Tangkap “RPJ” Diduga Rumah Tempat Transaksi Narkotika Sabu di Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA, – Awak menerima informasi dari salah satu masyarakat di Desa Bandar Selamat, terjadi transaksi Narkotika Sabu di rumah (RPJ), Sabtu (20/12/2025).

Awak media Gaperta.com menerima informasi berupa video dalam transaksi Narkotika sabu, rekaman video tersebut bahwa masyarakat Desa Bandar Selamat menyuruh salah satu orang untuk beli Narkotika sabu, supaya ada dokumentasi bahwa di rumah RPJ menjual sabu, ujar informan.

Waga Desa Bandar Selamat telah resah dan marah terhadap RPJ yang telah melakukan jual sabu di lingkungan Desa Bandar Selamat, kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Aparat penegak hukum polres Labuhanbatu agar segera melakukan tindakan tegas kepada RPJ segera di tangkap/dikandangi, tegasnya.

Bahwa Hukum pidana bagi penjual Narkotika jenis sabu-sabu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya sangat berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: LABUHANBATU UTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Banten Hadiri Upacara Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten
Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Didusun V Desa Tubiran Labura
Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba
Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik
Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi
Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Kalbar
Diduga Peredaran Sabu Kembali Resahkan Warga NA IX-X, Aktivitas Disebut Berlangsung di Kawasan Permukiman
Rustam Efendi Nasution Berkomitmen Memajukan Bilah Hulu
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Kapolda Banten Hadiri Upacara Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Didusun V Desa Tubiran Labura

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Polsek NA IX-X Laksanakan Grebek Sarang Narkoba di Pulo Jantan, Polisi Musnahkan Barang Bukti yang Diduga Digunakan untuk Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Soroti Hak Konsumen: Desak Perbaikan Layanan Air Bersih: Keluhan Air Ledeng Berasa Payau dan Keruh Dinilai Tak Boleh Terus Berulang, Bukti Ketidak Pedulian Pemkot dan PDAM, Pembodohan Pakai Alasan Klasik

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:02 WIB

Polsek NA IX-X Gelar Grebek Sarang Narkoba, Tidak Temukan Aktivitas Peredaran di Dua Lokasi

Berita Terbaru