13 Dapur MBG Milik H.Widodo Dipertanyakan, Orang Tua Murid SDN 71 Pontianak Soroti Kualitas Makanan

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar
Sejumlah wali murid di Pontianak, khususnya orang tua siswa SD Negeri 71 Pontianak yang berlokasi di Komplek Perum II wilayah Pontianak Barat, memprotes keras kualitas makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan kepada para siswa.

Program MBG tersebut diketahui dikelola oleh mantan anggota DPRD Kota Pontianak dari Partai Persatuan Pembangunan berinisial H. Widodo.

Protes para wali murid muncul setelah diduga ditemukan makanan yang tidak layak dikonsumsi, seperti buah yang busuk, sayur berlendir, hingga kue yang berjamur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa kejadian tersebut bukan hanya sekali terjadi, melainkan berulang selama program berjalan.

“Program MBG ini sudah berjalan sekitar tujuh bulan, tapi kami sering menemukan makanan yang basi. Ada kue bolu berjamur, sayurnya berlendir, dan buahnya busuk bahkan tidak dicuci,” ungkapnya kepada awak media sambil menunjukkan foto dan rekaman video.

Menurutnya, pihak sekolah sebenarnya sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pengantar makanan dari pihak pengelola MBG. Namun, keluhan tersebut disebut tidak pernah mendapatkan tanggapan serius.

Puncak keluhan para wali murid terjadi pada 6 Maret 2026, ketika pihak sekolah akhirnya memfasilitasi pertemuan antara wali murid, dewan guru, dan pengelola MBG.

Dalam pertemuan tersebut, para wali murid sempat mempertanyakan sikap pengelola MBG yang dinilai tidak langsung memberikan penjelasan.

Wali murid menyebut H. Widodo awalnya duduk di bagian belakang bersama para orang tua siswa, sehingga sempat disangka sebagai wali murid biasa.

“Seharusnya beliau duduk di depan bersama guru untuk menjelaskan. Setelah kami protes, akhirnya beliau maju ke depan,” kata salah satu wali murid.

Namun saat sesi penjelasan berlangsung, yang memberikan keterangan kepada para wali murid justru salah satu staf yang dibawa oleh Widodo.

Dalam penjelasan tersebut, pihak pengelola menyebut pihaknya kewalahan karena mengelola 13 dapur MBG yang melayani wilayah kelurahan Sungai Beliung.

Hal ini kemudian memicu pertanyaan dari para wali murid mengenai apakah satu pengelola diperbolehkan memiliki banyak dapur sekaligus dalam program MBG.

Baca Juga:  Wisata Baru "Kampung Narkoba" Aek Paing: Destinasi Paling Aman di Bawah Lindungan Bendera.

Para orang tua siswa menuntut agar penyaluran makanan kepada anak-anak benar-benar mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) program MBG, terutama terkait kualitas bahan makanan, proses pengolahan, hingga distribusi makanan.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, H. Widodo hanya memberikan jawaban singkat.
“Silakan tanya petugas SPPG-nya,” tulisnya dalam balasan pesan.

Sikap tersebut dinilai oleh sejumlah wali murid sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.
Hingga kini, awak media juga mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, namun belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut.

Aturan dan Standar Penyediaan Makanan Program Pemerintah:

Dalam program makanan bagi siswa sekolah, penyedia makanan wajib mematuhi beberapa aturan umum, antara lain:

Standar Keamanan Pangan
Mengacu pada regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Makanan harus bebas dari bahan basi, busuk, atau terkontaminasi.

Standar Higienitas:

Bahan makanan harus dicuci bersih.
Proses memasak dilakukan di dapur yang memenuhi standar sanitasi.

Standar Gizi:

Menu harus memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah sesuai pedoman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Distribusi yang Aman:

Makanan harus dikirim dalam kondisi segar.
Waktu distribusi tidak boleh terlalu lama agar makanan tidak rusak.

Potensi Sanksi Jika Terbukti Melanggar:

Jika penyedia makanan terbukti melanggar standar keamanan pangan, beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

1. Sanksi Administratif
Teguran tertulis
Penghentian sementara kontrak
Pemutusan kerja sama dengan pemerintah atau sekolah

2. Sanksi Perdata
Orang tua murid dapat menuntut ganti rugi jika anak mengalami keracunan atau gangguan kesehatan akibat makanan tersebut.

3. Sanksi Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan pangan tidak layak konsumsi dapat dikenakan:

Pidana penjara hingga 2 tahun
Denda hingga Rp4 miliar
Selain itu, jika terjadi keracunan massal, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas keamanan produk yang diedarkan.

Penulis : MN/Tim-Red

Editor : MN

Sumber Berita: orang tua siswa SD Negeri 71 Pontianak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gaperta.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suami Bawa Sepeda Motor Untuk Bawa Angkot, Malah Ditahan dan Dijadikan Terdakwa.
Lapor Pak Gubernur! PT Talenta Putra Utama Diduga Langgar UU No. 13/2003, Hak Buruh Ditahan
Najib: Desakan Dan Tuntutan Hak Masyarakat Tidak Direalisaksikan Plasma Kepada PT. Fajar Saudara Lestari (Rudi Tan)
Oknum Dokter Kecantikan Diduga Ikut Serta Dalam Aksi “KOBOI” Oknum Jaksa EMN
Klarifikasi Manajemen SPBU 66.796.04 Sayan Diragukan, Tim Investigasi Tantang Buka Rekaman CCTV
Najib: Kasus Dugaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) Yang Dikelola H. Widodo Tidak Layak Konsumsi Di SD Negeri 71 Pontianak Barat Harus Menjadi Perhatian Serius, Jangan Diam Oleh Pemerintah Kota Pontianak dan SPPG
Pertanyaan Publik: Ada Apa Wilayah Hukum Polres Batang Hari, “Kasus Sitanggang”
Najib: Kelangkaan BBM Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H Di Kalbar, Bukan Hanya Masalah Pendistribusian, Tapi Keadilan Sosial, Kemana Peran Pertamina, Butakah Matanya, Kok Hanya Diam ???
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 14:54 WIB

Suami Bawa Sepeda Motor Untuk Bawa Angkot, Malah Ditahan dan Dijadikan Terdakwa.

Selasa, 7 April 2026 - 16:01 WIB

Lapor Pak Gubernur! PT Talenta Putra Utama Diduga Langgar UU No. 13/2003, Hak Buruh Ditahan

Senin, 6 April 2026 - 06:03 WIB

Najib: Desakan Dan Tuntutan Hak Masyarakat Tidak Direalisaksikan Plasma Kepada PT. Fajar Saudara Lestari (Rudi Tan)

Rabu, 1 April 2026 - 05:05 WIB

Oknum Dokter Kecantikan Diduga Ikut Serta Dalam Aksi “KOBOI” Oknum Jaksa EMN

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:59 WIB

Klarifikasi Manajemen SPBU 66.796.04 Sayan Diragukan, Tim Investigasi Tantang Buka Rekaman CCTV

Berita Terbaru

Berita

Lapas Rantauprapat Test Urine Warga Binaan

Senin, 6 Apr 2026 - 14:49 WIB