan BUMDes
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:52 WIB

PPN RU II Kilang Dumai dan Kilang Balikpapan Salur 1.090 Masker KN95 Untuk Warga Kalimantan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:01 WIB

Ketua SC Muskab KORMI Tegaskan Hasnah Putri Jaya Siregar Terpilih Sebagai Ketua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Kepala Desa Endang Tegaskan Pengelolaan Anggaran Berpedoman pada Musyawarah Desa, Mulai dari Pemeliharaan Lampu Jalan, Pelatihan Masyarakat hingga Program Pencegahan Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:18 WIB

POLEMIK AREAL DAS DI KEBUN AEK NABARA UTARA, PIHAK AFDELING III BERIKAN PENJELASAN: FAKTA LAPANGAN DAN BATAS LAHAN HARUS JADI ACUAN!

Berita Terbaru